berita

calendar_today

15 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Makin Serius! Indonesia Dorong Anggota BRICS Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS

Indonesia tengah mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional melalui kerja sama BRICS dan Local Currency Transaction (LCT). Salah satu contohnya terlihat dari kerja sama Indonesia dan India yang mendorong percepatan transaksi menggunakan rupiah dan rupee.

Langkah ini bukan berarti Indonesia akan meninggalkan dolar AS. Sebaliknya, penggunaan mata uang lokal menjadi alternatif agar transaksi perdagangan dan investasi tidak selalu bergantung pada dolar AS sebagai mata uang perantara.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral BRICS atau 2nd BRICS Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Mumbai, India, pada 9–10 September 2026.

Indonesia dalam forum tersebut diwakili Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. 

Di sela-sela pertemuan, Destry juga bertemu Gubernur Reserve Bank of India (RBI) Sanjay Malhotra untuk membahas LCT, Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA), serta konektivitas pembayaran berbasis QR. Lantas, bagaimana cara Indonesia mendorong transaksi tanpa dolar AS?

Baca juga: Wajib Disimak! Bedah Right Issue Saham AGL, Lebih Murah dari Nilai Wajar!

Apa Maksud Transaksi Tanpa Dolar AS?

Transaksi tanpa dolar AS bukan berarti dolar AS tidak lagi digunakan dalam perdagangan internasional. Istilah ini lebih mengarah pada penggunaan mata uang lokal sebagai alternatif dalam transaksi antarnegara.

Dalam konteks Indonesia dan India, misalnya, transaksi perdagangan dapat dilakukan menggunakan rupiah dan rupee. Dengan begitu, pelaku usaha kedua negara memiliki pilihan untuk menyelesaikan transaksi menggunakan mata uang lokal tanpa selalu melalui dolar AS.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan pembayaran sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu mata uang utama.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan Indonesia melihat peluang strategis bagi BRICS untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan keuangan bersama.

“Indonesia melihat peluang strategis bagi BRICS untuk mengubah berbagai tantangan menjadi resiliensi bersama melalui penguatan kerja sama konkret,” kata Destry sebagaimana dikutip dari CNBC

Menurut Destry, penguatan transaksi mata uang lokal dan konektivitas pembayaran lintas negara tetap perlu memperhatikan tahapan pembangunan serta prioritas nasional masing-masing negara.

Apa Itu Local Currency Transaction (LCT)?

Local Currency Transaction (LCT) menurut BI merupakan mekanisme yang memungkinkan transaksi perdagangan dan investasi antarnegara dilakukan menggunakan mata uang lokal negara yang terlibat.

Dalam kerja sama Indonesia dan India, LCT menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk memperkuat transaksi bilateral menggunakan rupiah dan rupee. Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha memiliki alternatif dalam menyelesaikan transaksi lintas negara.

Karena itu, ketika muncul istilah “transaksi tanpa dolar AS”, LCT menjadi salah satu konteks penting yang perlu dipahami. Tujuannya bukan menghapus dolar AS, melainkan menyediakan pilihan transaksi menggunakan mata uang lokal.

Bagaimana Kerja Sama Indonesia dan India?

Penguatan transaksi mata uang lokal Indonesia dan India menjadi bagian dari pembahasan bilateral di sela-sela forum BRICS. Destry Damayanti dan Sanjay Malhotra membahas percepatan kerja sama LCT, LCBSA, hingga konektivitas sistem pembayaran berbasis QR antarnegara.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan mata uang lokal tidak hanya menjadi agenda dalam forum multilateral, tetapi juga mulai diarahkan ke kerja sama bilateral yang lebih konkret.

Bagi perdagangan kedua negara, penguatan mekanisme tersebut dapat membuka lebih banyak pilihan dalam penyelesaian transaksi sekaligus mendukung konektivitas pembayaran lintas negara.

Kenapa Indonesia Mendorong Transaksi Tanpa Dolar?

Dorongan tersebut muncul di tengah ketidakpastian dan fragmentasi ekonomi global. Penggunaan mata uang lokal menjadi salah satu cara untuk memperluas alternatif transaksi internasional.

Dalam pertemuan BRICS di Mumbai, negara-negara anggota membahas penggunaan mata uang lokal, konektivitas pembayaran lintas negara, transformasi digital dan kecerdasan buatan (AI), ketahanan siber, hingga keuangan berkelanjutan.

Dengan demikian, transaksi menggunakan mata uang lokal merupakan bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan keuangan.

Baca juga: Serbu! Sukuk Kaisar Arta Nusantara Tahap 3: Cek Profil dan Prospek Bisnisnya Disini!

Apakah Indonesia Akan Meninggalkan Dolar AS?

Jawabannya tidak. Penggunaan mata uang lokal bukan berarti Indonesia menghentikan penggunaan dolar AS dalam perdagangan internasional. Dolar AS tetap menjadi salah satu mata uang utama dalam sistem keuangan global.

Fokus Indonesia adalah menambah alternatif. Jika transaksi dengan India dan negara mitra lainnya dapat dilakukan menggunakan rupiah dan mata uang lokal, pelaku usaha tidak selalu harus menggunakan dolar AS dalam setiap tahap transaksi.

Jadi, transaksi tanpa dolar AS lebih tepat dipahami sebagai upaya memperluas pilihan mata uang, memperkuat penggunaan mata uang lokal, dan membangun konektivitas pembayaran lintas negara.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID