pendanaan

calendar_today

22 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Catet! Panduan Pajak UMKM Lengkap dari Cara Hitung sampai Lapor ke Dirjen Pajak

Usaha Anda sudah jalan. Omzet mulai masuk. Karyawan sudah ada. Tapi satu hal yang sering diabaikan: pajak. Banyak pengusaha UMKM berpikir, “Pajak kan urusan perusahaan besar. Usaha saya masih kecil.”

Padahal anggapan itu keliru. Dan kesalahan ini bisa berujung denda, sanksi, bahkan pemblokiran usaha. Artikel ini membahas tuntas semua yang perlu Anda ketahui soal pajak UMKM mulai dari tarif, cara hitung, cara bayar, hingga lapor SPT. Mari simak panduan lengkapnya disini. 

Apa Itu Pajak UMKM?

Pajak UMKM adalah kewajiban pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah baik yang berbentuk usaha pribadi maupun badan usaha. Pajak UMKM mendapatkan tarif khusus dengan merujuk pada 

Bedanya dengan pajak perusahaan besar? UMKM mendapat tarif khusus yang jauh lebih ringan berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022.

Siapa yang Termasuk UMKM?

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, penggolongan UMKM dilihat dari aset bersih dan omzet tahunan:

a. Kategori Usaha Mikro memiliki aset bersih maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan maksimal Rp300 juta. 

b.  Kategori Usaha Kecil memiliki aset bersih berkisar Rp50 Juta - Rp500 Juta dan omzet tahunan Rp300 juta - Rp2,5 miliar. 

c. Kategori Usaha Menengah memiliki aset bersih sekitar Rp500 juta - Rp10 miliar dan omzet tahunan Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. 

Tarif Pajak UMKM Berapa Persen

Secara umum, tarif pajak UMKM terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan besaran omzet usaha.

a. UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun

Pengusaha UMKM dalam kategori ini dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto sesuai PP No. 55 Tahun 2022.

Namun, tarif ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, tergantung bentuk usahanya:

a. Wajib Pajak orang pribadi selama 7 tahun
b. Koperasi, CV, dan firma selama 4 tahun
c. Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun

Selain itu, ada keringanan tambahan dari UU HPP. Jika omzet usaha masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka tidak dikenakan PPh alias bebas pajak. Meski begitu, pelaku usaha tetap wajib melaporkan SPT setiap tahunnya.

b. UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau berstatus PKP

Untuk UMKM yang sudah memiliki omzet lebih besar atau berstatus Pengusaha Kena Pajak, tarif PPh Final 0,5 persen masih bisa digunakan selama masa berlaku yang ditentukan. Setelah periode tersebut berakhir, tarif pajak akan mengikuti ketentuan umum, yaitu PPh Badan sebesar 22 persen.

Baca juga: Cekidot! Bedah Transfer Pricing: Definisi, Aturan dan Risiko yang Wajib Diketahui!

Pajak Apa Saja yang Wajib Dibayar UMKM

Kewajiban pajak UMKM pada dasarnya terbagi menjadi dua, yaitu pajak bulanan dan pajak tahunan. Keduanya perlu dipahami agar pengelolaan pajak usaha Anda berjalan lancar.

a. Pajak Bulanan (Pajak Masa)

Pajak ini dibayar dan dilaporkan setiap bulan, tergantung aktivitas usaha yang dijalankan. Jenisnya antara lain:

1. PPh Pasal 21, jika Anda memiliki karyawan
2. PPh Pasal 23, jika terdapat transaksi jasa dengan pihak dalam negeri
3. PPh Pasal 26, jika melakukan transaksi jasa dengan pihak luar negeri
4. PPh Pasal 4 ayat (2), jika ada transaksi sewa gedung atau kantor
5. PPh Final UMKM 0,5 persen, jika menggunakan skema PP 55 Tahun 2022
6. PPN, jika usaha Anda sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b. Pajak Tahunan

Selain pajak bulanan, UMKM juga memiliki kewajiban pajak yang dilaporkan setiap tahun, yaitu:

1. PPh Badan, untuk UMKM berbentuk badan usaha
2. PPh Pribadi, untuk UMKM perorangan. 

Untuk UMKM skala menengah, kewajiban PPh Badan biasanya dibayarkan setiap tahun. Namun, pembayaran ini juga bisa dicicil melalui angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan.

Cara Menghitung Pajak UMKM

Memahami cara menghitung pajak penting agar Anda bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih tepat dan terencana. Berikut rumus dasar yang perlu diketahui.

Rumus Dasar

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak × tarif PPh Pasal 17

Untuk Wajib Pajak Badan:
PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak × tarif PPh Badan

Untuk PPh Final UMKM 0,5 persen:
PPh Final = 0,5 persen × omzet bruto bulan berjalan

Contoh Perhitungan

Contoh 1: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta
Tuan B memiliki usaha katering dengan omzet Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun. Ia menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.

Perhitungan normal:
PPh Final = 0,5 persen × Rp480.000.000 = Rp2.400.000 per tahun atau sekitar Rp200.000 per bulan

Namun karena omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka sesuai ketentuan UU HPP, Tuan B tidak perlu membayar PPh. Meski begitu, kewajiban pelaporan SPT tetap harus dilakukan.

Contoh 2: CV dengan omzet Rp4,8 miliar

CV BBB didirikan pada 2024 dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun. Sebagai CV, tarif PPh Final 0,5 persen berlaku selama 4 tahun, yaitu hingga 2028.

