berita
2 Juni 2026
Naufal Mamduh
Tabayyun! Fakta Penting Aturan Pajak UMKM 2026, Benarkah Mencekik Pengusaha Kecil?
Kabar soal aturan pajak UMKM terbaru memang sempat bikin banyak pengusaha was-was. Wajar saja, setiap kali pemerintah menerbitkan regulasi baru soal perpajakan, yang pertama terlintas biasanya: "Tarif naik lagi?" Tapi kali ini tidak. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bloomberg Technoz, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif PPh UMKM maupun menggeser batas omzet yang selama ini jadi acuan.
Yang berubah adalah soal siapa yang berhak menggunakannya. Dan di sinilah banyak pengusaha, termasuk yang selama ini merasa aman, perlu membaca lebih teliti.
Tarif 0,5% dan Batas Omzet Rp4,8 Miliar Tidak Berubah
Dua komponen utama pajak UMKM tetap dipertahankan. Tarif PPh UMKM masih 0,5% dihitung dari omzet kotor, dan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun sebagai syarat penerima fasilitas juga tidak direvisi.
Artinya, pengusaha yang selama ini sudah memanfaatkan skema ini dan benar-benar masuk kategori UMKM tidak perlu mengubah apa pun dari sisi perhitungan pajak. Fokus pemerintah bukan memperketat angka, tapi memperketat siapa yang layak.
Siapa yang Tidak Bisa Lagi Pakai Skema Pajak UMKM?
Ini inti dari PP 20/2026. Mulai berlaku sekarang, fasilitas pajak UMKM hanya bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat. Sementara badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi bisa masuk sebagai pengguna baru sehingga tarif pajak yang dikenakan bergeser menjadi 22% dari laba bersih.
Kelompok profesi bebas juga masuk daftar yang terdampak. Dokter, pengacara, konsultan, notaris, arsitek, hingga akuntan tidak lagi bisa menikmati tarif final PPh UMKM 0,5%. Mereka wajib menggunakan mekanisme PPh umum yang berlaku.
Baca juga: Catet! Panduan Pajak UMKM Lengkap dari Cara Hitung sampai Lapor ke Dirjen Pajak
Satu hal lagi yang cukup mengejutkan banyak pihak: influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger kini resmi masuk kategori pekerjaan bebas. Selama ini sebagian dari mereka menggunakan skema pajak UMKM dengan alasan aktivitasnya dianggap sebagai kegiatan usaha. Tapi pemerintah menilai pekerjaan tersebut adalah jasa profesional berbasis keahlian dan personal branding, sehingga tidak lagi masuk cakupan fasilitas PPh UMKM.
Dua Celah Lama yang Kini Resmi Ditutup
PP 20/2026 juga secara tegas menutup dua praktik yang selama ini cukup umum di kalangan pengusaha.
Pertama, penggunaan PT perorangan sebagai kendaraan pajak. Ada praktik di mana pengusaha dengan penghasilan besar mendirikan PT perorangan semata agar bisa menikmati tarif pajak UMKM yang lebih rendah. Sekarang, jika PT perorangan tersebut menjalankan jasa pekerjaan bebas oleh individu dengan keahlian khusus, fasilitas PPh UMKM tidak bisa lagi dipakai.
Kedua, penggabungan omzet suami istri. Selama ini ada praktik memisahkan usaha dalam satu keluarga agar masing-masing tetap di bawah batas Rp4,8 miliar. Misalnya omzet usaha suami Rp3 miliar dan usaha istri Rp2,5 miliar, totalnya Rp5,5 miliar dan sudah melampaui batas. Dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria penggabungan, keduanya tidak lagi berhak menggunakan fasilitas pajak UMKM.
Masa Transisi Tetap Diberikan
Pemerintah tidak langsung memangkas fasilitas yang sudah berjalan. Berdasarkan PP No. 55/2022, CV dan firma mendapat hak penggunaan tarif PPh final 0,5% maksimal 4 tahun sejak terdaftar, sementara PT maksimal 3 tahun. Bagi yang masa berlakunya belum habis, PP 20/2026 memperbolehkan mereka meneruskan tarif tersebut hingga jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Selain itu, pengusaha yang masa penggunaan PPh UMKM-nya berakhir di 2024 atau 2025 masih bisa melanjutkan fasilitas hingga tahun pajak 2026. Koperasi tertentu bahkan mendapat perpanjangan hingga 2029.
Jeda ini bukan sekadar kelonggaran administratif. Ini adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi ulang struktur keuangan bisnis, termasuk dari mana modal usaha akan datang ketika beban pajak berpotensi bertambah.
Beban Pajak Bisa Naik, Tapi Akses Modal Tidak Harus Ikut Terhambat
Bagi pengusaha berbadan hukum CV atau PT yang kini harus bersiap beralih ke rezim pajak umum 22%, struktur biaya bisnis otomatis berubah. Di sinilah perencanaan modal menjadi krusial, bukan hanya soal efisiensi, tapi soal kelangsungan usaha.
Salah satu opsi yang patut dipertimbangkan adalah skema pendanaan berbasis ekuitas atau sukuk melalui LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding resmi terdaftar OJK. Berbeda dengan pinjaman bank konvensional, skema ini tidak menambah beban bunga. Dan karena dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer, seluruh prosesnya dirancang sesuai prinsip syariah.
Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan
Tersedia program FAST 17 dengan pencairan sekitar 17 hari kerja. Syarat pengajuan: dana minimal Rp500 juta, omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar, usaha berjalan minimal satu tahun, berbadan hukum PT atau CV, dan laporan keuangan tersedia.
Justru bisnis yang berbadan hukum PT atau CV, kelompok yang paling terdampak perubahan pajak ini, adalah profil yang paling sesuai dengan kriteria pendanaan LBS Urun Dana.
Sudah memenuhi kriteria? Langsung ajukan pendanaan di sini atau konsultasikan dulu dengan tim LBS Urun Dana sebelum memutuskan langkah berikutnya.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






