berita

calendar_today

5 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Update! APBN Defisit Rp240,1 Triliun per Maret 2026, Ini Kata Kementerian Keuangan!

Kementerian Keuangan resmi mencatat defisit APBN sebesar Rp240,1 triliun per akhir Maret 2026, atau setara 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini memang terlihat besar di permukaan, tapi apakah benar-benar mengkhawatirkan?

"APBN mencatatkan defisit Rp240,1 triliun (0,93% PDB)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, sebagaimana dikutip dari Warta Ekonomi, Selasa (5/5/2026).

Jawabannya: relatif wajar. Pola defisit di awal tahun adalah hal yang lumrah dalam pengelolaan fiskal nasional. Pemerintah memang cenderung mempercepat belanja di kuartal pertama untuk menjaga roda perekonomian tetap berputar. Selain itu, angka defisit ini masih jauh di bawah batas maksimal yang diizinkan undang-undang, yakni tiga persen dari PDB.

Satu indikator lain yang perlu dicermati adalah keseimbangan primer yang masih berada di posisi negatif Rp95,8 triliun. Ini menunjukkan beban fiskal memang masih ada, namun tetap berada dalam koridor yang telah direncanakan pemerintah sejak awal tahun.

Pajak Jadi Tulang Punggung Pendapatan Negara

Hingga akhir Maret 2026, total pendapatan negara mencapai Rp574,9 triliun, atau sekitar 18,2 persen dari target tahunan. Ini terbagi dalam dua sumber utama:

a. Penerimaan Perpajakan: Rp462,7 triliun, terdiri dari:

  • Pajak: Rp394,8 triliun
  • Bea dan cukai: Rp67,9 triliun


b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp112,1 triliun (24,4% dari target)

Capaian pajak ini didukung oleh beberapa faktor positif: kondisi ekonomi yang mulai pulih, harga komoditas yang masih terjaga, kepatuhan wajib pajak yang meningkat, serta digitalisasi sistem perpajakan yang semakin matang.

"Capaian ini memberikan kontribusi penting dalam menopang penerimaan negara, sekaligus mendukung pengelolaan perdagangan dan perlindungan industri domestik," kata Deni.

Baca juga: Defisit APBN 2026 Melonjak 140%, Menkeu Purbaya Buka Suara!

Namun ada catatan penting: penerimaan bea dan cukai turun sekitar 12,6 persen secara tahunan (year-on-year). Penurunan ini berkaitan erat dengan kondisi perdagangan global yang belum sepenuhnya pulih, termasuk dampak dari ketidakpastian geopolitik dan perlambatan permintaan ekspor.

Belanja Negara Naik 31,4 Persen: Strategi atau Risiko?

Di sisi pengeluaran, belanja negara hingga Maret 2026 telah mencapai Rp815 triliun, atau 21,2 persen dari pagu APBN. Yang mencolok: angka ini naik 31,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya:

a. Belanja pemerintah pusat: Rp610,4 triliun yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L): Rp281,2 triliun dan Non-K/L: Rp329,1 triliun

b. Transfer ke daerah: Rp208,4 triliun

Lonjakan belanja ini bukan tanpa alasan. Pemerintah secara strategis mempercepat realisasi anggaran di awal tahun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek prioritas nasional.

Karena belanja lebih besar dari pendapatan, selisihnya ditutup lewat pembiayaan yang sudah mencapai Rp257,4 triliun atau 37,3 persen dari target tahunan. Artinya, mekanisme pembiayaan APBN berjalan sesuai rencana.

Apa Artinya untuk Investor dan Pengusaha? 

Kondisi fiskal pemerintah bukan hanya urusan makroekonomi, ini juga sinyal penting bagi dunia usaha dan investasi. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dicermati:

a. Arah belanja pemerintah menentukan sektor mana yang tumbuh

Belanja besar di kuartal pertama biasanya mendorong sektor infrastruktur, logistik, dan konsumsi. Ini bisa menjadi peluang bagi pelaku usaha di sektor tersebut.

Baca juga: APBN Per Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun, Ini Penyebabnya

b. Defisit yang terkontrol = kepercayaan pasar terjaga

Selama defisit masih di bawah tiga persen PDB dan pembiayaan berjalan lancar, stabilitas nilai tukar dan suku bunga relatif terjaga. Ini penting bagi investor yang merencanakan penempatan modal jangka menengah.

c. Kebutuhan modal usaha tetap ada di tengah tekanan biaya

Ketika pemerintah aktif membelanjakan anggaran, rantai pasok ikut bergerak dan banyak UMKM membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi permintaan yang meningkat.

Kesimpulan: Defisit Terkontrol, Tapi Kewaspadaan Tetap Perlu

APBN kita memang sedang defisit, namun angka 0,93 persen dari PDB masih jauh dari zona berbahaya. Yang perlu dikawal ke depan adalah:

a. Realisasi pendapatan pajak di kuartal berikutnya, terutama sektor bea-cukai yang masih tertekan.
b. Efektivitas belanja. Maksudnya pengeluaran besar ini benar-benar menggerakkan ekonomi riil, bukan hanya angka di atas kertas
c. Outlook pembiayaan menjelang pertengahan tahun, terutama jika kondisi pasar obligasi berubah.

Dengan kata lain, bukan sekadar soal defisitnya, tapi bagaimana kualitas pengelolaan fiskal ke depan yang akan menentukan dampaknya ke ekonomi dan pasar.

Butuh Pendanaan Usaha di Tengah Kondisi Fiskal yang Dinamis?

Ketika belanja pemerintah meningkat dan peluang usaha terbuka, kesiapan modal menjadi faktor penentu. Namun, tidak semua sumber pendanaan cocok untuk setiap bisnis baik itu biaya, risiko, dan skema pengembalian harus diperhitungkan dengan matang agar tidak menambah beban finansial jangka panjang.

Baca juga: Taaruf! Sejarah LBS Urun Dana, SCF Penghubung Antara Investor & Entrepreneur Visioner

LBS Urun Dana hadir sebagai platform securities crowdfunding yang telah mendapatkan izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Platform ini membuka akses pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan skema terstruktur dan profesional, baik melalui sukuk maupun saham dari bisnis riil yang telah melalui seleksi ketat. 

Seluruh transaksi dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah dan Founder LBS Urun Dana, sehingga setiap aktivitas berjalan transparan, bebas riba, gharar, dan dzalim. 

Pelajari lebih lanjut di lbs.id dan ikuti update ekonomi, bisnis, dan peluang investasi di Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID