berita

calendar_today

23 Juni 2025

Miris Banget! Ternyata Mayoritas Rakyat Indonesia Miskin, Ini Solusi untuk Bangkit!

Ketika angka pertumbuhan ekonomi membaik, realita di lapangan berkata lain: penduduk miskin masih banyak dan mayoritas rakyat belum ikut merasakan hasilnya.

Bayangkan ini: dari 285 juta jiwa penduduk Indonesia, lebih dari 194 juta orang masih tergolong penduduk miskin, jika mengacu pada standar Bank Dunia terbaru. Jumlah ini setara dengan 68,3% dari total populasi. Angka yang mencengangkan, apalagi jika dibandingkan dengan narasi makroekonomi yang selama ini menyebut Indonesia tengah menuju negara maju.

Pada 13 Juni 2025, Bank Dunia merilis dokumen resmi berjudul “The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia”. Dalam dokumen itu, garis kemiskinan diperbarui berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021, menggantikan standar PPP 2017. Revisi ini menaikkan batas garis kemiskinan menjadi US$ 8,30 per hari, atau Rp 1.512.000 per orang per bulan. Angka yang dianggap mencerminkan kebutuhan dasar hidup layak di negara dengan status Upper-Middle Income Country (UMIC) seperti Indonesia.

Tiga Tingkatan, Satu Realita: Kemiskinan Masih Meluas

Bank Dunia mengelompokkan garis kemiskinan global dalam tiga lapis:

1.Garis kemiskinan ekstrem: US$ 3,00 per hari (sekitar Rp 546.400/bulan)

2. Garis kemiskinan negara menengah bawah (LMIC): US$ 4,20 per hari (sekitar Rp 765.000/bulan)

3. Garis kemiskinan negara menengah atas (UMIC): US$ 8,30 per hari (sekitar Rp 1.512.000/bulan)

Dengan standar terbaru ini, data menunjukkan 5,4% penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan ekstrem. Kemudian 19,9% tergolong miskin menurut standar LMIC dan 68,3% tergolong miskin menurut standar UMIC.

Baca juga: Alarm Keras! Orang Miskin Indonesia Naik 194 Juta, Kita Harus Apa?

Artinya, walaupun secara makro Indonesia telah naik kelas, mayoritas warganya masih berkutat pada persoalan paling mendasar: mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sebagai akibat dari ambang batas yang lebih tinggi, sebagian besar negara mengalami peningkatan dalam angka kemiskinan internasional mereka, seperti halnya Indonesia,” tulis Bank Dunia dalam penjelasannya.

Apa Dampaknya untuk Arah Investasi dan Pendanaan?

Di balik data ini, ada peringatan penting bagi para pembuat kebijakan, investor, dan pelaku bisnis: pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan hanya akan melahirkan jurang sosial yang lebih dalam.

Tingginya jumlah penduduk miskin berarti daya beli masih rendah. Artinya, produk dan layanan yang hanya menyasar kelas menengah atas tidak akan cukup menopang ekonomi jangka panjang. Jika ingin membangun pasar yang berkelanjutan, investasi harus diarahkan ke sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat: pangan, pendidikan, kesehatan, dan UMKM.

Inilah peluang besar bagi model pendanaan berbasis kerakyatan seperti urun dana syariah, koperasi, hingga skema inklusif lainnya. Modal bukan lagi hanya untuk konglomerat. Pendanaan mikro dan syariah bisa menjadi solusi untuk mengangkat potensi ekonomi masyarakat bawah yang selama ini terabaikan.

Data Lokal Masih yang Utama, Tapi…

Meski laporan ini mencerminkan perbandingan global, Bank Dunia tetap menganjurkan pemerintah Indonesia untuk merujuk pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam merancang kebijakan sosial. Garis kemiskinan versi BPS dinilai lebih kontekstual terhadap kondisi lokal.

“Untuk pertanyaan tentang kebijakan nasional di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan oleh BPS adalah yang paling tepat,” kata Bank Dunia sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Senin (23/6/2025).

Namun demikian, standar internasional seperti yang dirilis Bank Dunia tetap penting untuk membuka mata: bahwa kita tidak bisa puas hanya karena angka statistik nasional tampak membaik. Kita harus bertanya, siapa yang sebenarnya menikmati pertumbuhan itu?

Bangkit Lewat Pendanaan Syariah

Jika 68% penduduk Indonesia masih tergolong miskin menurut standar Bank Dunia, maka sudah saatnya arah pembangunan berubah. Bukan lagi sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi memastikan setiap orang punya akses untuk bertumbuh.

Untuk itu, kita butuh ekosistem investasi yang berpihak pada rakyat kecil bukan yang hanya menguntungkan segelintir elite.

Baca juga: Ketar-Ketir! Utang Jatuh Tempo Indonesia Rp178,9 Triliun, Ini Kata Kemenkeu

LBS Urun Dana hadir sebagai solusi: platform pendanaan syariah yang membuka peluang modal bagi UKM dan usaha lokal, sekaligus memberi ruang bagi investor ritel untuk berinvestasi secara amanah dan berdampak.

Ekonomi Indonesia tak akan naik kelas kalau rakyat kecil terus tertinggal. Tapi bersama LBS, kita bisa tumbuh bareng dari bawah, untuk semua. Ajukan sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID