berita

calendar_today

8 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Siap-Siap! Volume Transaksi Tembus 15 Miliar, BI Jajaki QRIS untuk Umrah dan Haji

Bank Indonesia sedang menjajaki perluasan kerja sama QRIS lintas negara ke Arab Saudi. Bila terealisasi, jemaah umrah dan haji asal Indonesia berpotensi dapat bertransaksi menggunakan QRIS tanpa perlu membawa dan menukarkan uang tunai dalam jumlah besar.

Kabar itu datang bersamaan dengan pencapaian Quick Response Code Indonesian Standard di dalam negeri. Secara kumulatif, volume transaksi QRIS telah menembus 15 miliar kali hingga Juli 2026.

Menurut Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, QRIS menjadi salah satu inovasi sistem pembayaran yang mengubah perilaku bertransaksi masyarakat, termasuk pada masa pandemi Covid-19 ketika aktivitas ekonomi harus tetap berjalan di tengah pembatasan mobilitas.

Baca juga: Top Banget! MDR QRIS 0% Mulai Oktober 2026, Ini Fakta dan Ketentuannya

Ekosistem QRIS Terus Melebar

Pesatnya adopsi QRIS terlihat dari luasnya jaringan pedagang yang menerimanya. Sampai saat ini jumlah merchant QRIS telah mencapai 45 juta unit usaha, jumlah yang menurut Filianingsih bahkan melampaui populasi sejumlah negara tetangga.

Dari sisi pengguna, angkanya sudah menembus 67 juta orang dan masih terus bertambah. Ekosistem tersebut ditopang oleh 96 bank, 60 lembaga non-bank, dan 4 perusahaan switching berizin BI. Kombinasi itu yang membuat satu kode QR bisa menerima pembayaran dari aplikasi manapun, tanpa pedagang perlu menyediakan kode berbeda untuk tiap penyedia dompet digital.

QRIS Sudah Tersedia di 6 Negara

Perkembangan QRIS tidak berhenti di dalam negeri. Saat ini Indonesia sudah memiliki konektivitas pembayaran QRIS dengan 6 negara, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan China.

"Kita bukan cuma jago kandang ini QRIS ya, QRIS ini sudah cross border," kata Filianingsih.

Keberadaan skema lintas negara ini memudahkan masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara mitra. Mereka tidak perlu lagi menukarkan uang tunai di money changer untuk pembayaran sehari-hari, cukup membayar lewat ponsel selama saldonya mencukupi.

Arus sebaliknya juga tercatat. Nilai transaksi wisatawan dan warga negara asing yang menggunakan QRIS di Indonesia sampai Juli 2026 mencapai Rp5,9 triliun atau setara US$326,3 juta, dengan volume 19,76 juta transaksi.

QRIS Siap Menjajaki Arab Saudi

BI kini tengah menjajaki perluasan kerja sama QRIS lintas negara ke sejumlah kawasan lain. Diskusi intensif sedang berlangsung dengan Hong Kong, Timor Leste, India, hingga Arab Saudi.

Bagi Indonesia, kerja sama dengan Arab Saudi punya arti tersendiri. Setiap tahun ratusan ribu jemaah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci, dan urusan penukaran uang selalu menjadi salah satu kerepotan yang berulang.

Bila QRIS bisa dipakai di sana, kerepotan itu berkurang, sekaligus menurunkan risiko kehilangan uang tunai selama perjalanan. Perlu dicatat, kerja sama ini masih dalam tahap penjajakan dan belum ada tanggal pelaksanaan yang diumumkan.

Baca juga: Kabar Gembira! Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD146,5 Miliar di Agustus 2026

Dampaknya ke Pengusaha RI

Di balik angka 45 juta merchant, ada perubahan yang lebih mendasar bagi pengusaha. Transaksi digital meninggalkan jejak yang tercatat rapi, dan catatan itu belakangan menjadi salah satu bahan penilaian ketika sebuah usaha ingin mengakses pendanaan.

Bagi pengusaha yang selama ini pembukuannya bergantung pada catatan manual, riwayat transaksi digital yang konsisten bisa menjadi bukti awal bahwa bisnisnya berjalan dan tumbuh.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID