berita

calendar_today

10 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Riba! Utang Pinjol Orang Indonesia Capai Rp100 Triliun, Milenial Banyak Terjebak!

Utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus menunjukkan angka yang mencemaskan. Pada Februari 2026, total utang pinjol masyarakat Indonesia tercatat mencapai Rp100,69 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp80,07 triliun. Peningkatan ini menunjukkan betapa besar dampak pinjol terhadap keuangan masyarakat, yang semakin banyak mengandalkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pinjol Jadi Solusi Keuangan? 

Pinjol memang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan dana. Namun, kemudahan tersebut sering kali justru membawa masalah jangka panjang. Banyak orang yang awalnya hanya meminjam sedikit untuk kebutuhan mendesak, namun tanpa disadari terjebak dalam utang yang terus berkembang. Bunga pinjol yang tinggi semakin memperburuk keadaan, membuat utang semakin menumpuk dan menambah beban finansial.

Baca juga: Geger! Defisit APBN 2026 Melonjak 140%, Menkeu Purbaya Buka Suara!

Sebagaimana dikutip dari Goodstats pada Jumat (10/4/2026), tren kenaikan utang pinjol ini terlihat jelas sepanjang 2025 hingga 2026. Dimulai dari Rp79,97 triliun pada Maret 2025, angka ini terus meningkat hingga menembus Rp100 triliun pada Februari 2026. Hal ini mencerminkan betapa banyak orang yang bergantung pada pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, namun tanpa menghasilkan aset yang menguntungkan atau mengarah pada kestabilan finansial.

Pengguna Pinjol Mayoritas Milenial

Berdasarkan survei APJII, sekitar 45,15% pengguna pinjol berasal dari kalangan Milenial. Mereka merupakan kelompok yang paling banyak terjebak dalam utang pinjol, meskipun Gen Z juga merupakan kelompok yang rentan terhadap pinjol. Kebanyakan pengguna pinjol berada di kelas menengah dengan pengeluaran Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, dan sebagian besar menggunakan pinjol untuk membeli barang dengan cicilan atau memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya kesehatan.

Meskipun pinjol memberikan akses cepat dan mudah, kenyataannya pinjol membawa dampak negatif bagi keuangan pribadi. Utang yang semakin menumpuk dapat mengganggu stabilitas keuangan jangka panjang dan menyulitkan perencanaan keuangan pribadi. 

Mengapa Investasi Lebih Penting Dari Berutang?

Alih-alih berutang, lebih baik mulai berinvestasi untuk membangun masa depan yang lebih stabil. LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang diawasi OJK, yang mempertemukan investor dengan pengusaha melalui investasi sukuk dan saham.

Baca juga: Ruwet! Harga Plastik Naik, Ini Penyebab dan Dampaknya ke UMKM hingga Konsumen!

Didirikan oleh Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Dr. Erwandi, MA, LBS Urun Dana memastikan setiap transaksi transparan dan amanah, tanpa khawatir tentang bunga yang terus membengkak. Dengan berinvestasi di LBS Urun Dana, Anda membangun aset yang memberikan proyeksi cemerlang di masa depan, bukan sekadar terjebak dalam utang. Segera mulai Investasi di LBS Urun Dana. Silakan daftar dan pilih investasi favorit Anda

Tentang LBS Urun Dana

LBS Urun Dana tidak hanya memberikan solusi investasi, tetapi juga akses pendanaan bagi pengusaha. LBS Urun dana menawarkan pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk mendukung pengembangan bisnis dan mempercepat pertumbuhannya.

Didirikan dan dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah, LBS Urun Dana memastikan setiap transaksi mengusung transparansi dan profesionalisme tinggi.  Untuk informasi terbaru tentang ekonomi, peluang investasi, dan pembaruan LBS Urun Dana, ikuti akun Instagram @lbsurundana dan kunjungi situs resmi di lbs.id.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID