artikel

calendar_today

8 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Gurih! Ini Dampak MBG Bagi Pengusaha Plus Pendanaan Rp500 Juta - Rp10 Miliar

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya dirancang sebagai intervensi pemenuhan gizi nasional, tetapi juga berkembang menjadi instrumen kebijakan yang membuka peluang pendanaan MBG bagi berbagai sektor usaha.

Skema pendanaan yang besar dan berkelanjutan membuat MBG menciptakan ekosistem ekonomi baru, melibatkan UMKM, industri pendukung, hingga penyedia logistik dan jasa di daerah. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, yang menyebut MBG kini tidak lagi sekadar program sosial, melainkan telah bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi lokal di berbagai wilayah.

1. Apa Itu MBG?

MBG adalah program penyediaan makanan bergizi gratis yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah. Seluruh operasional dapur SPPG dibiayai melalui pendanaan MBG dari APBN yang disalurkan langsung ke unit pelaksana di daerah.

Per Januari 2026, program ini telah menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat, mulai dari anak sekolah hingga ibu hamil. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 82 juta penerima paling lambat pada Desember 2026.

2. MBG Menggerakkan Industri Pendukung

Menurut Dadan, MBG tidak hanya mendorong permintaan bahan pangan seperti beras, sayur, telur, dan protein hewani, tetapi juga memicu pertumbuhan industri pendukung operasional dapur, sekaligus membuka peluang pendanaan MBG bagi pelaku usaha di sektor terkait.

Baca juga: Mau Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Ini Caranya

“MBG sudah menggerakkan roda ekonomi, tidak hanya kebutuhan bahan baku saja, tetapi juga faktor pendukungnya,” kata Dadan sebagaimana dikutip dari CNBC pada Jumat (6/2/2026). 

3. Kebutuhan Sabun Dorong Usaha Kecil Baru

Salah satu dampak konkret dari MBG terlihat dari kebutuhan operasional harian dapur SPPG. Untuk membersihkan alat makan seperti food tray atau ompreng, setiap dapur membutuhkan sekitar 25 liter sabun cuci per hari.

Kebutuhan rutin ini menciptakan permintaan besar dan berkelanjutan, sehingga banyak usaha kecil dan industri rumahan sabun mulai bermunculan di berbagai daerah.

“Sekarang banyak pengusaha baru yang bergerak memproduksi sabun karena kebutuhan SPPG cukup besar,” jelas Dadan.

4. Penyaluran Dana MBG dan Efek Ekonomi Langsung

BGN mencatat bahwa sepanjang Januari 2026, total pendanaan MBG melalui APBN yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp19,5 triliun. Dana ini langsung mengalir ke dapur-dapur SPPG, pemasok bahan baku, serta berbagai usaha pendukung di tingkat lokal.

Skema penyaluran tersebut membuat uang beredar langsung di masyarakat, sehingga dampak ekonominya relatif cepat dirasakan oleh UMKM dan pelaku usaha daerah.

“Selain intervensi pemenuhan gizi, ekonomi masyarakat juga bergerak karena dana yang diturunkan langsung ke bawah,” ujar Dadan.

5. Dampak MBG terhadap Lapangan Kerja

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa MBG telah menciptakan sekitar 1 juta lapangan kerja langsung dari operasional 22.275 dapur SPPG yang telah berjalan.

Setiap dapur rata-rata menyerap sekitar 50 tenaga kerja, mulai dari tenaga masak, distribusi, hingga administrasi. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja tidak langsung yang terlibat dalam rantai pasok bahan makanan dan kebutuhan pendukung lainnya.

6. Efek Domino ke Pemasok Desa

Besarnya dampak ekonomi MBG juga berdampak pada meningkatnya permintaan bahan baku dari desa-desa sekitar dapur SPPG. Setiap dapur membutuhkan pasokan rutin sayuran, telur, ikan, ayam, dan daging.

Baca juga: Sikat! 7 Strategi Cari Pendanaan Proyek Pemerintah Cepat Cair 500 Juta–10 Miliar!

Satu dapur dapat melibatkan 10 hingga 20 pemasok lokal, sehingga menciptakan lapangan kerja tambahan di sektor pertanian, peternakan, dan distribusi.

7. Potensi Dampak Jangka Panjang MBG

Jika target 82 juta penerima manfaat tercapai, pemerintah memperkirakan MBG berpotensi menciptakan 3 hingga 5 juta lapangan kerja secara keseluruhan.

Dengan skala anggaran yang besar dan pola belanja yang berkelanjutan, MBG tidak hanya berfungsi sebagai kebijakan sosial, tetapi juga membuka skema pendanaan MBG bagi pelaku usaha yang ingin terlibat langsung dalam operasional program.

Bagi pengusaha dan UMKM, khususnya yang ingin membuka dan mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dapat mengajukan pendanaan MBG sebagai modal operasional di lembaga keuangan, sekaligus mendapatkan kepastian permintaan dari program pemerintah.

Solusi Pendanaan Rp500 Juta - Rp10 Miliar di LBS Urun Dana 

Bicara mengenai pendanaan, LBS Urun Dana menawarkan solusi pendanaan bisnis mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Pendanaan berbasis investasi ini terstruktur dengan jelas, diawasi oleh OJK, dan dibimbing oleh Founder LBS dan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Tanpa bunga tersembunyi dan skema memberatkan, pengusaha bisa menjaga arus kas usaha tetap sehat terjerat bunga memberatkan. 

Bikin Usaha Makin Gaspol Lewat FAST 17 

FAST FUNDING 17 adalah program pendanaan cair cepat ± 17 hari dari LBS Urun Dana. Program ini ditujukan bagi pengusaha dengan kebutuhan modal proyek Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan syarat dan ketentuan berlaku. Tujuannya untuk membantu bisnis menjaga momentum pertumbuhan sekaligus mengeksekusi rencana usaha jadi lebih maksimal. 

Baca juga: Mantul! 7 Cara Dapat Modal Usaha Bisnis Kuliner, Cuan Cepat 500 Juta-10 Miliar

Sektor Usaha yang Dapat Mengajukan Pendanaan

a. Transportasi dan logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner
e. Hospitality
f. Konstruksi dan properti
g. Pergudangan
h. FMCG
i. Pertanian dan perkebunan

Syarat Utama Pendanaan

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
c. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana

Alur Pengajuan Pendanaan

a. Pengajuan melalui website resmi lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legalitas
c. Persetujuan Komite Investasi
d. Proyek ditayangkan dan didanai oleh investor

Saat bisnis butuh dorongan nyata untuk tumbuh, LBS Urun Dana adalah pilihan utama pendanaan amanah yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Ajukan sekarang dan wujudkan mimpi bisnis Anda! 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID