berita

calendar_today

6 Maret 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Sebel! 5 Fakta Penggeledahan Mirae Sekuritas yang Bikin Investor Rugi Miliaran!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang terletak di Treasury Tower, Sudirman Central Business District, Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan manipulasi pasar modal terkait Initial Public Offering (IPO) dan laporan penggunaan dana yang tidak sesuai. 

Penggeledahan ini juga berkaitan dengan dugaan adanya saham gorengan, di mana harga saham dipompa secara artifisial untuk keuntungan pribadi. Sebagaimana dikutip dari CNBC dan Suara Merdeka, berikut ini deretan faktanya untuk Anda. 

1. Dugaan Manipulasi Informasi Pasar Modal

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan yang berfokus pada dugaan manipulasi informasi. Salah satu isu utama adalah tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas sebagai underwriter. Selain itu, laporan penggunaan dana IPO yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Baca juga: Prit! OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Pom-Pom Saham Bisa Kena Sanksi!

"Penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA," ungkap Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, yang terlibat dalam penyidikan ini.

"Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA," tambahnya di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). 

2. Transaksi Semu dan Kenaikan Harga Saham

Penyidik menemukan indikasi adanya transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi ini dieksekusi oleh 6 orang operator yang diduga berada di bawah kendali tersangka. 

Dugaan transaksi semu ini menyebabkan harga saham BEBS melonjak hingga sekitar 7.150% di pasar reguler, yang diduga menciptakan keuntungan tidak sah. Praktik seperti ini bisa disebut sebagai saham gorengan, di mana harga saham dinaikkan secara tidak wajar demi keuntungan pribadi, padahal tidak didukung oleh kondisi yang sebenarnya di pasar.

"Total keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 14,5 triliun. Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14-14,5 Triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," lanjutnya.

3. Tindakan Hukum yang Ditempuh

Penyidik OJK memperkirakan bahwa keuntungan dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 14,5 triliun. Keuntungan tersebut berasal dari transaksi saham BEBS yang dilakukan setelah IPO. Saham BEBS, yang awalnya dihargai Rp 100 per saham saat IPO, sempat melonjak hingga Rp 1.490 per saham setelah dilakukan stock split. 

OJK memastikan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk memastikan penegakan hukum yang berkelanjutan guna menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.

4. Reaksi Mirae Asset Sekuritas

Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui pernyataan resmi mengungkapkan bahwa mereka akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyatakan telah menerima kunjungan dari Bareskrim Polri dan OJK untuk klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait dugaan manipulasi pasar modal ini. "Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," tulis pernyataan resmi mereka.

5. Investor Harap Uangnya Kembali

Krisna Murti, pengacara yang mewakili korban dugaan akses ilegal akun oleh pihak Mirae, berharap agar proses hukum dapat memberikan kepastian bagi para korban yang mengalami kerugian besar. Ia mendorong OJK dan Bareskrim Polri untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan solusi bagi pemulihan kerugian nasabah yang terdampak. "Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai Rp71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," tegas Krisna.

Baca juga: Ninuninu! 7 Fakta Penggeledahan Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional dan memastikan bahwa penegakan hukum di sektor pasar modal tetap konsisten dan berkelanjutan. Penyidik masih terus menggali bukti-bukti lebih lanjut terkait dugaan manipulasi pasar yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Dengan adanya penggeledahan ini, OJK dan POLRI menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi tindak pidana di sektor pasar modal. Sebagai langkah lanjutan, masyarakat dan investor diharapkan tetap memperhatikan perkembangan kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap investasi mereka.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID