literasi keuangan

calendar_today

23 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Gawat! Under Invoicing Masih Terjadi, Pengusaha Bisa Kena Denda Besar!

Pernah dengar cerita importir yang tiba-tiba kena denda besar, padahal merasa sudah melakukan segalanya dengan benar? Ternyata, sumber masalahnya sering kali sederhana: under invoicing, nilai barang yang tercatat di dokumen tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dibayarkan. Dampaknya bisa jauh lebih serius dari yang dibayangkan.

Kenapa Ini Penting Sekarang?

Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023, importir kini bisa melaporkan sendiri data barang kiriman dan menghitung pungutan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) secara mandiri.

Sistem self assessment ini memberi keleluasaan lebih. Tapi konsekuensinya juga lebih langsung. Jika pelaporan nilai pabean meleset dan berujung kekurangan pembayaran bea masuk, importir langsung berhadapan dengan sanksi denda.

Ditambah lagi, data Bea Cukai mencatat sekitar 90% barang kiriman masuk lewat platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Volume sebesar itu memperbesar peluang terjadinya praktik under invoicing, baik yang disengaja maupun tidak.

Baca juga: Bedah Transfer Pricing: Definisi, Aturan dan Risiko yang Wajib Diketahui!

Apa Itu Under Invoicing?

Under invoicing adalah praktik menyatakan nilai barang di bawah harga transaksi sebenarnya dalam dokumen resmi kepabeanan. Harga yang tertulis di dokumen lebih rendah dari yang benar-benar dibayarkan.

Kalau masih bertanya apa itu under invoicing dan kenapa ini jadi masalah besar, jawabannya ada di motif di baliknya. Ada tiga alasan utama praktik ini dilakukan: menekan kewajiban pajak, mengurangi bea dan cukai, serta mendongkrak margin keuntungan dengan memangkas biaya kepabeanan.

Kelihatannya seperti jalan pintas. Tapi risikonya jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

Apa Dampak Under Invoicing bagi Importir?

Apa dampak under invoicing jika terdeteksi Bea Cukai? Jawabannya tidak ringan. Pertama, importir langsung dikenakan denda administratif atas kekurangan pembayaran bea masuk. Berdasarkan Pasal 28 PMK 96/2023, besaran sanksi denda bersifat progresif mulai dari 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Semakin besar selisih antara nilai yang dilaporkan dan harga riil barang, semakin besar denda yang harus ditanggung. Kedua, barang bisa disita selama pemeriksaan berlangsung sehingga operasional bisnis terganggu. Ketiga, jika pelanggaran terbukti disengaja dan sistematis, pelaku bisa menghadapi tuntutan pidana.

Di luar itu, dampak under invoicing jangka panjang juga tidak kalah berat. Reputasi bisnis bisa rusak, hubungan dengan mitra dagang internasional ikut terganggu, dan sekali nama masuk radar pengawasan Bea Cukai, proses kepabeanan berikutnya tidak akan semudah dulu.

Bagaimana Bea Cukai Mendeteksi Under Invoicing?

Bea Cukai bekerja berbasis manajemen risiko, bukan acak. Pemeriksaan dilakukan lewat dua jalur: pemeriksaan fisik barang oleh pejabat bea cukai bersama penyelenggara pos, dan penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Setelah pemeriksaan selesai, diterbitkan penetapan tarif dan nilai pabean. Jika ada kekurangan pembayaran, importir wajib segera melunasinya. Bagi yang keberatan, masih ada jalur pengajuan keberatan secara tertulis melalui portal elektronik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tapi lebih baik tidak sampai ke sana sejak awal.

Tiga Langkah agar Terhindar dari Sanksi Under Invoicing

Risiko under invoicing sepenuhnya bisa dicegah dengan tiga langkah sederhana.

1. Teliti sejak data pertama masuk

Pastikan semua informasi dari penjual atau pengirim, mulai dari nilai, uraian, hingga jumlah barang, sudah akurat sebelum dipakai dalam pelaporan. Satu angka yang keliru bisa jadi awal dari masalah under invoicing yang tidak disengaja sekalipun.

2. Proaktif memantau status kiriman

Periksa posisi barang secara rutin begitu tiba di Indonesia. Jangan tunggu notifikasi. Informasi yang terlambat sering membuat importir kehabisan waktu untuk merespons dengan tepat.

3. Cek ulang sebelum dokumen diteruskan

Konfirmasi kebenaran semua data sebelum penyelenggara pos mengirim dokumen ke Bea Cukai. Tanggung jawab kepatuhan tetap di tangan importir, termasuk kewajiban membayar denda jika ada kesalahan pelaporan.

Pengenaan sanksi atas under invoicing bukan sekadar hukuman. Ini adalah cara negara menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak adil.

Bisnis Butuh Modal? Atau Mau Investasi di Bisnis Nyata?

Ekosistem bisnis yang sehat juga butuh akses pendanaan yang jujur dan transparan. LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan pengusaha yang butuh dana dengan investor yang ingin menempatkan modal di bisnis nyata. Pengusaha bisa mengajukan pendanaan mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Investor bisa mulai berpartisipasi dari Rp1.000.000 saja.

Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan

Platform ini terdaftar dan diawasi OJK, serta berada di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Founder sekaligus Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Setiap penerbitan dikurasi ketat dari sisi administrasi, kinerja bisnis, dan kepatuhan syariah.

Tertarik? Kunjungi www.lbs.id dan temukan instrumen yang sesuai dengan profil Anda.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID