berita

calendar_today

27 November 2025

Tor Monitor! 5 Fakta Aturan Laporan Keuangan Perusahaan Wajib Setor ke Kemenkeu!

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan terintegrasi melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Regulasi ini merupakan langkah besar dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nasional sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dikutip dari Katadata pada Kamis (27/11/2025), Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PP 43/2025 dirancang untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang efisien, kredibel, dan terintegrasi lintas sektor. Tujuannya agar laporan keuangan menjadi dasar pengambilan keputusan ekonomi dan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.

5 fakta berikut wajib diketahui para pengusaha agar tidak kelabakan menghadapi implementasi kebijakan baru ini dan bisa memanfaatkan momentum reformasi pelaporan keuangan untuk memperkuat daya saing bisnis.

1. Sistem Pelaporan Dipusatkan Melalui PBPK

Mulai 2027, penyampaian laporan keuangan tidak lagi dilakukan secara terpisah ke berbagai otoritas. Seluruh pelaporan harus melalui PBPK, sebuah platform nasional berbasis integrasi data keuangan. Dengan adanya PBPK, proses pelaporan menjadi lebih sederhana, tidak berulang, dan lebih efektif.

Menurut Masyita, PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data nasional dan memberikan manfaat ganda: mempermudah pelaporan perusahaan dan memperkuat basis data pemerintah untuk analisis ekonomi berbasis data yang akurat.

2. Fokus pada Transparansi dan Integritas Data

Regulasi ini tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga mendorong harmonisasi regulasi dan peningkatan integritas data keuangan. Dengan laporan yang tersusun rapi dan terstandarisasi, kepercayaan investor dapat diperkuat dan kredibilitas perusahaan meningkat signifikan.

Sistem nasional yang saling terhubung memungkinkan pemerintah merespons perubahan ekonomi dengan lebih cepat dan menyusun kebijakan fiskal maupun moneter secara presisi berdasarkan data aktual.

3. Implementasi Bertahap hingga Tahun 2027

Pemerintah menerapkan pendekatan transisi agar pengusaha dapat menyesuaikan diri tanpa tekanan operasional. Khusus untuk pelaku pasar modal, pelaporan melalui PBPK wajib paling lambat tahun 2027. Sementara sektor lain akan mengikuti berdasarkan kesiapan masing-masing dan koordinasi antara otoritas.

Pendekatan bertahap ini diharapkan memberi ruang adaptasi teknis dan administratif bagi semua pihak tanpa menimbulkan beban berlebihan.

4. Momentum untuk Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Kewajiban pelaporan terpusat bukan sekadar aturan baru, tetapi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat struktur governance internal dan meningkatkan trust dari investor, klien, maupun mitra bisnis. Pengusaha dengan sistem pelaporan keuangan yang kuat akan memiliki daya saing lebih besar, akses pendanaan lebih mudah, dan posisi strategis yang lebih stabil di pasar.

Seperti disampaikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam laman Bisnis Indonesia, perusahaan besar semestinya tidak keberatan karena pelaporan keuangan yang baik telah menjadi standar profesional. Tantangan yang mungkin muncul ada di level penyesuaian teknis dan integrasi sistem.

5. Berlaku untuk Spektrum Entitas Usaha yang Sangat Luas

Di bagian paling penting dari PP 43/2025, cakupan entitas yang wajib menyampaikan laporan keuangan ternyata sangat luas, mencakup seluruh pihak yang berhubungan dengan sektor keuangan. Artinya, bukan hanya perusahaan terbuka dan industri keuangan besar, namun berbagai jenis usaha strategis.

Daftar Pengusaha yang Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan melalui PBPK

A. Lembaga sektor jasa keuangan

- Perbankan
- Pasar modal
- Perasuransian
- Dana pensiun
- Lembaga pembiayaan

B. Lembaga keuangan khusus

- Perusahaan pegadaian
- Lembaga penjaminan
- LPEI
- Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
- Fintech pendanaan (P2P lending)

C. Pengelola dana masyarakat bersifat wajib

- Program jaminan sosial
- Program pensiun
- Program kesejahteraan

D. Pengusaha pendukung infrastruktur keuangan

- Infrastruktur pasar keuangan
- Sistem pembayaran
- Lembaga pendukung sektor keuangan

E. Pengusaha sektor keuangan lainnya

- Konvensional
- Syariah

Kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK adalah langkah strategis pemerintah untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang modern, transparan, dan terintegrasi. 

Para pengusaha disarankan untuk mempersiapkan struktur pelaporan internal sejak sekarang agar dapat menyambut regulasi ini tanpa hambatan dan memanfaatkan peluang kepercayaan publik yang semakin meningkat. Jika dikelola dengan baik, reformasi ini dapat menjadi pijakan kuat bagi pertumbuhan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID