berita

calendar_today

1 Juli 2025

Manufaktur RI Ambyar, Lowongan Kerja Menyusut Ekonomi Jadi Gemetar!

Juni 2025 mencatatkan bab kelam bagi dunia industri manufaktur Indonesia. Ketika sektor lain berusaha pulih, aktivitas manufaktur jantung dari perekonomian nasional justru melemah tajam. Bahkan, kondisi ini disamakan dengan masa kelam saat Indonesia dihantam gelombang Covid-19 varian Delta empat tahun lalu.

PMI (Purchasing Managers' Index) menjadi barometer utama kesehatan sektor manufaktur. Angka 50 adalah batas antara ekspansi dan kontraksi. Pada Juni 2025, PMI manufaktur Indonesia hanya mencapai 46,9. Ini menunjukkan sektor ini tengah terpuruk. Ini menjadi kontraksi tiga bulan berturut-turut, setelah sebelumnya tercatat 46,7 (April) dan 47,4 (Mei).

Angka ini juga merupakan yang terendah kedua sejak Agustus 2021, ketika Indonesia dilanda puncak pandemi. Artinya, industri belum benar-benar pulih, bahkan mungkin kian rapuh.

“Kontraksi manufaktur Indonesia semakin dalam di pertengahan tahun 2025, menjadi pertanda buruk bagi bulan-bulan mendatang,’ ujar Ekonom S&P Global Market Intelligence, Usamah Bhatti sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (1/7/2025). 

Kenapa Manufaktur Indonesia Masih Lumpuh?

Bagi Anda yang bertanya, manufaktur adalah proses produksi barang dalam skala besar, mulai dari tekstil, makanan, otomotif, hingga elektronik. Sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, menciptakan nilai tambah, dan menggerakkan banyak rantai pasok.

Namun di pertengahan 2025, semua mesin itu melambat. Penjualan lesu, produksi menurun, hingga perusahaan terpaksa mengurangi kapasitas produksi. Rekrutmen dibekukan, dan tenaga kerja berkurang. Ini merupakan penurunan terbesar sejak September 2021.

Bukan hanya penjualan yang anjlok. Data S&P Global mengungkapkan bahwa permintaan domestik pun ikut lesu. Walau ekspor cenderung stabil, tak cukup mengangkat beban industri. Permintaan yang lemah berarti pesanan baru menurun, dan ketika pesanan turun, perusahaan terpaksa melakukan penghematan. Mereka memotong pembelian bahan baku dan menekan jumlah pekerja.

Baca juga: Menyala Garuda! Prabowo Bikin Pabrik Baterai EV, Paling Gede di Asia Tenggara

Meski biaya bahan baku melonjak, para pelaku usaha tak serta-merta menaikkan harga jual. Mereka sadar, menaikkan harga terlalu tinggi justru bisa menurunkan daya saing produk. Akhirnya, mereka memilih hanya menaikkan harga secara marginal, bahkan saat inflasi biaya mencapai titik tertinggi sejak Oktober 2020.

Manufaktur artinya bukan sekadar produksi, tapi juga strategi bertahan. Dalam iklim bisnis yang tidak pasti, menjaga harga berarti menjaga harapan tetap hidup. Yang paling mengkhawatirkan adalah turunnya kepercayaan bisnis. Survei S&P Global mencatat, optimisme pelaku manufaktur berada di titik terendah sejak Oktober tahun lalu. 

Kekhawatiran terhadap ekonomi global, konflik dagang, dan ketidakpastian geopolitik membuat pengusaha enggan memproyeksikan pertumbuhan agresif. Walau masih ada segelintir optimisme, namun harapan itu dipenuhi rasa waswas.

Kita Butuh Mesin Pemulihan Baru

Apa yang terjadi pada Juni 2025 adalah peringatan nyata bahwa industri manufaktur Indonesia sedang dalam tekanan berat. Ini bukan sekadar penurunan angka, tapi gejala melemahnya urat nadi ekonomi nasional. Jika tidak segera dibenahi, efek domino bisa menghantam banyak sektor lain.

Salah satu solusi yang perlu diperkuat adalah akses terhadap pendanaan yang sehat dan beretika. Pendanaan syariah menawarkan solusi yang lebih adil, bebas riba dan akad yang jelas. Skema ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh tanpa terjerat utang konvensional yang mencekik.

Baca juga: Alarm Keras! Orang Miskin Indonesia Naik 194 Juta, Kita Harus Apa?

Melalui LBS Urun Dana, pelaku industri manufaktur dapat mengakses modal dari investor yang ingin mendukung pertumbuhan ekonomi riil yang halal dan produktif. Inilah saatnya membangun kembali kekuatan industri nasional dengan cara yang berkah dan berkelanjutan. Ajukan sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID