berita

calendar_today

25 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Selat Hormuz OTW Dibuka, Ekonomi Indonesia Siap Menyala Lagi!

Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran yang sudah lama membuat pasar global dag-dig-dug kini mulai menunjukkan arah berbeda. New York Times, mengutip seorang pejabat AS yang enggan disebut namanya, melaporkan bahwa kedua negara telah mencapai kesepakatan awal untuk membuka kembali Selat Hormuz. Laporan ini kemudian dikutip Detik.com pada Senin (25/5).

Tapi mari kita tidak terburu-buru euforia dulu.

Kesepakatan Masih Awal, Tapi Arah Negosiasi Mulai Terlihat

Kesepakatan ini masih berada di tahap awal. Belum ada tanda tangan, belum ada pernyataan resmi dari Gedung Putih maupun Teheran. Proses persetujuan masih harus melewati meja Presiden Donald Trump dan pemimpin tertinggi Iran, dan itu sendiri butuh waktu beberapa hari lagi.

Beberapa poin yang sudah mulai terlihat dari proses negosiasi ini:

a. Isu pasokan rudal Iran dan moratorium pengayaan uranium belum dibahas, keduanya dijadwalkan di putaran negosiasi berikutnya
b. Fox News melaporkan Washington membuka peluang pelonggaran sanksi jika Iran bersedia memberikan konsesi soal stok uranium yang diperkaya tinggi
c. Seorang pejabat AS menyebut ada "akomodasi serius" dari Iran, sesuatu yang belum pernah sekuat ini dalam sejarah negosiasi kedua negara
e. Ide "tarif tol" di Selat Hormuz langsung ditutup pintunya oleh Washington karena dianggap tidak bisa diterima

Baca juga: Panas! 7 Dampak Perang Iran vs Amerika yang Bikin Ekonomi Indonesia Waswas!

Kenapa Selat Hormuz Sepenting Itu bagi Dunia?

Selat Hormuz bukan sekadar nama di peta. Sekitar seperlima dari seluruh pasokan minyak dunia melewati jalur sempit itu setiap harinya.

Ketika jalur ini terganggu seperti yang terjadi sejak awal Maret 2026, efeknya menyebar seperti gelombang ke seluruh sistem energi global. Harga minyak naik, biaya logistik terdorong, dan inflasi di berbagai negara ikut bergerak.

CBS News menyebut pemerintah AS menilai kesepakatan ini berpotensi lebih kuat dibanding perjanjian nuklir 2015 era Obama karena cakupannya tidak hanya soal nuklir, tapi juga stabilitas jalur perdagangan global. Rencana yang sedang dibahas mencakup:

a. Pencabutan blokade kapal di pelabuhan Iran
b. Pelibatan CENTCOM dan negara-negara Teluk untuk menjaga keamanan jalur pelayaran
c. Keterlibatan nama-nama seperti JD Vance, Steve Witkoff, hingga Jared Kushner dalam pembicaraan

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Gedung Putih maupun pemerintah Iran.

Dampak Selat Hormuz bagi Indonesia Tidak Bisa Diabaikan

Indonesia merasakannya, meski kita tidak berada di zona konflik. Sebagai negara net importer minyak, kita lebih banyak membeli minyak dari luar dibanding yang kita produksi sendiri.

Ketika harga minyak dunia naik karena jalur Hormuz terganggu, dampaknya terasa berlapis:

a. Biaya impor energi langsung membengkak
b. Subsidi BBM tertekan dan beban APBN ikut naik
c. Harga sembako bergerak naik perlahan
d. Ongkos transportasi dan logistik terdorong
e. Daya beli masyarakat terkikis tanpa terasa
f. Industri yang bergantung bahan baku dari Teluk Persia menghadapi kenaikan biaya produksi

Baca juga: Krisis! Penutupan Selat Hormuz Guncang 4 Wilayah Dunia, Indonesia Ikut Terseret?

Dampak paling cepat yang diharapkan dari pembukaan kembali Selat Hormuz bukan penurunan harga minyak yang drastis. Yang lebih penting adalah kembalinya kepastian. Harga lebih stabil, logistik lebih terprediksi, rantai pasok global kembali bisa diandalkan. Dalam ekonomi, kepastian sering jauh lebih berharga daripada sekadar perubahan angka.

Kabar Baik untuk Investasi Kita

Semoga kesepakatan ini benar-benar terwujud dan membawa angin segar, termasuk bagi iklim investasi di Indonesia.

Ketika ketidakpastian global mulai reda, investor biasanya mulai berpikir lebih jernih. Bukan lagi sekadar mengejar imbal hasil tinggi, tapi mencari yang fundamentalnya masuk akal dan aktivitas bisnisnya nyata.

Di sinilah securities crowdfunding relevan. Transparan dan profesional, masyarakat bisa ikut mendanai bisnis riil dalam bentuk saham atau sukuk, bebas riba, gharar, dan zalim.

Salah satu pilihannya adalah LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding berizin OJK. Beberapa fakta yang perlu Anda tahu:

a. Lebih dari Rp317,1 Miliar telah disalurkan ke bisnis pengusaha Indonesia
b. Lebih dari 16.500 investor aktif sudah bergabung
c. Seluruh produk diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah sekaligus Founder LBS Urun dana
d. Insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman

Ada pertanyaan sebelum mulai? Tim LBS siap berdiskusi:

a. Wisnu — Chat via WhatsApp
b. Faris — Chat via WhatsApp
c. Dwian — Chat via WhatsApp

Atau langsung daftar di lbs.id dan mulai perjalanan investasi Anda hari ini.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID