berita

calendar_today

25 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ngilu! Rupiah Tembus Rp17.300, Awas Bahaya yang Diam-Diam Menguras Dompet!

Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Dalam perdagangan Kamis (23/4/2026), rupiah sempat menyentuh level Rp17.300 per dollar AS sebelum ditutup di Rp17.286. Pelemahan ini dipicu ketidakpastian global serta meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah.

Kondisi seperti ini membuat banyak masyarakat bertanya, apakah pelemahan rupiah akan langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari?

Belum Menjadi Krisis Langsung

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa pelemahan rupiah saat ini belum memberikan dampak signifikan secara langsung kepada masyarakat.

"Dampaknya bagi masyarakat, belum berarti krisis langsung hari ini, tetapi tekanan ke depan jelas ada,” jelas Josua sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/4/2026). 

Daya beli juga dinilai masih cukup terjaga. Hal itu tercermin dari indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 di level 122,9 dan indeks Penjualan Eceran Februari 2026 tumbuh 6,5 persen. 

Artinya, aktivitas konsumsi masyarakat masih berjalan baik. Namun tekanan ke depan tetap perlu diwaspadai.

Dampak yang Bisa Terasa Pelan-Pelan

Meski belum terasa besar saat ini, pelemahan rupiah yang berlangsung lama berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa. Terutama sektor yang bergantung pada impor. Beberapa sektor yang paling rentan antara lain:

a. Transportasi dan logistik
b. Pertanian dan perikanan
c. Industri kimia dasar
d. Plastik dan karet
e. Farmasi
f. Manufaktur berbahan baku impor

Baca juga:  

Bagi masyarakat umum, dampaknya bisa muncul dalam bentuk:

a. Ongkos transportasi naik
b. Harga pangan meningkat
c. Barang elektronik dan impor lebih mahal
d. Harga obat-obatan naik
e. Biaya usaha kecil bertambah.

Baca juga: Syok! 7 Fakta Dibalik Utang Kopdes Ditanggung Negara & OJK Ubah Aturan Bank! 

"Jadi, efeknya bukan semata kurs di pasar uang, tetapi biaya hidup yang naik pelan-pelan,” tutur Josua. 

Tidak Perlu Panik Beli Dollar

Saat rupiah melemah, sebagian orang tergoda membeli dollar sebagai langkah perlindungan. Namun para ekonom justru mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak panik.

Langkah yang lebih bijak justru memperkuat kondisi keuangan pribadi, seperti menjaga arus kas tetap sehat, menunda belanja impor yang tidak mendesak, menambah dana darurat,  berhati-hati mengambil utang berbunga mengambang dan fokus pada kebutuhan utama.  Intinya, yang perlu dilakukan bukan berspekulasi, tetapi mengurangi risiko finansial.

Peran Pemerintah dan Bank Indonesia

Ekonom Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menyebut dampak imported inflation sejauh ini masih bisa diredam pemerintah melalui APBN. Salah satu contohnya adalah tidak menaikkan harga BBM subsidi. Kebijakan ini membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan kurs. 

Di sisi lain, Bank Indonesia juga terus menjaga stabilitas rupiah melalui intervensi pasar valas, kebijakan suku bunga dan menjaga cadangan devisa tetap kuat. 

Pelemahan rupiah ke level Rp17.300 memang perlu diperhatikan, tetapi belum berarti krisis langsung. Dampak utamanya cenderung terasa bertahap melalui kenaikan biaya hidup dan harga barang impor.

Masyarakat tidak perlu panik. Yang lebih penting adalah bersikap tenang, rasional, dan menjaga kondisi keuangan agar tetap siap menghadapi perubahan ekonomi.

Tentang LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding resmi telah berizin dan diawasi oleh OJK. Hanya di LBS, investor visioner investasi sukuk maupun saham, dari bisnis yang rill dan kurasi ketat. 

Sementara itu bagi pengusaha visioner, LBS Urun Dana juga memberikan solusi pendanaan bagi pengusaha. Mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pengusaha visioner dapat mengembangkan bisnisnya melalui skema yang terstruktur dan profesional.

Baca juga: Serem! Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.500 Triliun, Masih Aman atau Waswas? 

Seluruh proses dan transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah. Hal ini memastikan setiap aktivitas berjalan secara transparan, profesional, dan selaras dengan prinsip yang telah ditetapkan.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar ekonomi, bisnis, dan peluang investasi, Anda dapat mengunjungi situs resmi di lbs.id serta mengikuti Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID