berita

calendar_today

30 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Perhatian Serius! Ini Langkah BI dan Pemerintah Saat Dolar Tembus Rp18.000

Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan Selasa (29/9/2026), rupiah sempat menyentuh level psikologis Rp18.000 per dolar AS di pasar spot.

Pergerakan tersebut melanjutkan tekanan yang terjadi sehari sebelumnya. Pada penutupan perdagangan Senin (28/9), rupiah berada di level Rp17.978 per dolar AS berdasarkan data Bloomberg sebagaimana dikutip dari CNBC.

Di tengah pelemahan rupiah, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar, mulai dari penggunaan instrumen pasar valuta asing hingga mendorong peningkatan ekspor dan investasi.

Langkah BI Menjaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan pentingnya sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga stabilitas rupiah.

Dari sisi moneter, BI melakukan stabilisasi nilai tukar melalui sejumlah instrumen di pasar valuta asing, termasuk pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Non-Deliverable Forward (NDF). Namun, komposisi intervensi tersebut kini mulai berubah.

Destry mengatakan porsi intervensi BI melalui pasar spot kini sekitar 30% dari total intervensi. Sementara itu, penggunaan DNDF dan NDF semakin dikembangkan.

Menurut Destry, transaksi spot membutuhkan dolar AS secara langsung sehingga dapat berdampak pada cadangan devisa. Karena itu, BI meningkatkan penggunaan instrumen lainnya dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar.

DNDF dan NDF merupakan instrumen derivatif valuta asing yang memungkinkan stabilisasi nilai tukar tanpa transaksi dolar AS secara langsung seperti pada pasar spot.

Baca juga: Kabar Baik! 7 Fakta di Balik Utang Krisis 1998 Rp640 Triliun yang Akhirnya Lunas

Pemerintah Dorong Ekspor dan Investasi

Menjaga stabilitas rupiah tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan moneter. Pemerintah juga mendorong penguatan sektor eksternal, terutama melalui peningkatan ekspor untuk menambah devisa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan nilai tukar dan akan mendorong peningkatan ekspor.

Selain ekspor, BI juga menilai peningkatan investasi menjadi bagian penting dalam menghadapi tekanan yang bersifat fundamental dan struktural. Koordinasi antara BI, Kementerian Keuangan, dan KSSK dilakukan untuk memperkuat ekspor serta menarik investasi, baik investasi langsung maupun portofolio.

Dengan demikian, upaya menjaga rupiah tidak hanya mengandalkan intervensi di pasar valuta asing, tetapi juga penguatan sumber devisa dan aktivitas ekonomi.

Mengapa Rupiah Tertekan?

Pergerakan rupiah dipengaruhi oleh kombinasi faktor global dan domestik. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kenaikan harga minyak dan kondisi pasar keuangan global. Bloomberg Technoz melaporkan harga minyak Brent berada di atas US$106 per barel pada 29 September, yang berpotensi meningkatkan kebutuhan devisa untuk pembiayaan impor energi.

Sehari sebelumnya, tekanan terhadap rupiah juga terjadi bersamaan dengan pelemahan IHSG dan tekanan jual di pasar obligasi domestik. Kenaikan imbal hasil US Treasury turut memberikan tekanan terhadap pasar obligasi Indonesia.

Pada saat yang sama, kondisi geopolitik dan sentimen pasar global dapat mempengaruhi arus modal serta permintaan terhadap dolar AS.

Karena itu, pergerakan rupiah tidak hanya ditentukan oleh satu faktor, melainkan merupakan hasil dari kombinasi kondisi eksternal, pasar keuangan domestik, serta faktor fundamental dan struktural ekonomi.

Kesimpulan

Rupiah yang kembali menyentuh Rp18.000 per dolar AS menjadi perhatian bagi pemerintah dan Bank Indonesia. BI kini mengurangi porsi intervensi melalui pasar spot menjadi sekitar 30% dan memperluas penggunaan DNDF serta NDF dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

Di sisi lain, pemerintah mendorong peningkatan ekspor untuk memperkuat devisa, sementara penguatan investasi menjadi bagian dari upaya menghadapi faktor fundamental dan struktural yang mempengaruhi rupiah.

Baca juga: Makin Serius! Indonesia Dorong Anggota BRICS Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS

Perkembangan rupiah selanjutnya akan dipengaruhi oleh kombinasi kebijakan moneter dan fiskal, kondisi pasar global, harga komoditas, arus modal, serta perkembangan ekonomi domestik.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID