artikel

calendar_today

1 Juli 2025

Bukan Sekedar Sah! Ini Rukun & Jenis Akad dalam Islam, Biar Jelas Semua Ikhlas

Pernahkah Anda mendengar istilah akad saat menikah atau membeli rumah secara syariah? Akad bukan hanya sekadar formalitas dalam transaksi, tetapi merupakan landasan utama yang mengikat kedua pihak dalam sebuah perjanjian. Dalam Islam, akad memegang peranan penting dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi hingga bisnis.

Dengan memahami konsep akad dalam Islam, Anda akan dapat melihat bagaimana hukum syariah mengatur transaksi dan hubungan antara sesama umat manusia. Akad bukan sekadar kata-kata yang diucapkan, tetapi juga merupakan komitmen yang memiliki dampak jangka panjang terhadap kehidupan sehari-hari dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai hal terkait akad dalam Islam, termasuk pengertian, jenis, fungsi, hingga contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Akad dalam Islam

Akad dalam Islam merujuk pada perjanjian yang mengikat antara dua pihak. Secara bahasa, akad berasal dari kata "‘aqada" yang berarti mengikat. Sedangkan menurut istilah syar’i, akad adalah perjanjian yang dibuat antara dua pihak yang berkomitmen untuk melakukan tindakan tertentu, yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam.

Dalil yang mendasari kewajiban akad dalam Islam dapat ditemukan dalam QS. Al-Maidah ayat 1, yang berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (yang diharamkan) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya,”

Ayat ini menegaskan bahwa akad merupakan perjanjian yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim. Dalam konteks ini, Allah ﷻ memerintahkan umat-Nya untuk memenuhi akad-akad yang telah dibuat, baik dalam urusan duniawi seperti jual beli, pinjam meminjam, maupun dalam ibadah seperti akad nikah.

Rukun dan Syarat Akad

Rukun akad adalah elemen-elemen penting yang harus ada dalam setiap perjanjian atau akad agar perjanjian tersebut sah dan memenuhi syarat hukum syariah. Terdapat empat rukun utama yang harus diperhatikan:

1. Pihak yang berakad (aqidan)

Pihak yang berakad adalah dua individu atau lebih yang terlibat dalam akad. Masing-masing pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan akad, yaitu mampu berpikir jernih dan berakal sehat. Dalam hal ini, baik pihak pertama maupun pihak kedua harus memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi, seperti orang dewasa yang telah mencapai usia syar'i dan tidak berada dalam keadaan terpaksa atau tidak sadar.

2. Ijab dan qabul

Ijab dan qabul adalah proses yang menggambarkan tawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang jelas antara kedua pihak. Akad dianggap sah apabila kedua pihak dengan jelas saling mengungkapkan kesepakatan tersebut. Ijab biasanya diucapkan oleh pihak pertama, yang kemudian diterima dengan qabul oleh pihak kedua. Misalnya, dalam akad jual beli, pihak pertama menawarkan barang, dan pihak kedua menerima tawaran tersebut.

Baca juga: Awas Haram! Ini 5 Kaidah Fiqih Muamalah yang Wajib Dikuasai Biar Berkah Dunia Akhirat

3. Objek akad (ma’qud ‘alaih)

Objek akad adalah barang atau jasa yang menjadi pokok dalam transaksi tersebut. Objek ini harus jelas, tidak kabur, dan halal. Dalam akad jual beli, misalnya, objeknya adalah barang yang diperjualbelikan, dan barang tersebut harus sah menurut hukum Islam, seperti tidak terlarang untuk dijual atau dibeli. Selain itu, barang tersebut harus ada di tangan salah satu pihak pada saat akad dilakukan atau dapat dipastikan keberadaannya.

4. Tujuan dan manfaat yang halal

Tujuan dan manfaat dari akad yang dibuat harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), atau penipuan. Semua tujuan dan manfaat yang diinginkan oleh kedua belah pihak harus halal dan memberikan kebaikan untuk kedua pihak yang terlibat.

Syarat sah akad juga sangat penting untuk memastikan bahwa akad dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam. Syarat-syarat tersebut meliputi:

a. Niat yang tulus dan bebas dari paksaan: Setiap pihak harus memiliki niat yang benar dan ikhlas dalam melaksanakan akad, tanpa ada paksaan dari pihak lain.

b. Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan): Ketidakjelasan dalam akad dapat menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan.

c. Pemberitahuan tentang hak dan kewajiban: Setiap pihak harus diberi pemahaman penuh mengenai hak dan kewajiban yang mereka miliki.

Jenis-Jenis Akad dalam Islam

Dalam Islam, terdapat berbagai jenis akad yang dibedakan berdasarkan tujuan dan sifat transaksi. Secara umum, jenis-jenis akad dapat dibagi menjadi dua kategori besar:

1. Akad Mu’awadhah (Transaksional)

Akad ini melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan imbalan yang disepakati. Beberapa contoh akad mu’awadhah antara lain:

a. Akad jual beli: Akad jual beli adalah akad yang paling umum dalam Islam. Pada dasarnya, akad ini terjadi ketika satu pihak menawarkan barang, dan pihak lain menerima tawaran tersebut dengan pembayaran yang disepakati. Misalnya, seseorang membeli barang di toko atau pasar.

b. Akad sewa menyewa: Dalam akad sewa, seseorang menyewa barang atau properti milik orang lain untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang telah disepakati. Akad sewa ini juga berlaku untuk jasa, seperti layanan transportasi atau sewa tenaga kerja.

Baca juga: Cinta Buta! 10 Risiko dan Mitigasi Investasi Syariah Biar Gak Zonk di Tengah Jalan

c. Akad hutang-piutang: Akad hutang-piutang terjadi ketika satu pihak meminjamkan uang atau barang kepada pihak lain dengan kesepakatan bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati.

2. Akad Tabarru’ (Non-Komersial)

Akad jenis ini tidak melibatkan pertukaran barang atau jasa untuk keuntungan materi, melainkan lebih kepada pemberian atau sumbangan. Jenis akad tabarru’ yang umum adalah:

a. Hibah: Hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang kepada pihak lain tanpa adanya imbalan. Hibah ini tidak mengharuskan pihak yang menerima hibah untuk memberikan sesuatu kembali.

b. Wakaf: Wakaf adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang untuk kepentingan umum yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun, seperti tanah untuk pembangunan masjid atau sekolah.

c. Pinjam meminjam: Dalam akad pinjam meminjam, seseorang memberikan barang atau uang kepada pihak lain dengan syarat untuk dikembalikan. Berbeda dengan hutang-piutang, pinjam meminjam tidak melibatkan keuntungan atau bunga.

3. Akad Nikah

Akad nikah adalah akad yang mengikat dua individu dalam pernikahan yang sah menurut syariah. Akad nikah ini mengandung unsur ibadah dan sosial, karena selain menjadi perjanjian hukum, juga berfungsi sebagai landasan moral dan spiritual dalam hubungan suami istri.

Fungsi dan Pentingnya Akad dalam Islam

Akad dalam Islam tidak hanya memiliki peran hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi. Beberapa fungsi utama dari akad adalah sebagai berikut:

1. Menjaga Keadilan

Akad berfungsi untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi mendapatkan haknya dan tidak ada pihak yang dirugikan. Islam mengajarkan prinsip keadilan dalam setiap transaksi agar tidak terjadi eksploitasi terhadap pihak yang lebih lemah.

2. Mencegah Perselisihan

Dengan adanya akad yang jelas, kesepakatan yang mengikat, dan syarat yang sah, maka perselisihan yang muncul dari ketidakjelasan atau ketidakpastian dapat dihindari. Akad membantu mengatur hubungan kedua pihak, agar terhindar dari hal-hal yang merugikan.

3. Memenuhi Perintah Allah 

Islam memerintahkan umatnya untuk selalu berlaku adil, jujur, dan transparan dalam segala urusan. Akad merupakan sarana untuk memenuhi perintah Allah ﷻ dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan hukum syariah.

4. Peran Akad dalam Ekonomi Syariah

Dalam sistem ekonomi syariah modern, akad memainkan peran penting dalam membentuk struktur ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Akad yang jelas memberikan rasa aman bagi para pelaku ekonomi, karena tidak ada unsur riba, ketidakjelasan, atau penipuan dalam transaksi.

Baca juga: Jebakan Riba! Ini 7 Langkah Cek Investasi Halal Biar Gak Makan Harta Haram

Dengan penjelasan yang lebih komprehensif ini, pembaca dapat memahami lebih dalam mengenai akad dalam Islam, baik dalam konteks transaksi sehari-hari maupun sebagai dasar bagi hubungan sosial dan ekonomi yang adil. 

Untuk Anda yang ingin memulai investasi halal, LBS Urun Dana jawabannya. LBS Urun Dana menyediakan investasi sukuk dan saham dengan modal mulai dari Rp 500 ribu saja. Yuk investasi sekarang dan raih keberkahan bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID