berita

calendar_today

20 Agustus 2025

Gawat! Investasi Bodong Merajalela, Rp120 Triliun Melayang Bikin Merana!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jasa keuangan bodong seperti investasi bodong di Indonesia menelan kerugian masyarakat hingga Rp120 triliun. Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa dana masyarakat hilang karena praktik keuangan ilegal yang menyamar sebagai investasi sah.

“Uang-uang itu tidak masuk ke sektor produktif. Justru hilang karena menjadi korban aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat menyedihkan,” ujar Frederica sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (20/8/2025).

OJK melalui Satgas Pasti telah menutup 1.840 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal. Jumlah pengaduan masyarakat mencapai 11.147, dengan rincian 8.929 pinjol ilegal dan 2.208 investasi ilegal.

Investasi Bodong Ancaman Nyata bagi Masyarakat

Investasi bodong adalah bentuk penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, tapi tidak memiliki izin resmi dan mekanisme bisnis jelas. Modusnya beragam, mulai dari pinjaman online ilegal, penawaran investasi berjangka palsu, hingga skema Ponzi.

Menurut OJK, meskipun edukasi dan literasi keuangan terus digalakkan oleh OJK, BEI, dan lembaga terkait, masyarakat masih mengalami kerugian besar akibat investasi bodong. Sepanjang 2017– 2023, total kerugian mencapai Rp139,67 triliun.

Baca juga: Hati-Hati! 5 Trik Selamat dari Pendanaan Bodong, Bisnis Selamat Cuan Berlipat

Hingga awal 2024, OJK dan 15 lembaga lain telah memblokir 1.218 entitas yang terindikasi menjalankan praktik investasi bodong, menegaskan bahwa risiko masih nyata dan masyarakat harus tetap waspada.

5 Tips Terhindar dari Investasi Bodong 

Menurut BEI dan OJK (2020), meskipun edukasi dan literasi keuangan terus ditingkatkan, masyarakat masih kerap menjadi korban investasi bodong. Berikut 5 langkah penting yang bisa dipelajari agar terhindar dari jebakan penipuan berkedok investasi:

1. Cek Izin dan Legalitas

Pastikan entitas investasi terdaftar di OJK. Gunakan website resmi OJK, hotline 1500655, atau email [email protected]. Investasi legal selalu memiliki izin resmi.

2. Waspada Janji Keuntungan Tidak Masuk Akal

Keuntungan yang terlalu tinggi tanpa penjelasan bisnis jelas sering menandakan skema Ponzi. Jangan mudah tergiur return tinggi.

3. Tanyakan Mekanisme Investasi

Pastikan perusahaan transparan dalam mengelola dana. Jika menutup-nutupi informasi, hindari investasi tersebut.

4. Jangan Terbawa Tren atau FOMO

Investasi bukan sekadar mengikuti tren atau tekanan sosial. Pertimbangkan kesiapan finansial dan pengetahuan sebelum berinvestasi.

5. Sesuaikan Tujuan Keuangan dan Instrumen Investasi

Tetapkan tujuan investasi yang jelas, sesuaikan instrumen dengan profil risiko, lakukan riset, dan siapkan dana darurat. Disiplin jangka panjang dapat menurunkan risiko kerugian.

Baca juga: Banjir Modal! OJK Perkuat Securities Crowdfunding Agar UMKM Makin Berjaya!

Investasi bodong adalah ancaman serius bagi keuangan masyarakat. Selalu cek izin resmi, pastikan transparansi, dan jangan tergiur janji keuntungan tidak realistis. Daripada terjebak investasi bodong, lebih aman berinvestasi di LBS Urun Dana. 

Mulai dari Rp500 ribu, Anda bisa ikut berpartisipasi dalam pendanaan syariah yang diawasi OJK. Lebih dari 12.000 investor telah bergabung, Anda kapan? Klik disini ya!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID