berita

calendar_today

21 Januari 2026

Oalah! Menkeu Purbaya Sebut Nilai Tukar Rupiah Itu Tugas BI, Ini Alasannya!

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa ia memiliki kemampuan untuk mengembalikan tekanan pada rupiah dan mengarahkannya menjadi penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam waktu 1-2 hari, bahkan dalam semalam. Namun, Purbaya menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah tugasnya. 

Sebagai Menteri Keuangan, perannya lebih berfokus pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pengelolaan nilai tukar rupiah dan kebijakan moneter sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank Indonesia (BI).

Menkeu Purbaya: “Saya Bukan Bank Sentral”

Meski Purbaya menyatakan kemampuannya untuk mengatasi pelemahan rupiah dalam waktu singkat, ia dengan tegas menekankan bahwa hal itu bukan merupakan kewenangannya. Sebagai Menteri Keuangan, tugas utamanya adalah mengelola keuangan negara dan APBN, sementara kebijakan terkait nilai tukar rupiah adalah wewenang Bank Indonesia.

“Saya bisa memperbaiki ini dalam dua hari atau semalam, tetapi saya bukan bank sentral,” ujar Purbaya sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (21/1/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah melalui kebijakan moneter yang tepat, seperti pengaturan suku bunga dan intervensi pasar valuta asing.

Baca juga: Wadaw! 4 Fakta Mengapa Rupiah Melemah Tapi IHSG Menguat Biar Gak Salah Paham!

Purbaya mengakui bahwa nilai tukar rupiah saat ini berada pada level yang lebih lemah dibandingkan dengan nilai fundamental perekonomian Indonesia. Ia menyebutkan bahwa rupiah saat ini dalam kondisi undervalued, yang berarti nilai tukarnya lebih rendah daripada yang seharusnya berdasarkan kondisi ekonomi Indonesia yang sebenarnya.

“Tidak ada alasan rupiah melemah ketika modal asing terus masuk ke Indonesia. Itu artinya ada yang aneh,” ujar Purbaya. Menurutnya, pergerakan nilai tukar rupiah saat ini tidak mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia yang stabil, dan itulah mengapa Bank Indonesia perlu turun tangan.

Mengapa Pelemahan Rupiah Terjadi?

Purbaya juga menyatakan bahwa meskipun aliran modal asing terus mengalir ke Indonesia, rupiah tetap berada dalam tekanan. Hal ini menunjukkan bahwa ada faktor eksternal yang mempengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah, yang bukan hanya dipengaruhi oleh kondisi domestik. Ia menegaskan bahwa penjelasan terkait penyebab pelemahan rupiah harus datang dari Bank Indonesia, yang memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan dan menstabilkan kondisi ini.

“Penyebab utama pelemahan rupiah harus dijelaskan oleh Bank Indonesia, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” tegas Purbaya.

Pelemahan Rupiah, Kenapa Ini Tugas Bank Indonesia?

Pelemahan rupiah adalah isu yang langsung berkaitan dengan kebijakan moneter, dan ini menjadi tugas utama Bank Indonesia (BI). Sebagai bank sentral, BI memiliki kewenangan untuk mengelola kebijakan yang dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah di pasar internasional. Bank Indonesia menggunakan berbagai instrumen moneter seperti suku bunga acuan dan intervensi pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas mata uang Indonesia.

Salah satu cara BI menjaga stabilitas rupiah adalah dengan melakukan intervensi pasar. Ketika nilai tukar rupiah mengalami pelemahan yang signifikan, BI dapat menjual cadangan devisa untuk membeli rupiah, sehingga meningkatkan permintaan terhadap mata uang tersebut dan memberikan dukungan terhadap nilai tukar rupiah. Sebaliknya, jika rupiah terlalu menguat dan mengganggu perekonomian, BI juga dapat membeli dolar AS untuk menstabilkan kurs rupiah.

Pelemahan rupiah yang tajam dapat menyebabkan inflasi impor, di mana harga barang-barang impor menjadi lebih mahal. Kondisi ini bisa berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia, mempengaruhi daya beli masyarakat, dan menambah beban utang luar negeri yang denominasi dalam dolar AS. Oleh karena itu, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk mengatur kebijakan yang menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi tetap terkendali.

Peran Bank Indonesia dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Meskipun Purbaya Yudhi Sadewa dapat mengatasi masalah pelemahan rupiah dalam waktu singkat, peran utama dalam menstabilkan nilai tukar rupiah adalah tanggung jawab Bank Indonesia. BI memiliki kewenangan untuk menggunakan instrumen moneter guna menjaga kestabilan rupiah dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga: Sikat! 7 Strategi Cari Pendanaan Proyek Pemerintah Cepat Cair 300 Juta–10 Miliar!

Dengan demikian, Bank Indonesia harus segera turun tangan untuk memastikan nilai tukar rupiah kembali sesuai dengan nilai fundamental perekonomian Indonesia. Keputusan dan langkah-langkah yang diambil oleh BI akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang terus berkembang.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID