artikel

calendar_today

10 Maret 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan

LBS Urun Dana adalah platform pendanaan dan investasi berbasis securities crowdfunding yang didirikan oleh Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dijalankan secara transparan. Skema ini dirancang untuk menghadirkan ekosistem investasi yang transparan, sehingga dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi maupun bagi pengusaha yang mencari pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Sebagai platform securities crowdfunding yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dibimbing oleh Founder sekaligus Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, LBS Urun Dana telah LBS Urun Dana membuka akses bagi masyarakat untuk berinvestasi sekaligus membantu pengusaha memperoleh pendanaan bisnis secara terstruktur.

Mari simak berbagai bukti legalitas dan komitmen LBS Urun Dana dalam menghadirkan platform pendanaan dan investasi yang profesional. 

Apa Itu Securities Crowdfunding

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Melalui skema ini, investor dan pengusaha yang membutuhkan pendanaan dapat dipertemukan dengan mudah melalui sebuah platform digital yang beroperasi secara online.

Baca juga: Ajib! Pahami LEDX, Fitur Jagoan Investor Tangkap Peluang Saham di Pasar Sekunder

Di Indonesia, securities crowdfunding berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan landasan hukum yang jelas melalui POJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari batasan investasi, perlindungan investor, mekanisme pelaporan, hingga peran platform penyelenggara. Dengan demikian, layanan ini merupakan bagian resmi dari ekosistem keuangan nasional yang memiliki dasar hukum dan pengawasan yang jelas.

Apa itu LBS Urun Dana? 

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang mempertemukan pengusaha dan investor dalam satu ekosistem pendanaan berbasis digital. Melalui platform ini, investor dapat mulai berinvestasi dari Rp500 ribu pada berbagai peluang usaha yang ditawarkan.

Sementara itu, bagi pengusaha, LBS Urun Dana menyediakan akses pendanaan bisnis melalui skema sukuk dan saham mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, sehingga membantu bisnis memperoleh modal untuk berkembang secara lebih luas.

Keunggulan LBS Urun Dana

Berikut beberapa keunggulan yang dimiliki oleh LBS Urun Dana sebagai platform pendanaan dan investasi berbasis securities crowdfunding.

1. Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pengawasan ini, aktivitas pendanaan dan investasi mengikuti regulasi yang berlaku dalam ekosistem keuangan nasional.

2. Dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi

Dalam menjalankan operasionalnya, LBS Urun Dana juga dibimbing oleh Founder LBS dan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Bimbingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa skema pendanaan dan investasi yang ditawarkan tetap selaras dengan ajaran Fikih Muamalah Kontemporer. 

3. Investasi Mulai dari Rp500 Ribu

LBS Urun Dana memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi dengan nominal yang terjangkau, yaitu mulai dari Rp500 ribu. Hal ini membuka peluang bagi lebih banyak orang untuk ikut berpartisipasi dalam investasi berbasis bisnis riil.

4. Pendanaan Usaha Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar

Bagi pengusaha, LBS Urun Dana menyediakan akses pendanaan bisnis mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Skema ini membantu pengusaha memperoleh modal untuk mengembangkan bisnisnya.

5. Skema Investasi Berbasis Sukuk dan Saham

Di LBS Urun Dana, investor dapat berpartisipasi dalam investasi dengan skema sukuk maupun saham. Kedua skema ini memberikan pilihan bagi investor untuk menanamkan modal pada berbagai peluang usaha yang tersedia di platform.

6. Platform Transparan Berbasis Teknologi Digital

Seluruh proses investasi dan pendanaan dilakukan melalui platform digital yang transparan. Investor dan pengusaha dapat memantau informasi proyek, proses pendanaan, hingga perkembangan investasi secara lebih mudah melalui sistem online.

Deretan Prestasi LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana sukses menyalurkan pendanaan bisnis lebih dari Rp295 miliar kepada berbagai sektor usaha produktif melalui skema securities crowdfunding. Aliran modal ini menjadi salah satu penggerak bagi pengusaha untuk memperluas bisnis dan meningkatkan kapasitas usahanya.

Kepercayaan publik terhadap platform ini juga terus tumbuh. Hingga saat ini, lebih dari 15,4 ribu investor telah terdaftar dan berpartisipasi dalam berbagai proyek pendanaan usaha yang tersedia di LBS Urun Dana.

Capaian tersebut mengantarkan LBS Urun Dana meraih penghargaan Best of Numbers Disbursement 2025 dalam ajang Entrepreneur Hub Finance 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam memperluas akses pendanaan bagi pelaku usaha.

Tidak berhenti di sana, LBS Urun Dana juga berhasil masuk sebagai Finalis Financial Literacy Award 2025 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengakuan ini menegaskan peran LBS Urun Dana dalam mendorong literasi keuangan serta memperluas peluang investasi bagi masyarakat.

Siapa Saja yang Bisa Investasi di LBS Urun Dana?

Investor di LBS Urun Dana berasal dari masyarakat umum atau investor ritel yang ingin menanamkan modal pada berbagai peluang usaha. Melalui platform ini, masyarakat dapat mulai berinvestasi dengan nominal yang terjangkau serta berpartisipasi dalam pendanaan bisnis riil.

Siapa Saja Pengusaha yang Bisa Mengajukan Pendanaan?

LBS Urun Dana membuka kesempatan bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui skema pendanaan berbasis securities crowdfunding.

Sektor Usaha yang Dapat Mengajukan Pendanaan

a. Transportasi dan logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner
e. Hospitality
f. Konstruksi dan properti
g. Pergudangan
h. FMCG
i. Pertanian dan perkebunan.

Baca juga: Lapor! 10 Tantangan Bisnis 2026 dan Solusi Pendanaan Cepat untuk Usaha Ngegas

Syarat Pengajuan Pendanaan

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Memiliki omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
c. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana

Kesempatan Masih Terbuka Lebar! 

LBS Urun Dana masih membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi dari Rp500 ribu pada berbagai bisnis riil melalui skema securities crowdfunding. Di sisi lain, para pengusaha juga dapat mengajukan pendanaan bisnis mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema sukuk dan saham untuk mengembangkan usahanya.

LBS Urun Dana mempertemukan investor dan pengusaha dalam satu ekosistem pendanaan berbasis digital. Mulai investasi Anda di sini, atau ajukan pendanaan usaha Anda di sini.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID