berita
20 Agustus 2026
Naufal Mamduh
Top Banget! MDR QRIS 0% Mulai Oktober 2026, Ini Fakta dan Ketentuannya
Kabar baik untuk para pengusaha. Bank Indonesia (BI) resmi memperluas penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% ke seluruh kategori merchant, mulai 1 Oktober 2026.
Dalam kebijakan baru ini, semua kategori merchant akan dikenakan MDR 0% untuk setiap transaksi QRIS dengan nominal maksimal Rp100 ribu. Artinya, transaksi QRIS senilai Rp100 ribu atau kurang tidak dikenakan MDR, tanpa membedakan kategori merchant.
Sementara itu, ketentuan MDR 0% untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) tetap berlaku seperti sebelumnya, yakni untuk transaksi dengan nominal maksimal Rp500 ribu. Dengan demikian, batas Rp500 ribu untuk UMI tidak berubah. Perluasan per 1 Oktober 2026 berlaku untuk kategori merchant lainnya, dengan batas transaksi MDR 0% hingga Rp100 ribu.
Baca juga: Full Senyum! 7 Hal Penting di Balik Ekonomi RI yang Tumbuh 5,29% di Kuartal II 2026
Penjelasan Bank Indonesia
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan kebijakan ini usai upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin 17 Agustus 2026.
"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pengusaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," ujar Destry.
BI juga menargetkan perluasan ini dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha, serta mendukung peningkatan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Dampaknya ke Pengusaha
Selama ini, MDR QRIS menjadi salah satu pertimbangan merchant dalam menerima pembayaran digital. Meski persentasenya kecil, bagi pengusaha dengan volume transaksi tinggi dan margin tipis, potongan itu tetap terasa.
Dengan kebijakan baru ini, merchant tidak perlu lagi khawatir soal potongan biaya untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Ini relevan terutama untuk usaha kuliner, warung, dan pedagang harian yang mayoritas transaksinya berada di kisaran tersebut.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang mendorong digitalisasi sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," tandasnya.
Kebijakan MDR QRIS 0% untuk semua merchant resmi berlaku 1 Oktober 2026. Pengusaha yang belum mengaktifkan QRIS bisa mulai mempertimbangkan untuk bergabung sebelum tanggal tersebut. Bagi yang sudah pakai QRIS, tidak perlu melakukan apa-apa. Kebijakan ini otomatis berlaku tanpa pendaftaran tambahan.
Baca juga: Ok Gas! Ekspor RI Juni 2026 Tembus US$25,46 Miliar, Ini Sektor yang Paling Bersinar
Kesimpulan
Kebijakan MDR QRIS 0% untuk semua merchant adalah langkah yang tepat di waktu yang tepat. Di tengah upaya pemerintah mendorong digitalisasi dan menjaga daya beli masyarakat, penghapusan biaya transaksi ini memberi insentif nyata bagi pengusaha untuk lebih percaya diri menerima pembayaran digital.
Bagi pengusaha, ini bukan sekadar soal hemat biaya. Ini soal kemudahan bertransaksi yang pada akhirnya bisa mendorong lebih banyak pelanggan memilih bayar lewat QRIS, dan lebih banyak transaksi berarti lebih banyak peluang pertumbuhan bisnis.
Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






