investasi

calendar_today

17 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Nah Loh! Fakta Saham Syariah BEI yang Dikritik Ustadz Erwandi, Ini Penjelasannya!

Investasi saham semakin diminati, termasuk di Bursa Efek Syariah Indonesia. Banyak investor mulai beralih ke instrumen ini karena dianggap lebih sesuai dengan prinsip Islam. Namun, muncul pertanyaan penting. Apakah semua saham yang berlabel syariah benar-benar sesuai dengan kaidah fikih muamalah sunnah?

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Founder LBS Urun Dana pakar fikih muamalah kontemporer memberikan penjelasan tegas mengenai hal ini. Menurut beliau, sebuah saham dapat dikatakan syariah jika memenuhi kriteria utama, yaitu perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha yang halal.

Saham Syariah Harus 100% Bebas Riba

Namun, kriteria tersebut tidak berhenti di situ. Syarat berikutnya yang sangat penting adalah perusahaan tidak memiliki utang berbasis riba, seperti pinjaman dari bank konvensional. Dalam pandangan fikih, keberadaan utang riba menjadi titik krusial yang menentukan apakah suatu investasi benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.

Di sinilah muncul realitas yang cukup berat. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA menegaskan bahwa sangat sulit menemukan perusahaan khususnya emiten saham syariah BEI yang benar-benar bebas dari utang riba. Selain itu banyak yang secara bisnis halal, tetapi tetap menggunakan pembiayaan dari sistem konvensional.

Dewan Syariah Nasional (DSN) sendiri memberikan batas toleransi tertentu. Perusahaan masih dikategorikan sebagai saham syariah selama porsi utang ribanya berada di bawah ambang tertentu, sekitar 40% atau 45% dari total modal sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 35/POJK.04/2017. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian di tengah kondisi yang ada.

Baca juga: Sedap! Saham Annisa Maju Abadi OTW IPO di LBS Urun Dana, Cek Prospeknya disini!

Namun, menurut Ustadz Erwandi, batas toleransi tersebut tidak memiliki landasan dalil yang jelas dalam Al-Qur’an maupun hadits. “Apakah ada dalam Al-Qur’an dan hadits yang mengatakan riba di bawah 45% halal? Tidak ada,” tegas Ustadz Erwandi dalam sebuah kajian yang diposting melalui akun resmi @eta.erwanditarmiziofficial.

Beliau juga mengingatkan bahwa dalam banyak hadits, larangan riba bersifat mutlak tanpa melihat besar atau kecilnya. Bahkan disebutkan bahwa satu dirham riba memiliki dosa yang sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa riba tetap dilarang dalam bentuk apapun.

Karena itu, seorang muslim perlu lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi. Label “syariah” secara administratif belum tentu sepenuhnya mencerminkan kesesuaian dengan prinsip syariah secara utuh.

Sebagai alternatif, Ustadz Erwandi menyarankan pendekatan investasi yang lebih transparan dan sesuai prinsip muamalah. Dengan skema ini, investor mendapatkan bagi hasil sesuai porsi modal dan menanggung risiko secara adil.

Model investasi seperti ini dinilai lebih mendekati prinsip keadilan dalam Islam, karena jelas dari sisi akad, penggunaan dana, serta pembagian keuntungan dan kerugian.

Solusi Investasi Saham yang InsyaAllah Halal 

Kini Anda tidak perlu repot mencari investasi saham yang insyaAllah halal. LBS Urun Dana akan segera menghadirkan penawaran Saham PT Annisa Maju Abadi. Saham klinik ini telah dikurasi dari sisi bisnis dan keuangan, dengan fokus pada usaha riil serta bebas dari utang dan transaksi riba jadi Saham Annisa Maju Abadi insyaAllah halal.

Baca juga: Gaskeun! 4 Jurus Jitu Investasi Klinik, Mending Langsung Terjun atau Lewat Saham?

Perlu diketahui kalau LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh OJK, serta dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana. Dengan pengawasan dan pendampingan ini, setiap prosesnya insyaAllah lebih terarah dan transparan. Mari simak potensi investasi dan gambaran dividen saham berikut ini.

Berikut detail investasi Saham Annisa Maju Abadi:

a. Total Penerbitan Saham: Rp7.800.000.310
b. Harga per Lembar Saham: Rp410
c. Minimum Pembelian Saham: Rp1.000.400
d. Jumlah Saham Ditawarkan: 19.024.391 lembar
e. Proyeksi Dividen Payout Ratio: 75%
f. Indikasi Dividen Yield 2026: 5,13%

Bagi Anda investor pemula, Anda bisa mulai dengan mendaftar akun terlebih dahulu. Sedangkan bagi Anda yang sudah memiliki akun LBS, pastikan Anda telah menyiapkan diri agar tidak ketinggalan saat penawaran saham perdana Annisa Maju Abadi dibuka.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID