artikel

calendar_today

16 Agustus 2025

Hati-Hati! 5 Trik Selamat dari Pendanaan Bodong, Bisnis Selamat Cuan Berlipat

Kalau Anda sedang mencari modal untuk mengembangkan usaha, mungkin Anda akan menemukan banyak sekali tawaran di internet. Ada yang terlihat profesional, ada juga yang sekilas terasa mencurigakan. Di tengah kebutuhan modal yang mendesak, sangat wajar jika seseorang tergoda untuk langsung mencoba. Namun, keputusan terburu-buru bisa berakhir merugikan, apalagi jika ternyata platform tersebut abal-abal.

1. Cek Legalitas Platform Pendanaan 

Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini bukan sekadar formalitas. Legalitas menjadi bukti bahwa platform tersebut memenuhi standar keamanan, termasuk jika mereka menawarkan layanan pendanaan syariah berbasis securities crowdfunding. Anda bisa memeriksanya langsung di situs resmi OJK.

2. Pelajari Skema Pendanaan

Platform yang kredibel akan menjelaskan detail proses pendanaan mulai dari penempatan dana hingga pembagian hasil. Untuk pendanaan syariah, biasanya ada akad yang jelas, skema bagi hasil, dan informasi risiko yang lengkap. Jika penjelasan ini tidak ada atau terkesan berbelit, sebaiknya Anda pikir ulang.

Baca juga: Terbongkar! 7 Masalah Klasik Bikin UMKM Gagal Dapat Pendanaan, Bisnis Auto Ambyar!

3. Cari Jejak Digital yang Bisa Dipercaya

Ulasan dari pengguna lain bisa menjadi sumber informasi yang berharga. Anda bisa menelusuri testimoni, membaca berita yang relevan, atau bahkan bertanya di forum komunitas. Platform pendanaan yang memiliki track record baik biasanya transparan terhadap catatan kinerjanya.

4. Jangan Tergoda Iming-Iming Berlebihan

Jika ada yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko, Anda patut curiga. Pencarian modal baik pendanaan syariah maupun konvensional, risiko selalu ada. Kuncinya adalah memilih peluang yang seimbang antara manfaat dan risiko. 

5. Pilih yang Memberi Edukasi

Platform pendanaan yang profesional biasanya menyediakan materi edukasi, mulai dari cara memahami pendanaan syariah, skema pendanaan hingga strategi mengelola modal. Mereka juga punya tim yang responsif untuk membantu Anda jika ada pertanyaan.

Pendanaan Syariah Adalah Solusi

Di antara banyak pilihan, pendanaan syariah berbasis securities crowdfunding menjadi salah solusi untuk memperoleh modal yang bebas riba dan transparan. Anda bisa memilih pendanaan dari investor ritel dalam skema sukuk atau saham yang mana setiap transaksi menggunakan akad yang jelas dan diawasi oleh OJK. Manfaatnya pun nyata:

1. Transparan dan Terjamin Halalnya – Setiap proyek memiliki prospektus yang detail sehingga Anda tahu persis ke mana dana mengalir.

2. Peluang Investasi Luas – Bisa mendanai berbagai sektor usaha dengan pilihan sukuk atau saham sesuai preferensi risiko.

3. Dampak Nyata untuk Ekonomi – Modal yang Anda salurkan membantu pelaku usaha berkembang sambil memberi potensi keuntungan yang adil.

Bangkit Bersama Entrepreneur Hub Finance 2025 

Mencari modal untuk mengembangkan usaha tidak boleh dilakukan asal-asalan. Anda butuh sumber yang aman, jelas, dan terjamin kehalalannya. Di sinilah Entrepreneur Hub Finance 2025 hadir, menawarkan pendanaan syariah yang transparan sekaligus pendampingan bisnis yang membuat Anda tidak berjalan sendirian.

Program ini lahir dari kolaborasi Kementerian UMKM RI bersama LBS Urun Dana. Tujuannya membantu pengusaha UMKM mendapatkan akses pembiayaan syariah yang terstruktur berbasis securities crowdfunding sehingga risiko terjebak platform abal-abal bisa dihindari.

Baca juga: Gaspol! 7 Alasan Gabung Komunitas Bikin UMKM Makin Cuan dan Melesat!

Tidak hanya itu, EHF 2025 juga membekali Anda dengan literasi keuangan, strategi pengembangan usaha, dan ekosistem yang mendukung pertumbuhan jangka panjang. Semua dijalankan dengan prinsip syariah, baik melalui instrumen sukuk maupun saham, sehingga setiap transaksi jelas akadnya dan diawasi oleh OJK.

Hingga 2025, Entrepreneur Hub Finance telah menyalurkan lebih dari Rp224,3 miliar untuk mendukung ratusan pelaku usaha di berbagai sektor. Banyak di antara mereka yang kini lebih kuat, lebih profesional, dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian umat.

Jika Anda ingin mengembangkan usaha dengan cara halal  mungkin inilah waktunya. Siapa tahu, usaha Anda yang berikutnya akan menjadi cerita sukses selanjutnya. Daftar sekarang dan wujudkan pertumbuhan yang berkah.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID