berita
20 Agustus 2025
Gawat! Investasi Bodong Merajalela, Rp120 Triliun Melayang Bikin Merana!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jasa keuangan bodong seperti investasi bodong di Indonesia menelan kerugian masyarakat hingga Rp120 triliun. Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa dana masyarakat hilang karena praktik keuangan ilegal yang menyamar sebagai investasi sah.
“Uang-uang itu tidak masuk ke sektor produktif. Justru hilang karena menjadi korban aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat menyedihkan,” ujar Frederica sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (20/8/2025).
OJK melalui Satgas Pasti telah menutup 1.840 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal. Jumlah pengaduan masyarakat mencapai 11.147, dengan rincian 8.929 pinjol ilegal dan 2.208 investasi ilegal.
Investasi Bodong Ancaman Nyata bagi Masyarakat
Investasi bodong adalah bentuk penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, tapi tidak memiliki izin resmi dan mekanisme bisnis jelas. Modusnya beragam, mulai dari pinjaman online ilegal, penawaran investasi berjangka palsu, hingga skema Ponzi.
Menurut OJK, meskipun edukasi dan literasi keuangan terus digalakkan oleh OJK, BEI, dan lembaga terkait, masyarakat masih mengalami kerugian besar akibat investasi bodong. Sepanjang 2017– 2023, total kerugian mencapai Rp139,67 triliun.
Baca juga: Hati-Hati! 5 Trik Selamat dari Pendanaan Bodong, Bisnis Selamat Cuan Berlipat
Hingga awal 2024, OJK dan 15 lembaga lain telah memblokir 1.218 entitas yang terindikasi menjalankan praktik investasi bodong, menegaskan bahwa risiko masih nyata dan masyarakat harus tetap waspada.
5 Tips Terhindar dari Investasi Bodong
Menurut BEI dan OJK (2020), meskipun edukasi dan literasi keuangan terus ditingkatkan, masyarakat masih kerap menjadi korban investasi bodong. Berikut 5 langkah penting yang bisa dipelajari agar terhindar dari jebakan penipuan berkedok investasi:
1. Cek Izin dan Legalitas
Pastikan entitas investasi terdaftar di OJK. Gunakan website resmi OJK, hotline 1500655, atau email [email protected]. Investasi legal selalu memiliki izin resmi.
2. Waspada Janji Keuntungan Tidak Masuk Akal
Keuntungan yang terlalu tinggi tanpa penjelasan bisnis jelas sering menandakan skema Ponzi. Jangan mudah tergiur return tinggi.
3. Tanyakan Mekanisme Investasi
Pastikan perusahaan transparan dalam mengelola dana. Jika menutup-nutupi informasi, hindari investasi tersebut.
4. Jangan Terbawa Tren atau FOMO
Investasi bukan sekadar mengikuti tren atau tekanan sosial. Pertimbangkan kesiapan finansial dan pengetahuan sebelum berinvestasi.
5. Sesuaikan Tujuan Keuangan dan Instrumen Investasi
Tetapkan tujuan investasi yang jelas, sesuaikan instrumen dengan profil risiko, lakukan riset, dan siapkan dana darurat. Disiplin jangka panjang dapat menurunkan risiko kerugian.
Baca juga: Banjir Modal! OJK Perkuat Securities Crowdfunding Agar UMKM Makin Berjaya!
Investasi bodong adalah ancaman serius bagi keuangan masyarakat. Selalu cek izin resmi, pastikan transparansi, dan jangan tergiur janji keuntungan tidak realistis. Daripada terjebak investasi bodong, lebih aman berinvestasi di LBS Urun Dana.
Mulai dari Rp500 ribu, Anda bisa ikut berpartisipasi dalam pendanaan syariah yang diawasi OJK. Lebih dari 12.000 investor telah bergabung, Anda kapan? Klik disini ya!