muamalah
8 Mei 2026
Naufal Mamduh
Nah Loh! Transaksi Tukar dan Jual Beli Emas Bisa Jadi Riba, Ini Penjelasan Fikihnya
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin pernah melakukan atau melihat transaksi tukar-menukar atau jual beli seperti beli emas, garam, kurma dan gandum. Tapi tahukah Anda bahwa tidak semua transaksi jual beli komoditas tersebut otomatis halal? Ada kategori riba yang justru bersumber dari akad jual beli itu sendiri. Namanya Riba Ba'i.
Mari simak penjelasan dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah, dalam bukunya Harta Haram: Fikih Muamalat Kontemporer.
Apa Itu Riba Ba'i?
Riba Ba'i adalah riba yang objeknya adalah akad jual beli barang. Berbeda dengan riba hutang-piutang (riba dayn) yang sudah banyak dikenal, Riba Ba'i terjadi dalam transaksi pertukaran barang tertentu yang disebut harta riba, yaitu enam komoditas yang disebutkan langsung dalam hadis Nabi ﷺ: emas, perak, kurma, gandum, sya'ir (gandum murah), dan garam.
Keenam komoditas ini bukan dipilih secara acak. Di era Rasulullah ﷺ, emas dan perak adalah alat tukar utama, sementara gandum, sya'ir, kurma, dan garam adalah bahan pangan pokok yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Karena perannya yang vital itulah, ditetapkan aturan ketat dalam setiap pertukarannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam haruslah sama ukuran dan takarannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya boleh berbeda dengan syarat tunai." (HR. Muslim, dari Ubadah bin Shamit)
Riba Ba'i terbagi menjadi dua jenis.
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl terjadi ketika dua harta riba yang sejenis ditukarkan dengan ukuran yang berbeda, meski dilakukan secara tunai.
Contohnya: menukar 10 gram emas Singapura dengan 11 gram emas Jakarta. Keduanya sama-sama emas, tapi ukurannya berbeda. Atau menukar 1 kg kurma Ajwa Madinah dengan 3 kg kurma Sukkari. Keduanya kurma, tapi takarannya tidak sama.
Meski terlihat seperti kesepakatan biasa, transaksi seperti ini masuk kategori riba karena ada kelebihan yang diambil dari pertukaran barang sejenis. Allah ﷻ telah melarang segala bentuk kelebihan yang tidak adil dalam transaksi, sekecil apapun bentuknya.
2. Riba Nasiah
Riba Nasiah terjadi ketika pertukaran harta riba, baik yang sejenis maupun berbeda jenis tapi satu illat (alasan hukum), dilakukan secara tidak tunai.
Illat di sini penting dipahami. Emas dan perak punya illat yang sama yaitu sebagai alat tukar. Sementara kurma, gandum, sya'ir, dan garam punya illat yang sama yaitu makanan pokok dan tahan lama.
Contohnya: menukar 10 gram emas Singapura dengan 10 gram emas Jakarta, tapi salah satu pihak baru menyerahkan emasnya keesokan hari. Meski ukurannya sudah sama, karena tidak tunai tetap jatuh ke kategori riba.
Baca juga: Harga Emas Turun Rp16 Ribu Per Gram, Ini Daftar dan Penyebabnya!
Kaidah Riba Ba'i: 3 Skenario yang Perlu Diketahui
Dalam pertukaran enam harta riba, ada tiga kemungkinan skenario yang bisa terjadi. Masing-masing punya aturan yang berbeda dan penting dipahami agar transaksi Anda tidak tergelincir ke dalam riba.
Skenario 1: Sejenis (contoh: emas dengan emas)
Dua syarat wajib dipenuhi sekaligus: ukuran harus sama dan serah terima harus tunai di majelis akad. Kalau ukurannya beda, itu Riba Fadhl. Kalau tidak tunai, itu Riba Nasiah. Kalau keduanya dilanggar sekaligus, disebut Riba Fadhl Nasiah.
Skenario 2: Berbeda jenis tapi satu illat (contoh: emas dengan perak, atau kurma dengan gandum)
Karena jenisnya sudah berbeda, ukuran tidak harus sama. Hanya satu syarat yang berlaku: serah terima harus tunai di majelis akad. Menukar 1 gram emas dengan 20 gram perak diperbolehkan, asalkan keduanya diserahterimakan langsung. Kalau tidak tunai, tetap jatuh ke Riba Nasiah.
Skenario 3: Berbeda jenis dan berbeda illat (contoh: emas dengan kurma)
Karena jenis dan illatnya berbeda, tidak ada syarat khusus soal ukuran maupun ketunainan. Transaksi ini bebas, bisa tunai maupun tidak. Hal ini sesuai dengan hadis:
"Rasulullah ﷺ membeli makanan dengan cara tidak tunai dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju besi beliau kepadanya." (HR. Bukhari)
Menukar 1 gram emas dengan 10 kg kurma secara tidak tunai diperbolehkan karena keduanya berbeda jenis dan berbeda illat.
Mengapa Riba Ba'i Diharamkan?
Allah ﷻ mengharamkan Riba Ba'i sebagai sadd al-dzari'ah, yaitu menutup celah menuju riba yang lebih besar. Riba Fadhl dan Riba Nasiah adalah pintu masuk menuju riba dayn, riba hutang-piutang yang biasa dilakukan di era jahiliah.
Para ulama pun telah ber-ijma, tidak ada perbedaan pendapat bahwa serah terima komoditas riba wajib tunai, dan wajib sama ukurannya bila ditukar dengan komoditas sejenis. Ini adalah bentuk perlindungan yang Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ tetapkan agar umat terhindar dari kezaliman dalam bertransaksi.
Baca juga: Ini Praktik Riba Dalam Kartu Kredit, Rugi Dunia Akhirat!
Memahami Riba Ba'i bukan sekadar teori fikih, tapi langkah nyata menjaga setiap transaksi agar bersih dan berkah.
Profil LBS Urun Dana
LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang telah resmi berizin dan diawasi oleh OJK. Di LBS Urun Dana, investor dapat berinvestasi di sukuk maupun saham dari bisnis riil yang telah melalui seleksi ketat.
Bagi pengusaha yang ingin naik kelas, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan skema yang terstruktur dan profesional.
Seluruh transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah, agar setiap aktivitas berjalan transparan dan insya allah halal.
Ikuti perkembangan terbaru seputar ekonomi, bisnis, muamalah, dan peluang investasi di lbs.id dan Instagram LBS Urun Dana.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