PPh Final per tahun:
0,5 persen × Rp4.800.000.000 = Rp24.000.000

Setelah masa tersebut berakhir, mulai 2029, CV wajib menggunakan tarif PPh Badan normal.

Contoh 3: PT baru berdiri

PT AAA berdiri pada 2023 dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun. Untuk PT, masa penggunaan tarif 0,5 persen hanya 3 tahun, yaitu hingga 2026.

PPh Final per tahun:
0,5 persen × Rp4.800.000.000 = Rp24.000.000

Contoh 4: Omzet tidak tetap setiap bulan

Jika omzet usaha Anda berubah-ubah setiap bulan, maka PPh Final dihitung berdasarkan omzet masing-masing bulan.

Misalnya omzet Januari sebesar Rp60.000.000:
PPh Final Januari = 0,5 persen × Rp60.000.000 = Rp300.000

Namun jika total omzet kumulatif sepanjang tahun belum mencapai Rp500 juta, maka pajak tersebut tidak perlu dibayarkan.

Cara Membayar Pajak UMKM

PPh Final UMKM dibayarkan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Berikut langkah-langkahnya:

a. Hitung total omzet bruto pada bulan berjalan
b. Kalikan dengan tarif 0,5 persen
c. Buat kode billing dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420
d. Lakukan pembayaran melalui e-Banking, ATM, atau aplikasi e-Billing
e. Simpan bukti pembayaran berupa NTPN untuk pelaporan SPT

Pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo agar tidak terkena sanksi.

Cara Lapor SPT Pajak UMKM

Pelaporan pajak UMKM terbagi menjadi dua, yaitu SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan. Keduanya punya aturan dan batas waktu yang berbeda.

a. SPT Masa (Bulanan)

SPT Masa PPh dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jika dalam satu bulan tidak ada omzet, Anda tidak wajib lapor SPT Masa. Namun, jika Anda berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak, pelaporan tetap wajib dilakukan meski omzet nol.

c. SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

a. Formulir 1770
b. Laporan keuangan (neraca dan laba rugi), jika menggunakan pembukuan
c. Rekap omzet bulanan, jika menggunakan metode NPPN
d. Rekap peredaran bruto, jika menggunakan skema PP 55 Tahun 2022

Pastikan Anda mengisi bagian PPh Final di SPT Tahunan, termasuk lampiran rekap peredaran bruto dan pembayaran pajak.

d. SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan

Dokumen yang perlu disiapkan:

a. Formulir SPT PPh Badan 1771
b. Laporan keuangan (neraca dan laba rugi)
c. Daftar penyusutan aset
d. Rekap peredaran bruto
e. Daftar pembayaran PPh Final

Sebelum upload secara online, pastikan semua dokumen sudah dipindai atau difoto dengan jelas.

Batas Waktu Pelaporan SPT

a. SPT Masa PPh: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
b. SPT Tahunan orang pribadi: paling lambat 31 Maret tahun berikutnya
c. SPT Tahunan badan: paling lambat 30 April tahun berikutnya

Keuntungan PPh Final 0,5%

a. Perhitungan sederhana, cukup dari omzet
b. Tidak perlu pembukuan yang rumit
c. Aturan jelas saat harus beralih ke tarif normal
d. Bisa dipilih sesuai kondisi usaha

Alur Pajak UMKM Secara Singkat

a. Daftar NPWP
b. Pilih skema pajak
c. Catat omzet setiap bulan
d. Bayar pajak sebelum tanggal 15
e. Lapor SPT Masa sebelum tanggal 20
f. Lapor SPT Tahunan sesuai batas waktu

Dengan alur ini, pengelolaan pajak UMKM jadi lebih rapi dan mudah dijalankan.

Pajak UMKM tidak perlu ditakuti, tapi juga jangan diabaikan. Dengan tarif PPh Final hanya 0,5 persen dari omzet, sistem pajak sudah cukup ramah bagi pelaku usaha kecil. Yang penting, pastikan usaha Anda memiliki NPWP, pilih skema pajak yang sesuai, catat omzet secara rutin, bayar pajak sebelum tanggal 15 dan lapor sebelum tanggal 20 setiap bulan, serta siapkan dokumen SPT Tahunan tepat waktu.

Taat Lapor Pajak, Cerdas Cari Pendanaan!

Taat pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga menunjukkan bahwa usaha Anda dikelola secara rapi dan transparan. Hal ini menjadi nilai tambah ketika Anda ingin mengembangkan bisnis, termasuk saat mencari pendanaan di LBS Urun Dana.  

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang diawasi OJK dan dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer menggunakan skema sukuk dan saham. Menariknya terdapat program FAST 17, yang mana proses pendanaan bahkan dapat cair lebih cepat, sekitar 17 hari kerja, sehingga membantu menjaga arus kas tetap stabil dan mempercepat ekspansi usaha. Berikut sejumlah sektor usaha yang bisa mengajukan pendanaan di LBS Urun Dana. 

Baca juga: Satset! Panduan Lengkap Ekspor Barang dari Indonesia, Ini Regulasi dan Tipsnya!

a. Transportasi dan logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner dan hospitality
e. Konstruksi dan properti
f. Pergudangan
g. FMCG
h. Pertanian dan perkebunan

Syarat Utama

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
c. Usaha berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan

Alur Pengajuan

a. Ajukan melalui lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legalitas
c. Persetujuan Komite Investasi
d. Listing dan mulai didanai investor

Pendanaan ini membantu bisnis berkembang lebih terarah, proyek selesai tepat waktu, dan peluang ekspansi semakin terbuka. Tunggu apalagi? Ajukan sekarang jangan sampai bisnis Anda ketinggalan. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID