literasi keuangan
23 Mei 2026
Naufal Mamduh
Gawat! Under Invoicing Masih Terjadi, Pengusaha Bisa Kena Denda Besar!
Pernah dengar cerita importir yang tiba-tiba kena denda besar, padahal merasa sudah melakukan segalanya dengan benar? Ternyata, sumber masalahnya sering kali sederhana: under invoicing, nilai barang yang tercatat di dokumen tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dibayarkan. Dampaknya bisa jauh lebih serius dari yang dibayangkan.
Kenapa Ini Penting Sekarang?
Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023, importir kini bisa melaporkan sendiri data barang kiriman dan menghitung pungutan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) secara mandiri.
Sistem self assessment ini memberi keleluasaan lebih. Tapi konsekuensinya juga lebih langsung. Jika pelaporan nilai pabean meleset dan berujung kekurangan pembayaran bea masuk, importir langsung berhadapan dengan sanksi denda.
Ditambah lagi, data Bea Cukai mencatat sekitar 90% barang kiriman masuk lewat platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Volume sebesar itu memperbesar peluang terjadinya praktik under invoicing, baik yang disengaja maupun tidak.
Baca juga: Bedah Transfer Pricing: Definisi, Aturan dan Risiko yang Wajib Diketahui!
Apa Itu Under Invoicing?
Under invoicing adalah praktik menyatakan nilai barang di bawah harga transaksi sebenarnya dalam dokumen resmi kepabeanan. Harga yang tertulis di dokumen lebih rendah dari yang benar-benar dibayarkan.
Kalau masih bertanya apa itu under invoicing dan kenapa ini jadi masalah besar, jawabannya ada di motif di baliknya. Ada tiga alasan utama praktik ini dilakukan: menekan kewajiban pajak, mengurangi bea dan cukai, serta mendongkrak margin keuntungan dengan memangkas biaya kepabeanan.
Kelihatannya seperti jalan pintas. Tapi risikonya jauh lebih besar dari yang dibayangkan.
Apa Dampak Under Invoicing bagi Importir?
Apa dampak under invoicing jika terdeteksi Bea Cukai? Jawabannya tidak ringan. Pertama, importir langsung dikenakan denda administratif atas kekurangan pembayaran bea masuk. Berdasarkan Pasal 28 PMK 96/2023, besaran sanksi denda bersifat progresif mulai dari 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Semakin besar selisih antara nilai yang dilaporkan dan harga riil barang, semakin besar denda yang harus ditanggung. Kedua, barang bisa disita selama pemeriksaan berlangsung sehingga operasional bisnis terganggu. Ketiga, jika pelanggaran terbukti disengaja dan sistematis, pelaku bisa menghadapi tuntutan pidana.
Di luar itu, dampak under invoicing jangka panjang juga tidak kalah berat. Reputasi bisnis bisa rusak, hubungan dengan mitra dagang internasional ikut terganggu, dan sekali nama masuk radar pengawasan Bea Cukai, proses kepabeanan berikutnya tidak akan semudah dulu.
Bagaimana Bea Cukai Mendeteksi Under Invoicing?
Bea Cukai bekerja berbasis manajemen risiko, bukan acak. Pemeriksaan dilakukan lewat dua jalur: pemeriksaan fisik barang oleh pejabat bea cukai bersama penyelenggara pos, dan penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan (SKP).
Setelah pemeriksaan selesai, diterbitkan penetapan tarif dan nilai pabean. Jika ada kekurangan pembayaran, importir wajib segera melunasinya. Bagi yang keberatan, masih ada jalur pengajuan keberatan secara tertulis melalui portal elektronik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tapi lebih baik tidak sampai ke sana sejak awal.
Tiga Langkah agar Terhindar dari Sanksi Under Invoicing
Risiko under invoicing sepenuhnya bisa dicegah dengan tiga langkah sederhana.
1. Teliti sejak data pertama masuk
Pastikan semua informasi dari penjual atau pengirim, mulai dari nilai, uraian, hingga jumlah barang, sudah akurat sebelum dipakai dalam pelaporan. Satu angka yang keliru bisa jadi awal dari masalah under invoicing yang tidak disengaja sekalipun.
2. Proaktif memantau status kiriman
Periksa posisi barang secara rutin begitu tiba di Indonesia. Jangan tunggu notifikasi. Informasi yang terlambat sering membuat importir kehabisan waktu untuk merespons dengan tepat.
3. Cek ulang sebelum dokumen diteruskan
Konfirmasi kebenaran semua data sebelum penyelenggara pos mengirim dokumen ke Bea Cukai. Tanggung jawab kepatuhan tetap di tangan importir, termasuk kewajiban membayar denda jika ada kesalahan pelaporan.
Pengenaan sanksi atas under invoicing bukan sekadar hukuman. Ini adalah cara negara menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak adil.
Bisnis Butuh Modal? Atau Mau Investasi di Bisnis Nyata?
Ekosistem bisnis yang sehat juga butuh akses pendanaan yang jujur dan transparan. LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan pengusaha yang butuh dana dengan investor yang ingin menempatkan modal di bisnis nyata. Pengusaha bisa mengajukan pendanaan mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Investor bisa mulai berpartisipasi dari Rp1.000.000 saja.
Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan
Platform ini terdaftar dan diawasi OJK, serta berada di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Founder sekaligus Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Setiap penerbitan dikurasi ketat dari sisi administrasi, kinerja bisnis, dan kepatuhan syariah.
Tertarik? Kunjungi www.lbs.id dan temukan instrumen yang sesuai dengan profil Anda.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






