berita

calendar_today

2 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Tabayyun! Fakta Penting Aturan Pajak UMKM 2026, Benarkah Mencekik Pengusaha Kecil?

Kabar soal aturan pajak UMKM terbaru memang sempat bikin banyak pengusaha was-was. Wajar saja, setiap kali pemerintah menerbitkan regulasi baru soal perpajakan, yang pertama terlintas biasanya: "Tarif naik lagi?" Tapi kali ini tidak. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bloomberg Technoz, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif PPh UMKM maupun menggeser batas omzet yang selama ini jadi acuan.

Yang berubah adalah soal siapa yang berhak menggunakannya. Dan di sinilah banyak pengusaha, termasuk yang selama ini merasa aman, perlu membaca lebih teliti.

Tarif 0,5% dan Batas Omzet Rp4,8 Miliar Tidak Berubah

Dua komponen utama pajak UMKM tetap dipertahankan. Tarif PPh UMKM masih 0,5% dihitung dari omzet kotor, dan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun sebagai syarat penerima fasilitas juga tidak direvisi.

Artinya, pengusaha yang selama ini sudah memanfaatkan skema ini dan benar-benar masuk kategori UMKM tidak perlu mengubah apa pun dari sisi perhitungan pajak. Fokus pemerintah bukan memperketat angka, tapi memperketat siapa yang layak.

Siapa yang Tidak Bisa Lagi Pakai Skema Pajak UMKM?

Ini inti dari PP 20/2026. Mulai berlaku sekarang, fasilitas pajak UMKM hanya bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat. Sementara badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi bisa masuk sebagai pengguna baru sehingga tarif pajak yang dikenakan bergeser menjadi 22% dari laba bersih.

Kelompok profesi bebas juga masuk daftar yang terdampak. Dokter, pengacara, konsultan, notaris, arsitek, hingga akuntan tidak lagi bisa menikmati tarif final PPh UMKM 0,5%. Mereka wajib menggunakan mekanisme PPh umum yang berlaku.

Baca juga: Catet! Panduan Pajak UMKM Lengkap dari Cara Hitung sampai Lapor ke Dirjen Pajak

Satu hal lagi yang cukup mengejutkan banyak pihak: influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger kini resmi masuk kategori pekerjaan bebas. Selama ini sebagian dari mereka menggunakan skema pajak UMKM dengan alasan aktivitasnya dianggap sebagai kegiatan usaha. Tapi pemerintah menilai pekerjaan tersebut adalah jasa profesional berbasis keahlian dan personal branding, sehingga tidak lagi masuk cakupan fasilitas PPh UMKM.

Dua Celah Lama yang Kini Resmi Ditutup

PP 20/2026 juga secara tegas menutup dua praktik yang selama ini cukup umum di kalangan pengusaha.

Pertama, penggunaan PT perorangan sebagai kendaraan pajak. Ada praktik di mana pengusaha dengan penghasilan besar mendirikan PT perorangan semata agar bisa menikmati tarif pajak UMKM yang lebih rendah. Sekarang, jika PT perorangan tersebut menjalankan jasa pekerjaan bebas oleh individu dengan keahlian khusus, fasilitas PPh UMKM tidak bisa lagi dipakai.

Kedua, penggabungan omzet suami istri. Selama ini ada praktik memisahkan usaha dalam satu keluarga agar masing-masing tetap di bawah batas Rp4,8 miliar. Misalnya omzet usaha suami Rp3 miliar dan usaha istri Rp2,5 miliar, totalnya Rp5,5 miliar dan sudah melampaui batas. Dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria penggabungan, keduanya tidak lagi berhak menggunakan fasilitas pajak UMKM.

Masa Transisi Tetap Diberikan

Pemerintah tidak langsung memangkas fasilitas yang sudah berjalan. Berdasarkan PP No. 55/2022, CV dan firma mendapat hak penggunaan tarif PPh final 0,5% maksimal 4 tahun sejak terdaftar, sementara PT maksimal 3 tahun. Bagi yang masa berlakunya belum habis, PP 20/2026 memperbolehkan mereka meneruskan tarif tersebut hingga jangka waktu yang ditetapkan berakhir.

Selain itu, pengusaha yang masa penggunaan PPh UMKM-nya berakhir di 2024 atau 2025 masih bisa melanjutkan fasilitas hingga tahun pajak 2026. Koperasi tertentu bahkan mendapat perpanjangan hingga 2029.

Jeda ini bukan sekadar kelonggaran administratif. Ini adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi ulang struktur keuangan bisnis, termasuk dari mana modal usaha akan datang ketika beban pajak berpotensi bertambah.

Beban Pajak Bisa Naik, Tapi Akses Modal Tidak Harus Ikut Terhambat

Bagi pengusaha berbadan hukum CV atau PT yang kini harus bersiap beralih ke rezim pajak umum 22%, struktur biaya bisnis otomatis berubah. Di sinilah perencanaan modal menjadi krusial, bukan hanya soal efisiensi, tapi soal kelangsungan usaha.

Salah satu opsi yang patut dipertimbangkan adalah skema pendanaan berbasis ekuitas atau sukuk melalui LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding resmi terdaftar OJK. Berbeda dengan pinjaman bank konvensional, skema ini tidak menambah beban bunga. Dan karena dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer, seluruh prosesnya dirancang sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan

Tersedia program FAST 17 dengan pencairan sekitar 17 hari kerja. Syarat pengajuan: dana minimal Rp500 juta, omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar, usaha berjalan minimal satu tahun, berbadan hukum PT atau CV, dan laporan keuangan tersedia.

Justru bisnis yang berbadan hukum PT atau CV, kelompok yang paling terdampak perubahan pajak ini, adalah profil yang paling sesuai dengan kriteria pendanaan LBS Urun Dana.

Sudah memenuhi kriteria? Langsung ajukan pendanaan di sini atau konsultasikan dulu dengan tim LBS Urun Dana sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID