berita

calendar_today

26 Desember 2025

Hore! RI–AS Sepakat Tarif Dagang, Ekspor Sawit hingga Kopi Aman Sentosa!

Negosiasi tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya memasuki babak krusial. Setelah berbulan-bulan berjalan sejak April 2025, kedua negara sepakat menutup pembahasan substansi dalam perjanjian perdagangan resiprokal.

Pertemuan kunci ini berlangsung di Washington DC antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan United States Trade Representative Jamieson Greer pada Senin, 22 Desember 2025.

Hasilnya, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat atas isi utama dokumen Agreements on Reciprocal Trade (ART), yang akan menjadi dasar hubungan dagang kedua negara ke depan.

“Prosesnya panjang, tapi pembahasan berjalan konstruktif. Kami berhasil menyepakati isu-isu strategis yang selama ini dibahas,” ujar Airlangga dalam konferensi pers belum lama ini. Lalu, apa saja poin penting dari kesepakatan ini?

1. Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Indonesia dan AS menargetkan finalisasi dokumen ART pada pertengahan Januari 2026. Jika sesuai rencana, kesepakatan tersebut akan ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada akhir Januari 2026.

Saat ini, pihak AS tengah mengatur jadwal pertemuan kedua kepala negara untuk penandatanganan resmi.

2. AS Incar Akses Mineral Kritis Indonesia

Salah satu permintaan utama Amerika Serikat dalam negosiasi ini adalah akses terhadap mineral kritis Indonesia. Selain itu, AS juga mendorong Indonesia mempercepat deregulasi kebijakan yang dinilai masih menghambat arus perdagangan bilateral.

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (24/12/2025) isu ini sebelumnya sudah dibahas dalam joint statement Juli 2025, dan kini kembali ditegaskan dalam dokumen ART.

3. Sawit hingga Teh Bebas dari Tarif Tambahan

Kabar baik datang dari sektor ekspor. Amerika Serikat menyetujui pengecualian tarif bagi komoditas unggulan Indonesia yang tidak diproduksi di AS, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan teh.

Baca juga: Wakwaw! AS Shutdown Bikin Ekonomi Bonyok, Indonesia OTW Panen Cuan?

Keputusan ini penting, mengingat tarif resiprokal sebelumnya sempat dipatok di level 32 persen, sebelum diturunkan menjadi 19 persen pada pertengahan 2025.

Menurut Airlangga, kesepakatan ini dicapai lewat pendekatan seimbang, dengan masing-masing pihak saling mengakomodasi kepentingan utama.

4. Angin Segar bagi Industri dan Tenaga Kerja

Pemerintah menilai kesepakatan ini akan berdampak langsung pada industri manufaktur nasional, khususnya sektor padat karya. Sekitar 5 juta pekerja disebut berpotensi diuntungkan, karena komoditas ekspor utama Indonesia terbebas dari tekanan tarif tambahan.

Bagi Indonesia, poin ini dinilai strategis untuk menjaga daya saing industri dan stabilitas lapangan kerja.

5. Disebut Hadiah dari AS

Jamieson Greer menyambut hasil perundingan ini dengan nada positif. Ia menyebut kesepakatan tersebut sebagai hadiah bagi hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat, yang dinilai membawa manfaat bagi kedua pihak.

Tahap berikutnya, tim teknis RI–AS akan melanjutkan proses legal scrubbing dan penyempurnaan dokumen pada pekan kedua Januari 2026. Targetnya, seluruh dokumen ART sudah siap ditandatangani sebelum akhir Januari.

Baca juga: Nyesek! Trump Turunkan Tarif Impor Indonesia, Tapi Produk AS Masuk Bebas Biaya!

Kesepakatan tarif dagang Indonesia–Amerika Serikat menandai titik balik penting dalam hubungan perdagangan kedua negara. Dengan pengecualian tarif bagi komoditas unggulan, perlindungan industri padat karya, serta kepastian arah kebijakan ke depan, perjanjian ART memberi ruang pertumbuhan yang lebih stabil bagi sektor usaha nasional. Tantangan berikutnya bukan lagi pada negosiasi, melainkan kesiapan pelaku usaha dan industri dalam memanfaatkan momentum ini secara optimal.

 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID