berita

calendar_today

25 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Prit! OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Pom-Pom Saham Bisa Kena Sanksi!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menaruh perhatian lebih pada aktivitas influencer yang mempromosikan produk keuangan, termasuk saham, di dunia digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan promosi tidak menyesatkan, aman bagi masyarakat, dan mencegah praktik manipulatif seperti “pom-pom” saham, yaitu aksi menaikkan harga saham secara sengaja untuk keuntungan pribadi sehingga merugikan investor lain.

Aturan baru yang tengah disiapkan oleh OJK bertujuan melindungi publik dari potensi kerugian akibat informasi menyesatkan dan praktik manipulatif di ranah digital. Regulasi ini telah dirancang dan tinggal menunggu proses pengundangan untuk resmi berlaku.

Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, menegaskan bahwa otoritas tidak mengatur individu influencer secara langsung, melainkan aktivitas digital yang mereka lakukan. 

Baca juga: Sikat! 7 Jurus OJK Beri Sanksi Tegas Bersihkan Pasar Modal, Denda Rp542,49 Miliar

“Kalau influencer pakai undang-undang pasar modal, bisa merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 pasal 90, 100, 103. Tapi untuk aktivitas di luar pasar modal, kita mengeluarkan peraturan OJK (POJK) yang mengatur aktivitas di dunia digital,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia pada Rabu (25/2/2026). 

UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 memang belum mengatur secara rinci praktik promosi influencer di dunia maya. Karena itu, POJK baru hadir untuk menutup celah hukum ini dan menjadi dasar pemberian sanksi bagi siapapun yang melakukan aktivitas digital terkait produk keuangan yang merugikan masyarakat.

Cara OJK Basmi Pom-pom Saham

Fokus utama OJK adalah memastikan informasi dan promosi produk keuangan tidak menyesatkan. Artinya, setiap pernyataan atau rekomendasi produk yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi investor dapat dikenai sanksi. Misalnya, influencer yang merekomendasikan produk tertentu dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan, bisa terkena tindakan tegas.

Praktik “pom-pom” saham menjadi sorotan utama. Fenomena ini sering terjadi di media sosial, di mana influencer atau akun tertentu mengerek popularitas saham untuk menaikkan harga artifisial sebelum dijual demi keuntungan pribadi. OJK menegaskan pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi berat, sesuai ketentuan pasar modal maupun POJK terkait aktivitas digital.

Baca juga: Gurih! 7 Jurus Atur Modal Usaha di Bulan Ramadhan, Bisnis Lancar Cuan Maksimal

Selain regulasi, OJK menekankan pentingnya peningkatan kesadaran ekosistem digital. Informasi dan promosi produk keuangan di media sosial diharapkan menjadi transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Hal ini krusial mengingat jumlah investor ritel terus meningkat, dan banyak di antaranya menjadi target rekomendasi tanpa pemahaman risiko yang memadai. Berdasarkan data OJK, investor saham ritel di Indonesia kini mencapai jutaan orang, dan penggunaan media sosial sebagai sumber informasi investasi terus meningkat.

POJK baru mengatur mekanisme pengawasan aktivitas digital, termasuk pemantauan konten, pelaporan dugaan pelanggaran, dan koordinasi dengan platform digital. Dengan demikian, OJK dapat bertindak proaktif mencegah praktik manipulatif di ranah online. 

“Kalau aktivitas digital merugikan masyarakat, siapapun pelakunya bisa terkena sanksi. Fokus kami pada perbuatan, bukan identitas orangnya,” kata Friderica.

Dengan langkah ini, OJK berharap media sosial dan platform digital menjadi ruang yang lebih aman bagi investor ritel, sekaligus mendorong influencer dan pemasar produk keuangan bertindak transparan. Regulasi ini menegaskan bahwa promosi produk keuangan di era digital wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan konsumen, serta menegakkan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan kredibel. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID