berita

calendar_today

10 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Sikat! 7 Jurus OJK Beri Sanksi Tegas Bersihkan Pasar Modal, Denda Rp542,49 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengenakan denda total sebesar Rp542,49 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Sanksi ini berlaku untuk periode antara tahun 2022 hingga Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan rincian denda yang dikenakan. Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (10/2/2026), berikut adalah beberapa poin penting terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh OJK:

1. Total Denda yang Dikenakan: Rp542,49 Miliar

OJK telah mengenakan denda sebesar Rp542,49 miliar yang terbagi pada 3.418 pihak sebagai sanksi administratif. Denda ini bertujuan untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap berintegritas dan transparan. Jumlah yang signifikan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menegakkan hukum pasar modal dan menciptakan sistem yang adil.

Baca juga: Gurih! Ini Dampak MBG Bagi Pengusaha Plus Pendanaan Rp500 Juta - Rp10 Miliar

2. Manipulasi Perdagangan Saham: Denda Rp240,65 Miliar

Sebanyak 151 pihak dikenakan denda total Rp240,65 miliar terkait manipulasi perdagangan saham. Manipulasi pasar ini berpotensi merusak kepercayaan investor dan menurunkan kualitas pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi yang tegas guna menjaga kestabilan pasar dan melindungi investor dari tindakan tidak sah.

3. Sanksi Lain: Pembekuan dan Pencabutan Izin

Selain denda administratif, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin dan pencabutan izin operasional. Langkah ini memastikan pelaku yang melanggar aturan pasar modal tidak dapat beroperasi lagi. Pembekuan dan pencabutan izin ini menjadi bentuk penegakan disiplin yang penting untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

4. Penegakan Hukum Pidana: 5 Kasus Diselesaikan

OJK juga menegakkan hukum pidana dalam beberapa kasus. Sejauh ini, 5 kasus pidana telah diselesaikan dan mendapatkan keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, OJK juga sedang memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal lainnya. Penegakan hukum pidana ini bertujuan menangani penipuan dan manipulasi data yang merugikan investor.

5. Komitmen OJK untuk Melindungi Investor

Eddy Manindo Harahap menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi investor pasar modal. Kepercayaan investor sangat penting untuk keberlanjutan pasar modal yang sehat. Dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melanggar aturan, OJK berharap dapat menciptakan pasar modal yang transparan, adil, dan dapat dipercaya.

6. Mendorong Disiplin Pasar Modal

Penegakan hukum ini juga memberi sinyal kepada pelaku pasar bahwa pelanggaran terhadap aturan akan mendapatkan konsekuensi serius. OJK berupaya untuk mendorong disiplin pasar guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan memastikan para pelaku pasar modal mematuhi aturan yang berlaku, OJK berharap pasar modal Indonesia terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi investor dan perekonomian.

7. OJK Terus Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum

OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Peningkatan sistem pengawasan, pelatihan untuk petugas pengawas, serta koordinasi dengan lembaga terkait menjadi bagian dari upaya ini. OJK berharap dengan langkah-langkah tersebut, pasar modal Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi pilihan investasi yang menarik di tingkat global.

Baca juga: Awas Tertukar! 7 Sumber Pendanaan Perusahaan Demi Usaha Makin Cuan!

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengenakan denda sebesar Rp542,49 miliar merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggar, seperti manipulasi saham dan pelanggaran izin operasional, OJK tidak hanya melindungi investor tetapi juga memastikan pasar modal Indonesia tetap transparan dan berkelanjutan. 

Ke depan, OJK bertekad untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, menegaskan bahwa pasar modal Indonesia adalah tempat investasi yang aman dan dapat dipercaya, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID