berita

calendar_today

3 Maret 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Syok! Inflasi Februari 4,76 Persen, Subsidi Listrik Dihapus Jadi Penyebabnya?

Inflasi tahunan Indonesia pada Februari 2026 mencatatkan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Salah satu penyebab utama adalah normalisasi tarif listrik setelah kebijakan diskon 50 persen yang diterapkan pada awal 2025. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa kebijakan diskon tersebut menekan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada 2025, yang mempengaruhi perbandingan harga pada 2026. Berikut fakta selengkapnya sebagaimana dikutip dari Kompas dan Bloomberg Technoz pada Selasa (3/3/2026). 

1. Kenaikan Inflasi Tahunan Februari 2026

Inflasi tahunan Indonesia pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah normalisasi tarif listrik setelah kebijakan diskon 50 persen yang diterapkan pada Januari dan Februari 2025. Diskon tersebut memunculkan low-base effect, yang membuat perbandingan harga pada Februari 2026 terlihat lebih tinggi. 

Pada Februari 2025, harga listrik mengalami deflasi -46,45 persen. "Saat terjadi diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, terjadi deflasi umum sebesar -0,09 persen (yoy)," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

2. Normalisasi Tarif Listrik Kerek Kenaikan IHK

Setelah kebijakan diskon listrik berakhir pada awal 2026, tarif listrik kembali ke harga normal, yang langsung berdampak pada kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK). Kenaikan ini berkontribusi sebesar 2,17 persen terhadap total inflasi tahunan. Tarif listrik sendiri tercatat mengalami inflasi sebesar 86,96 persen secara tahunan pada Februari 2026.

"Selisih harga tarif listrik yang harus dibayar konsumen tercermin dalam kenaikan IHK, yang membuat tingkat inflasi menjadi lebih tinggi," jelas Amalia.

3. Kelompok Perumahan Berpengaruh Terhadap Inflasi

Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mencatat inflasi tahunan sebesar 16,19 persen, yang memberikan andil sebesar 2,26 persen terhadap total inflasi tahunan. 

Baca juga: Kacau! Ini 5 Penyebab Harga Emas Naik Sampai Rp3 Jutaan

"Pada Februari 2026, kelompok perumahan tercatat inflasi yang cukup tinggi, memberikan kontribusi signifikan terhadap inflasi," ungkap Amalia. Penyebab utama adalah kenaikan biaya perumahan dan energi, yang dipengaruhi oleh efek basis rendah. Harga yang lebih rendah pada tahun sebelumnya menciptakan perbandingan yang lebih tinggi pada tahun 2026.

4. Dampak Inflasi pada Harga Pangan

Selain tarif listrik, kenaikan harga pangan juga menjadi faktor penting yang berkontribusi terhadap inflasi tahunan. Permintaan pangan yang meningkat menjelang Ramadan mendorong kenaikan harga komoditas seperti daging dan telur ayam. 

Inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat 3,51 persen, memberikan kontribusi sebesar 1,05 persen terhadap inflasi keseluruhan. Kenaikan harga pangan menjelang Ramadan ini menjadi faktor utama yang mendorong inflasi bulanan pada Februari 2026.

5. Efek Samping Diskon Listrik 2025

BPS juga memodelkan skenario seandainya diskon listrik 50 persen pada Februari 2025 tidak diterapkan. Tanpa kebijakan tersebut, inflasi pada Februari 2026 diperkirakan akan berada di kisaran 2,54 persen, jauh lebih rendah dibandingkan angka 4,76 persen yang tercatat. 

Baca juga: Oalah! Menkeu Purbaya Sebut Nilai Tukar Rupiah Itu Tugas BI, Ini Alasannya!

Penyebab utamanya adalah efek diskon listrik 50 persen pada 2025, yang menyebabkan perbandingan harga yang tidak normal pada Februari 2026, sehingga inflasi tahunan terlihat lebih tinggi. 

Kenaikan inflasi pada Februari 2026 sebagian besar dipengaruhi oleh efek basis rendah akibat kebijakan diskon listrik, yang membuat perbandingan harga tahun ini lebih tinggi. Selain itu, peningkatan harga pangan menjelang Ramadan turut mendorong inflasi bulanan.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID