investasi

calendar_today

25 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cair! Imbal Hasil Sukuk di LBS Urun Dana Sudah Diterima Investor, Cek Daftarnya

Investasi sukuk semakin menjadi pilihan banyak investor yang ingin mengembangkan dana dari sektor bisnis riil. Selain berbasis aset atau kegiatan usaha, instrumen ini juga menarik karena memberikan potensi imbal hasil yang jelas sesuai skema penerbitan.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen produktif, skema securities crowdfunding seperti yang dijalankan LBS Urun Dana menghadirkan akses investasi sukuk yang lebih terbuka, terjangkau, dan transparan.

Bagi sebagian orang, pertanyaan utamanya sederhana: apakah benar investasi sukuk di LBS Urun Dana memberikan hasil nyata? Jawabannya dapat dilihat dari berbagai realisasi pembagian imbal hasil yang telah dilakukan.

Bukti Nyata Pembagian Imbal Hasil Sukuk LBS Urun Dana

Sepanjang awal 2026, sejumlah penerbit di platform LBS Urun Dana telah melakukan pengembalian imbal hasil dan modal kepada investor. Nilainya pun beragam, menyesuaikan modal dan skema usaha masing-masing. Berikut beberapa data pembagian imbal hasil:

Januari 2026

PT Gaputri Bahagia Sejahtera Tahap II

  • Modal: Rp475.300.000
  • Imbal Hasil: Rp85.554.000
  • Tanggal Pembagian: 2 Januari 2026


CV Kaisar Kaya Gemilang Tahap III

  • Modal: Rp2.633.000.000
  • Imbal Hasil: Rp398.109.600
  • Tanggal Pembagian: 5 Januari 2026


CV Kaisar Kaya Gemilang Tahap I

  • Modal: Rp1.133.200.000
  • Imbal Hasil: Rp204.016.795
  • Tanggal Pembagian: 19 Januari 2026

Februari 2026

PT Karya Utama Kuliner Tahap I

  • Modal: Rp917.800.000
  • Imbal Hasil: Rp148.683.600
  • Tanggal Pembagian: 19 Februari 2026


PT Sapamoving Trans Indonesia

  • Modal: Rp4.442.400.000
  • Imbal Hasil: Rp398.393.543
  • Tanggal Pembagian: 25 Februari 2026

Maret 2026

PT Bioteknologi Sinergi Mandiri Tahap 2

  • Modal: Rp270.000.000
  • Imbal Hasil: Rp13.500.000
  • Tanggal Pembagian: 2 Maret 2026


PT Cinco Jaya Perkasa Tahap 1

  • Modal: Rp662.700.000
  • Imbal Hasil: Rp49.702.000
  • Tanggal Pembagian: 13 Maret 2026


PT Galeri Azkha Official Tahap 1

  • Modal: Rp945.000.000
  • Imbal Hasil: Rp88.200.000
  • Tanggal Pembagian: 21 Maret 2026


PT Zeith Delta Raya Tahap 1

  • Modal: Rp620.000.000
  • Imbal Hasil: Rp57.866.667
  • Tanggal Pembagian: 27 Maret 2026

April 2026

PT Kaisar Arta Nusantara 1 Tahun 2025

  • Modal: Rp1.800.000.000
  • Imbal Hasil: Rp56.700.000
  • Tanggal Pembagian: 6 April 2026


PT Karya Baru Kita Tahun 2024

  • Modal: Rp407.700.000
  • Imbal Hasil: Rp97.848.000
  • Tanggal Pembagian: 24 April 2026

Data pembagian imbal hasil sepanjang awal 2026 membuktikan bahwa investasi sukuk di LBS Urun Dana memiliki realisasi yang jelas dan terukur. Sejumlah penerbit dari berbagai sektor usaha telah menyalurkan imbal hasil kepada investor sesuai skema yang disepakati.

