berita

calendar_today

27 Januari 2026

Angkat Topi! 5 Strategi GERAK Thomas Djiwandono, Deputi BI Pendobrak Fiskal Indonesia

Thomas Djiwandono telah terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan lima tahun mendatang. Pemilihan ini diumumkan oleh Ketua Komisi XI DPR, M. Misbakhun, setelah melalui proses fit and proper test yang dihadiri oleh tiga calon, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro. Dalam rapat internal Komisi XI DPR yang berlangsung pada Senin (26/1/2026), Thomas Djiwandono berhasil unggul dan ditetapkan sebagai pengganti Juda Agung.

Misbakhun menyatakan bahwa Thomas merupakan figur yang dapat diterima oleh seluruh fraksi di DPR. Dalam paparan fit and proper test-nya, Thomas menyampaikan pokok-pokok pikirannya mengenai kebijakan moneter yang akan diimplementasikan saat menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, yang ia rangkum dengan kata kunci “GERAK”.

Strategi ‘GERAK’ untuk Menghadapi Tantangan Ekonomi

Thomas mengungkapkan bahwa berbagai tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi dan volatilitas pasar keuangan masih akan terus menghadang Indonesia. Namun, ia optimis kondisi ekonomi domestik dapat berkembang lebih baik. Dengan inflasi yang rendah dan berada pada kisaran target 2,5% plus minus 1%, ia yakin ekonomi Indonesia dapat menguat.

Thomas juga menyoroti beberapa data positif, seperti surplus neraca perdagangan selama 67 bulan berturut-turut dan cadangan devisa yang mendekati rekor tertinggi. “Ini memberikan beberapa peluang bagi kita, terutama dari segi sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter,” ujarnya sebagaimana dikutip dari IDN Financial pada Rabu (27/1/2026).

5 Strategi ‘GERAK’ Thomas Djiwandono untuk Ekonomi Indonesia

Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Bank Indonesia yang baru terpilih, memperkenalkan lima strategi tematik ‘GERAK’ untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan inklusif. Berikut adalah ringkasan dari strategi tersebut:

Baca juga: Siaga 1! 7 Risiko Kredit Usaha Rakyat yang Bisa Bikin Usaha Anda Terpuruk

1. Governance (G): Kebijakan yang Kuat dan Kredibel

Membangun kebijakan moneter yang kredibel melalui independensi BI dan penguatan UU P2SK.

2. Efektivitas Kebijakan (E): Meningkatkan Dampak Kebijakan

Mendorong kebijakan yang berdampak nyata pada sektor riil dan pertumbuhan ekonomi, termasuk penurunan suku bunga.

3. Resiliensi Sistem Keuangan (R): Memperkuat Ketahanan Keuangan

Meningkatkan pendalaman dan inklusi sektor keuangan serta mengusulkan konsep financial security untuk ketahanan ekonomi.

4. Akselerasi Sinergi Fiskal dan Moneter (A): Mempercepat Kolaborasi

Mengoptimalkan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk meningkatkan likuiditas dan iklim investasi.

5. Keberlanjutan Transformasi Keuangan (K): Mendorong Inovasi dan Inklusi

Fokus pada transformasi digital dan peningkatan inklusi keuangan, terutama untuk UMKM, agar tercipta sistem keuangan yang berkelanjutan.

Dengan strategi ‘GERAK’, Thomas berkomitmen untuk memastikan perekonomian Indonesia dapat terus tumbuh dengan stabil dan inklusif.

Baca juga: Cekidot! Cara BI Checking untuk Pengusaha, OTW Menuju Pendanaan Sukses

Dengan strategi ‘GERAK’, Thomas Djiwandono siap menghadapi tantangan ekonomi global dan memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Melalui sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang lebih erat, serta transformasi keuangan yang berkelanjutan, ia optimis Indonesia dapat mencapai stabilitas dan kemajuan ekonomi yang lebih baik di masa depan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID