berita

calendar_today

9 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Geger! Defisit APBN 2026 Melonjak 140%, Menkeu Purbaya Buka Suara!

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali melebar di awal tahun. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, pemerintah mencatat defisit mencapai Rp240,1 triliun atau setara 0,93% dari produk domestik bruto (PDB).

Angka ini bukan hanya besar, tetapi juga mencatat lonjakan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bahkan, secara historis, ini menjadi defisit kuartal I terbesar dalam satu dekade terakhir. Lantas, apa saja faktor di balik membengkaknya defisit ini? Berikut rangkumannya:

1. Defisit Melonjak 140% Secara Tahunan

Jika dibandingkan dengan kuartal I 2025, lonjakan defisit tahun ini terbilang drastis. Tahun lalu, defisit hanya berada di angka Rp99,8 triliun atau 0,41% terhadap PDB. Artinya, dalam setahun, defisit meningkat sekitar 140,5% jadi Rp240,1 triliun secara year on year (YoY).

Kenaikan tajam ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pola fiskal pemerintah, khususnya dari sisi belanja negara yang jauh lebih agresif di awal tahun.

2. Belanja Negara Ngebut di Awal Tahun

Salah satu penyebab utama membengkaknya defisit adalah percepatan belanja negara. Hingga Maret 2026, total belanja negara telah mencapai Rp815 triliun. Angka ini tumbuh 31,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp620,3 triliun.

Menariknya, realisasi belanja ini sudah mencapai 21,2% dari total target APBN 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun. Padahal, secara historis, realisasi belanja di kuartal I biasanya hanya sekitar 17%. Artinya, pemerintah memang sengaja “gaspol” belanja sejak awal tahun.

3. Strategi Pemerintah: Belanja Dibuat Lebih Merata

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kondisi defisit ini bukan sesuatu yang mengejutkan. Menurutnya, APBN memang dirancang dalam kondisi defisit. Bahkan, percepatan belanja ini merupakan strategi agar dampak ekonomi bisa dirasakan lebih merata sepanjang tahun.

Baca juga: Ruwet! Harga Plastik Naik, Ini Penyebab dan Dampaknya ke UMKM hingga Konsumen!

“Jadi ketika ada defisit, masyarakat jangan kaget. Memang anggaran kita didesain defisit,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Dataindonesia.id pada Kamis (9/4/2026). 

Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah sengaja mempercepat distribusi belanja agar tidak menumpuk di akhir tahun, seperti pola yang sering terjadi sebelumnya.

4. Pemerintah Pusat Dominasi Komposisi Belanja

Dari total Rp815 triliun belanja negara, porsi terbesar berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp610,3 triliun. Rinciannya:

a. Belanja kementerian/lembaga (K/L): Rp281,2 triliun
b. Belanja non-K/L: Rp329,1 triliun

Sementara itu, transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp204,8 triliun. Komposisi ini menunjukkan bahwa peran pemerintah pusat masih sangat dominan dalam mendorong perputaran ekonomi di awal tahun.

5. Pendapatan Negara Tumbuh, Tapi Belum Mengejar

Di sisi lain, pendapatan negara sebenarnya juga mengalami peningkatan. Hingga Maret 2026, pendapatan tercatat sebesar Rp574,9 triliun atau tumbuh 10,5% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp520,4 triliun. Rinciannya:

a. Pajak: Rp394,8 triliun
b. Kepabeanan dan cukai: Rp67,9 triliun
c. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp112,1 triliun

Meski tumbuh positif, laju pendapatan ini masih kalah cepat dibandingkan belanja negara. Akibatnya, selisih antara keduanya melebar dan memicu defisit yang lebih besar.

6. Defisit Ini Masih Sesuai Desain APBN

Meski terlihat besar, pemerintah menegaskan bahwa defisit ini masih dalam koridor yang direncanakan.

Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan defisit APBN sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB. Target tersebut dihitung dari:

a. Belanja negara: Rp3.842,7 triliun
b. Pendapatan negara: Rp3.153,6 triliun

Dengan kata lain, defisit di kuartal I ini merupakan bagian dari strategi fiskal tahunan, bukan sinyal krisis.

7. Tren Defisit Kuartal I dalam 10 Tahun Terakhir

Jika melihat ke belakang, defisit APBN pada kuartal I sebenarnya bukan hal baru. Dalam 10 tahun terakhir, defisit kuartal I tercatat terjadi pada 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2025 dan 2026. Namun, yang membedakan adalah skalanya. Defisit tahun ini menjadi yang paling besar dibandingkan periode yang sama dalam satu dekade terakhir.

Lonjakan defisit APBN di kuartal I 2026 mencerminkan perubahan strategi pemerintah dalam mengelola belanja negara. Alih-alih menahan belanja di awal tahun, pemerintah kini justru mempercepat pengeluaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sejak dini.

Meski berisiko memperlebar defisit dalam jangka pendek, strategi ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih merata sepanjang tahun.

Baca juga: Full Senyum! 7 Fakta Surplus Neraca Dagang RI Februari 2026 dan Faktor Pendorongnya

Kuncinya kini ada pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara belanja dan pendapatan di sisa tahun 2026.

Tentang LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding resmi yang diawasi OJK. Melalui platform ini, Anda bisa berinvestasi di sukuk dan saham, sekaligus memiliki bagian dari bisnis nyata.

Bagi pelaku usaha, LBS Urun Dana juga membuka akses pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk mendukung pengembangan bisnis. LBS Urun Dana didirikan dan dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah, sehingga setiap proses berjalan transparan dan profesional. 

Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar ekonomi, bisnis, dan peluang investasi, Anda dapat mengikuti Instagram LBS Urun Dana dan mengunjungi situs resmi di lbs.id.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID