berita
6 Maret 2026
Naufal Mamduh
Sebel! 5 Fakta Penggeledahan Mirae Sekuritas yang Bikin Investor Rugi Miliaran!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang terletak di Treasury Tower, Sudirman Central Business District, Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan manipulasi pasar modal terkait Initial Public Offering (IPO) dan laporan penggunaan dana yang tidak sesuai.
Penggeledahan ini juga berkaitan dengan dugaan adanya saham gorengan, di mana harga saham dipompa secara artifisial untuk keuntungan pribadi. Sebagaimana dikutip dari CNBC dan Suara Merdeka, berikut ini deretan faktanya untuk Anda.
1. Dugaan Manipulasi Informasi Pasar Modal
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan yang berfokus pada dugaan manipulasi informasi. Salah satu isu utama adalah tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas sebagai underwriter. Selain itu, laporan penggunaan dana IPO yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga: Prit! OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Pom-Pom Saham Bisa Kena Sanksi!
"Penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA," ungkap Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, yang terlibat dalam penyidikan ini.
"Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA," tambahnya di Jakarta pada Kamis (5/3/2026).
2. Transaksi Semu dan Kenaikan Harga Saham
Penyidik menemukan indikasi adanya transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi ini dieksekusi oleh 6 orang operator yang diduga berada di bawah kendali tersangka.
Dugaan transaksi semu ini menyebabkan harga saham BEBS melonjak hingga sekitar 7.150% di pasar reguler, yang diduga menciptakan keuntungan tidak sah. Praktik seperti ini bisa disebut sebagai saham gorengan, di mana harga saham dinaikkan secara tidak wajar demi keuntungan pribadi, padahal tidak didukung oleh kondisi yang sebenarnya di pasar.
"Total keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 14,5 triliun. Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14-14,5 Triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," lanjutnya.
3. Tindakan Hukum yang Ditempuh
Penyidik OJK memperkirakan bahwa keuntungan dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 14,5 triliun. Keuntungan tersebut berasal dari transaksi saham BEBS yang dilakukan setelah IPO. Saham BEBS, yang awalnya dihargai Rp 100 per saham saat IPO, sempat melonjak hingga Rp 1.490 per saham setelah dilakukan stock split.
OJK memastikan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk memastikan penegakan hukum yang berkelanjutan guna menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.
4. Reaksi Mirae Asset Sekuritas
Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui pernyataan resmi mengungkapkan bahwa mereka akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyatakan telah menerima kunjungan dari Bareskrim Polri dan OJK untuk klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait dugaan manipulasi pasar modal ini. "Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," tulis pernyataan resmi mereka.
5. Investor Harap Uangnya Kembali
Krisna Murti, pengacara yang mewakili korban dugaan akses ilegal akun oleh pihak Mirae, berharap agar proses hukum dapat memberikan kepastian bagi para korban yang mengalami kerugian besar. Ia mendorong OJK dan Bareskrim Polri untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan solusi bagi pemulihan kerugian nasabah yang terdampak. "Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai Rp71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," tegas Krisna.
Baca juga: Ninuninu! 7 Fakta Penggeledahan Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional dan memastikan bahwa penegakan hukum di sektor pasar modal tetap konsisten dan berkelanjutan. Penyidik masih terus menggali bukti-bukti lebih lanjut terkait dugaan manipulasi pasar yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Dengan adanya penggeledahan ini, OJK dan POLRI menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi tindak pidana di sektor pasar modal. Sebagai langkah lanjutan, masyarakat dan investor diharapkan tetap memperhatikan perkembangan kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap investasi mereka.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






