berita
10 Februari 2026
Naufal Mamduh
Sikat! 7 Jurus OJK Beri Sanksi Tegas Bersihkan Pasar Modal, Denda Rp542,49 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengenakan denda total sebesar Rp542,49 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Sanksi ini berlaku untuk periode antara tahun 2022 hingga Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan rincian denda yang dikenakan. Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (10/2/2026), berikut adalah beberapa poin penting terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh OJK:
1. Total Denda yang Dikenakan: Rp542,49 Miliar
OJK telah mengenakan denda sebesar Rp542,49 miliar yang terbagi pada 3.418 pihak sebagai sanksi administratif. Denda ini bertujuan untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap berintegritas dan transparan. Jumlah yang signifikan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menegakkan hukum pasar modal dan menciptakan sistem yang adil.
Baca juga: Gurih! Ini Dampak MBG Bagi Pengusaha Plus Pendanaan Rp500 Juta - Rp10 Miliar
2. Manipulasi Perdagangan Saham: Denda Rp240,65 Miliar
Sebanyak 151 pihak dikenakan denda total Rp240,65 miliar terkait manipulasi perdagangan saham. Manipulasi pasar ini berpotensi merusak kepercayaan investor dan menurunkan kualitas pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi yang tegas guna menjaga kestabilan pasar dan melindungi investor dari tindakan tidak sah.
3. Sanksi Lain: Pembekuan dan Pencabutan Izin
Selain denda administratif, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin dan pencabutan izin operasional. Langkah ini memastikan pelaku yang melanggar aturan pasar modal tidak dapat beroperasi lagi. Pembekuan dan pencabutan izin ini menjadi bentuk penegakan disiplin yang penting untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
4. Penegakan Hukum Pidana: 5 Kasus Diselesaikan
OJK juga menegakkan hukum pidana dalam beberapa kasus. Sejauh ini, 5 kasus pidana telah diselesaikan dan mendapatkan keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, OJK juga sedang memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal lainnya. Penegakan hukum pidana ini bertujuan menangani penipuan dan manipulasi data yang merugikan investor.
5. Komitmen OJK untuk Melindungi Investor
Eddy Manindo Harahap menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi investor pasar modal. Kepercayaan investor sangat penting untuk keberlanjutan pasar modal yang sehat. Dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melanggar aturan, OJK berharap dapat menciptakan pasar modal yang transparan, adil, dan dapat dipercaya.
6. Mendorong Disiplin Pasar Modal
Penegakan hukum ini juga memberi sinyal kepada pelaku pasar bahwa pelanggaran terhadap aturan akan mendapatkan konsekuensi serius. OJK berupaya untuk mendorong disiplin pasar guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan memastikan para pelaku pasar modal mematuhi aturan yang berlaku, OJK berharap pasar modal Indonesia terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi investor dan perekonomian.
7. OJK Terus Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Peningkatan sistem pengawasan, pelatihan untuk petugas pengawas, serta koordinasi dengan lembaga terkait menjadi bagian dari upaya ini. OJK berharap dengan langkah-langkah tersebut, pasar modal Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi pilihan investasi yang menarik di tingkat global.
Baca juga: Awas Tertukar! 7 Sumber Pendanaan Perusahaan Demi Usaha Makin Cuan!
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengenakan denda sebesar Rp542,49 miliar merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggar, seperti manipulasi saham dan pelanggaran izin operasional, OJK tidak hanya melindungi investor tetapi juga memastikan pasar modal Indonesia tetap transparan dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK bertekad untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, menegaskan bahwa pasar modal Indonesia adalah tempat investasi yang aman dan dapat dipercaya, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