Baca juga: Nah Loh! Fakta Saham Syariah BEI yang Dikritik Ustadz Erwandi, Ini Penjelasannya! 

Rekam jejak ini menunjukkan bahwa pendanaan melalui securities crowdfunding di LBS Urun Dana berjalan profesional dan layak dipertimbangkan bagi Anda yang mencari investasi berbasis bisnis nyata dengan potensi imbal hasil menarik.

Kenapa Harus Investasi Sukuk di LBS Urun Dana?

Investasi sukuk di LBS Urun Dana menjadi pilihan menarik bagi investor yang ingin menempatkan dana pada bisnis riil dengan sistem yang terukur.

Melalui skema ini, investor tidak sekadar menaruh dana, tetapi ikut mendukung pertumbuhan usaha yang sedang berkembang. Berikut alasan mengapa investasi sukuk di LBS Urun Dana layak dipertimbangkan.

1. Imbal Hasil Berasal dari Bisnis Nyata

Salah satu daya tarik ROI investasi sukuk di LBS Urun Dana adalah berasal dari kegiatan usaha riil, bukan hanya fluktuasi harga pasar. Dana investor digunakan untuk pengembangan bisnis yang memiliki kebutuhan modal jelas. Model ini membuat sumber keuntungan terasa lebih transparan dan mudah dipahami.

2. Informasi Investasi Jelas dan Transparan

Sebelum berinvestasi, investor dapat mempelajari profil penerbit, tujuan penggunaan dana, tenor pendanaan, skema imbal hasil, hingga perkembangan usaha. Dengan informasi yang terbuka, investor dapat mengambil keputusan secara lebih rasional dan sesuai kebutuhan.

3. LBS Urun Dana Platform Resmi Diawasi OJK

LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding resmi terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK. Hal ini penting karena seluruh proses dijalankan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga memberikan nilai tambah dari sisi tata kelola dan kepercayaan.

4. Didirikan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA

LBS Urun Dana dibimbing dan diawasi oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, selaku Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Ini menjadi bentuk komitmen agar setiap proses investasi memperhatikan prinsip muamalah yang benar.

5. Didukung Tim Profesional

LBS Urun Dana didukung tim profesional berpengalaman di bidang keuangan, bisnis, legal, operasional, dan pelayanan investor. Sistem dan mekanisme di LBS Urun Dana juga mengacu pada Fikih Muamalah Sunnah. Dengan dukungan ini, proses investasi berjalan lebih rapi, terstruktur, dan profesional.

Baca juga: Merapat! Ini 8 Tips Jitu Investasi Sukuk dan Saham di LBS Urun Dana, Cocok untuk Pemula!

6. Investasi Mulai Rp1 Jutaan

Melalui skema securities crowdfunding LBS Urun Dana, masyarakat kini dapat ikut mendanai bisnis potensial dengan modal terjangkau, mulai dari Rp1 juta. Kesempatan ini memberi akses lebih luas bagi investor ritel untuk mulai berinvestasi, membangun portofolio, dan melakukan diversifikasi ke berbagai sektor usaha riil yang memiliki potensi berkembang.

Kesempatan Investasi Masih Terbuka! 

Peluang menjadi investor masih terbuka lebar. Mulai sekarang dengan mendaftar di LBS Urun Dana dan menyelesaikan proses KYC untuk mengakses berbagai pilihan investasi yang tersedia.

Dengan nominal mulai dari Rp1 juta, Anda sudah dapat berinvestasi di bisnis riil yang memiliki arah pertumbuhan jelas. Pilih peluang investasi sesuai profil dan tujuan finansial Anda. Jika ingin bertanya atau membutuhkan pendampingan sebelum mulai, Anda dapat menghubungi tim Investor Relation LBS Urun Dana:

a. Wisnu - 085213489246
b. Faris - 087753473488
c. Dwian - 087825362572

Mulailah lebih awal dan siapkan diri menjadi investor visioner bersama LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID