berita

calendar_today

11 Juni 2025

Alarm Keras! Orang Miskin Indonesia Naik 194 Juta, Kita Harus Apa?

Kalau Anda merasa makin hemat tapi dompet tetap menipis, Anda tidak sendirian. Ternyata, bukan hanya gaya hidup atau harga kebutuhan pokok yang naik. Kini, cara dunia mendefinisikan orang miskin juga telah berubah.

Bank Dunia baru saja memperbarui metode pengukuran garis kemiskinan global per Juni 2025. Dan efeknya? Jumlah orang miskin di dunia termasuk Indonesia melonjak drastis. Ini bukan hanya sekadar angka di laporan internasional. 

Realita yang menggambarkan bahwa kita hidup dalam zaman di mana risiko kemiskinan semakin nyata, bahkan bagi mereka yang merasa masih 'cukup'. Berdasarkan laporan Bank Dunia berjudul 'June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP)', perubahan dilakukan melalui penyesuaian standar PPP (Purchasing Power Parity) dari versi 2017 ke 2021. 

Baca juga: Serem! 70% Hotel & Restoran Jakarta Ramai-ramai PHK Karyawan

Dikutip dari Detik Finance pada Rabu (11/6/2025), PPP adalah cara untuk mengukur daya beli masyarakat dengan membandingkan harga barang dan jasa antarnegara setelah disesuaikan dengan nilai tukar.

Dalam pembaruan ini, garis kemiskinan internasional naik dari US$ 2,15 menjadi US$ 3,00. Untuk negara berpendapatan menengah ke bawah seperti Indonesia, angka tersebut meningkat dari US$ 6,85 ke US$ 8,30 per hari. Dengan standar baru ini, seseorang yang dulunya dianggap 'cukup', kini bisa masuk ke kategori miskin.

Perubahan ini membuat jumlah penduduk miskin di Asia Timur dan Pasifik melonjak dari 584 juta menjadi 679 juta jiwa. Di Indonesia, lonjakan orang miskin mencapai lebih dari 194 juta jiwa yang kini tergolong miskin menurut standar baru tersebut.

Investasi Sebagai Solusi Melawan Kemiskinan? 

Pertanyaannya: di tengah lonjakan orang miskin di Indonesia naik, bagaimana kita bisa bertahan dan bahkan keluar dari tekanan ekonomi? Jawabannya bukan dengan bekerja lebih keras semata, tetapi juga dengan membuat uang yang kita punya ikut bekerja.

Salah satu cara paling bijak adalah dengan mulai berinvestasi. Bukan investasi spekulatif yang menjanjikan keuntungan instan, tapi investasi yang nyata, berdampak, dan bebas dari riba, gharar, serta praktik dzalim.

LBS Urun Dana hadir sebagai platform securities crowdfunding berizin OJK yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi di sektor riil melalui skema sukuk dan saham

Baca juga: Ngeri! Kredit Seret dan Tabungan Masyarakat Mandek, Ekonomi Lesu itu Nyata?

Di sini, Anda bisa mulai berinvestasi hanya dari Rp500 ribu, bebas dari riba, gharar, dan praktik dzalim, dengan dana yang langsung disalurkan ke sektor riil seperti UKM, energi, logistik, pertanian, serta bidang produktif lainnya.

Kalau Anda ingin keluar dari risiko kemiskinan sistemik, kini saatnya ambil langkah. Investasi bukan hanya tentang mencari untung, tapi tentang melindungi masa depan. Mulai investasi sekarang dan raih mimpi finansial bersama LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID