berita
25 Februari 2026
Naufal Mamduh
Prit! OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Pom-Pom Saham Bisa Kena Sanksi!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menaruh perhatian lebih pada aktivitas influencer yang mempromosikan produk keuangan, termasuk saham, di dunia digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan promosi tidak menyesatkan, aman bagi masyarakat, dan mencegah praktik manipulatif seperti “pom-pom” saham, yaitu aksi menaikkan harga saham secara sengaja untuk keuntungan pribadi sehingga merugikan investor lain.
Aturan baru yang tengah disiapkan oleh OJK bertujuan melindungi publik dari potensi kerugian akibat informasi menyesatkan dan praktik manipulatif di ranah digital. Regulasi ini telah dirancang dan tinggal menunggu proses pengundangan untuk resmi berlaku.
Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, menegaskan bahwa otoritas tidak mengatur individu influencer secara langsung, melainkan aktivitas digital yang mereka lakukan.
Baca juga: Sikat! 7 Jurus OJK Beri Sanksi Tegas Bersihkan Pasar Modal, Denda Rp542,49 Miliar
“Kalau influencer pakai undang-undang pasar modal, bisa merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 pasal 90, 100, 103. Tapi untuk aktivitas di luar pasar modal, kita mengeluarkan peraturan OJK (POJK) yang mengatur aktivitas di dunia digital,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia pada Rabu (25/2/2026).
UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 memang belum mengatur secara rinci praktik promosi influencer di dunia maya. Karena itu, POJK baru hadir untuk menutup celah hukum ini dan menjadi dasar pemberian sanksi bagi siapapun yang melakukan aktivitas digital terkait produk keuangan yang merugikan masyarakat.
Cara OJK Basmi Pom-pom Saham
Fokus utama OJK adalah memastikan informasi dan promosi produk keuangan tidak menyesatkan. Artinya, setiap pernyataan atau rekomendasi produk yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi investor dapat dikenai sanksi. Misalnya, influencer yang merekomendasikan produk tertentu dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan, bisa terkena tindakan tegas.
Praktik “pom-pom” saham menjadi sorotan utama. Fenomena ini sering terjadi di media sosial, di mana influencer atau akun tertentu mengerek popularitas saham untuk menaikkan harga artifisial sebelum dijual demi keuntungan pribadi. OJK menegaskan pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi berat, sesuai ketentuan pasar modal maupun POJK terkait aktivitas digital.
Baca juga: Gurih! 7 Jurus Atur Modal Usaha di Bulan Ramadhan, Bisnis Lancar Cuan Maksimal
Selain regulasi, OJK menekankan pentingnya peningkatan kesadaran ekosistem digital. Informasi dan promosi produk keuangan di media sosial diharapkan menjadi transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Hal ini krusial mengingat jumlah investor ritel terus meningkat, dan banyak di antaranya menjadi target rekomendasi tanpa pemahaman risiko yang memadai. Berdasarkan data OJK, investor saham ritel di Indonesia kini mencapai jutaan orang, dan penggunaan media sosial sebagai sumber informasi investasi terus meningkat.
POJK baru mengatur mekanisme pengawasan aktivitas digital, termasuk pemantauan konten, pelaporan dugaan pelanggaran, dan koordinasi dengan platform digital. Dengan demikian, OJK dapat bertindak proaktif mencegah praktik manipulatif di ranah online.
“Kalau aktivitas digital merugikan masyarakat, siapapun pelakunya bisa terkena sanksi. Fokus kami pada perbuatan, bukan identitas orangnya,” kata Friderica.
Dengan langkah ini, OJK berharap media sosial dan platform digital menjadi ruang yang lebih aman bagi investor ritel, sekaligus mendorong influencer dan pemasar produk keuangan bertindak transparan. Regulasi ini menegaskan bahwa promosi produk keuangan di era digital wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan konsumen, serta menegakkan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan kredibel.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






