muamalah

calendar_today

8 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Nah Loh! Transaksi Tukar dan Jual Beli Emas Bisa Jadi Riba, Ini Penjelasan Fikihnya

Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin pernah melakukan atau melihat transaksi  tukar-menukar atau jual beli seperti beli emas, garam, kurma dan gandum. Tapi tahukah Anda bahwa tidak semua transaksi jual beli komoditas tersebut otomatis halal? Ada kategori riba yang justru bersumber dari akad jual beli itu sendiri. Namanya Riba Ba'i.

Mari simak penjelasan dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah, dalam bukunya Harta Haram: Fikih Muamalat Kontemporer.

Apa Itu Riba Ba'i?

Riba Ba'i adalah riba yang objeknya adalah akad jual beli barang. Berbeda dengan riba hutang-piutang (riba dayn) yang sudah banyak dikenal, Riba Ba'i terjadi dalam transaksi pertukaran barang tertentu yang disebut harta riba, yaitu enam komoditas yang disebutkan langsung dalam hadis Nabi ﷺ: emas, perak, kurma, gandum, sya'ir (gandum murah), dan garam.

Keenam komoditas ini bukan dipilih secara acak. Di era Rasulullah ﷺ, emas dan perak adalah alat tukar utama, sementara gandum, sya'ir, kurma, dan garam adalah bahan pangan pokok yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Karena perannya yang vital itulah, ditetapkan aturan ketat dalam setiap pertukarannya. 

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam haruslah sama ukuran dan takarannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya boleh berbeda dengan syarat tunai." (HR. Muslim, dari Ubadah bin Shamit)

Riba Ba'i terbagi menjadi dua jenis.

1. Riba Fadhl

Riba Fadhl terjadi ketika dua harta riba yang sejenis ditukarkan dengan ukuran yang berbeda, meski dilakukan secara tunai.

Contohnya: menukar 10 gram emas Singapura dengan 11 gram emas Jakarta. Keduanya sama-sama emas, tapi ukurannya berbeda. Atau menukar 1 kg kurma Ajwa Madinah dengan 3 kg kurma Sukkari. Keduanya kurma, tapi takarannya tidak sama.

Meski terlihat seperti kesepakatan biasa, transaksi seperti ini masuk kategori riba karena ada kelebihan yang diambil dari pertukaran barang sejenis. Allah ﷻ telah melarang segala bentuk kelebihan yang tidak adil dalam transaksi, sekecil apapun bentuknya.

2. Riba Nasiah

Riba Nasiah terjadi ketika pertukaran harta riba, baik yang sejenis maupun berbeda jenis tapi satu illat (alasan hukum), dilakukan secara tidak tunai.

Illat di sini penting dipahami. Emas dan perak punya illat yang sama yaitu sebagai alat tukar. Sementara kurma, gandum, sya'ir, dan garam punya illat yang sama yaitu makanan pokok dan tahan lama.

Contohnya: menukar 10 gram emas Singapura dengan 10 gram emas Jakarta, tapi salah satu pihak baru menyerahkan emasnya keesokan hari. Meski ukurannya sudah sama, karena tidak tunai tetap jatuh ke kategori riba.

Baca juga: Harga Emas Turun Rp16 Ribu Per Gram, Ini Daftar dan Penyebabnya!

Kaidah Riba Ba'i: 3 Skenario yang Perlu Diketahui

Dalam pertukaran enam harta riba, ada tiga kemungkinan skenario yang bisa terjadi. Masing-masing punya aturan yang berbeda dan penting dipahami agar transaksi Anda tidak tergelincir ke dalam riba.

Skenario 1: Sejenis (contoh: emas dengan emas)

Dua syarat wajib dipenuhi sekaligus: ukuran harus sama dan serah terima harus tunai di majelis akad. Kalau ukurannya beda, itu Riba Fadhl. Kalau tidak tunai, itu Riba Nasiah. Kalau keduanya dilanggar sekaligus, disebut Riba Fadhl Nasiah.

Skenario 2: Berbeda jenis tapi satu illat (contoh: emas dengan perak, atau kurma dengan gandum)

Karena jenisnya sudah berbeda, ukuran tidak harus sama. Hanya satu syarat yang berlaku: serah terima harus tunai di majelis akad. Menukar 1 gram emas dengan 20 gram perak diperbolehkan, asalkan keduanya diserahterimakan langsung. Kalau tidak tunai, tetap jatuh ke Riba Nasiah.

Skenario 3: Berbeda jenis dan berbeda illat (contoh: emas dengan kurma)

Karena jenis dan illatnya berbeda, tidak ada syarat khusus soal ukuran maupun ketunainan. Transaksi ini bebas, bisa tunai maupun tidak. Hal ini sesuai dengan hadis:

"Rasulullah ﷺ membeli makanan dengan cara tidak tunai dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju besi beliau kepadanya." (HR. Bukhari)

Menukar 1 gram emas dengan 10 kg kurma secara tidak tunai diperbolehkan karena keduanya berbeda jenis dan berbeda illat.

Mengapa Riba Ba'i Diharamkan?

Allah ﷻ mengharamkan Riba Ba'i sebagai sadd al-dzari'ah, yaitu menutup celah menuju riba yang lebih besar. Riba Fadhl dan Riba Nasiah adalah pintu masuk menuju riba dayn, riba hutang-piutang yang biasa dilakukan di era jahiliah.

Para ulama pun telah ber-ijma, tidak ada perbedaan pendapat bahwa serah terima komoditas riba wajib tunai, dan wajib sama ukurannya bila ditukar dengan komoditas sejenis. Ini adalah bentuk perlindungan yang Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ tetapkan agar umat terhindar dari kezaliman dalam bertransaksi.

Baca juga: Ini Praktik Riba Dalam Kartu Kredit, Rugi Dunia Akhirat!

Memahami Riba Ba'i bukan sekadar teori fikih, tapi langkah nyata menjaga setiap transaksi agar bersih dan berkah.  

Profil LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang telah resmi berizin dan diawasi oleh OJK. Di LBS Urun Dana, investor dapat berinvestasi di sukuk maupun saham dari bisnis riil yang telah melalui seleksi ketat.

Bagi pengusaha yang ingin naik kelas, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan skema yang terstruktur dan profesional.

Seluruh transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah, agar setiap aktivitas berjalan transparan dan insya allah halal. 

Ikuti perkembangan terbaru seputar ekonomi, bisnis, muamalah, dan peluang investasi di lbs.id dan Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID