berita
27 November 2025
Tor Monitor! 5 Fakta Aturan Laporan Keuangan Perusahaan Wajib Setor ke Kemenkeu!
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan terintegrasi melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Regulasi ini merupakan langkah besar dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nasional sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dikutip dari Katadata pada Kamis (27/11/2025), Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PP 43/2025 dirancang untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang efisien, kredibel, dan terintegrasi lintas sektor. Tujuannya agar laporan keuangan menjadi dasar pengambilan keputusan ekonomi dan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.
5 fakta berikut wajib diketahui para pengusaha agar tidak kelabakan menghadapi implementasi kebijakan baru ini dan bisa memanfaatkan momentum reformasi pelaporan keuangan untuk memperkuat daya saing bisnis.
1. Sistem Pelaporan Dipusatkan Melalui PBPK
Mulai 2027, penyampaian laporan keuangan tidak lagi dilakukan secara terpisah ke berbagai otoritas. Seluruh pelaporan harus melalui PBPK, sebuah platform nasional berbasis integrasi data keuangan. Dengan adanya PBPK, proses pelaporan menjadi lebih sederhana, tidak berulang, dan lebih efektif.
Menurut Masyita, PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data nasional dan memberikan manfaat ganda: mempermudah pelaporan perusahaan dan memperkuat basis data pemerintah untuk analisis ekonomi berbasis data yang akurat.
2. Fokus pada Transparansi dan Integritas Data
Regulasi ini tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga mendorong harmonisasi regulasi dan peningkatan integritas data keuangan. Dengan laporan yang tersusun rapi dan terstandarisasi, kepercayaan investor dapat diperkuat dan kredibilitas perusahaan meningkat signifikan.
Sistem nasional yang saling terhubung memungkinkan pemerintah merespons perubahan ekonomi dengan lebih cepat dan menyusun kebijakan fiskal maupun moneter secara presisi berdasarkan data aktual.
3. Implementasi Bertahap hingga Tahun 2027
Pemerintah menerapkan pendekatan transisi agar pengusaha dapat menyesuaikan diri tanpa tekanan operasional. Khusus untuk pelaku pasar modal, pelaporan melalui PBPK wajib paling lambat tahun 2027. Sementara sektor lain akan mengikuti berdasarkan kesiapan masing-masing dan koordinasi antara otoritas.
Pendekatan bertahap ini diharapkan memberi ruang adaptasi teknis dan administratif bagi semua pihak tanpa menimbulkan beban berlebihan.
4. Momentum untuk Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Kewajiban pelaporan terpusat bukan sekadar aturan baru, tetapi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat struktur governance internal dan meningkatkan trust dari investor, klien, maupun mitra bisnis. Pengusaha dengan sistem pelaporan keuangan yang kuat akan memiliki daya saing lebih besar, akses pendanaan lebih mudah, dan posisi strategis yang lebih stabil di pasar.
Seperti disampaikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam laman Bisnis Indonesia, perusahaan besar semestinya tidak keberatan karena pelaporan keuangan yang baik telah menjadi standar profesional. Tantangan yang mungkin muncul ada di level penyesuaian teknis dan integrasi sistem.
5. Berlaku untuk Spektrum Entitas Usaha yang Sangat Luas
Di bagian paling penting dari PP 43/2025, cakupan entitas yang wajib menyampaikan laporan keuangan ternyata sangat luas, mencakup seluruh pihak yang berhubungan dengan sektor keuangan. Artinya, bukan hanya perusahaan terbuka dan industri keuangan besar, namun berbagai jenis usaha strategis.
Daftar Pengusaha yang Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan melalui PBPK
A. Lembaga sektor jasa keuangan
- Perbankan
- Pasar modal
- Perasuransian
- Dana pensiun
- Lembaga pembiayaan
B. Lembaga keuangan khusus
- Perusahaan pegadaian
- Lembaga penjaminan
- LPEI
- Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
- Fintech pendanaan (P2P lending)
C. Pengelola dana masyarakat bersifat wajib
- Program jaminan sosial
- Program pensiun
- Program kesejahteraan
D. Pengusaha pendukung infrastruktur keuangan
- Infrastruktur pasar keuangan
- Sistem pembayaran
- Lembaga pendukung sektor keuangan
E. Pengusaha sektor keuangan lainnya
- Konvensional
- Syariah
Kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK adalah langkah strategis pemerintah untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang modern, transparan, dan terintegrasi.
Para pengusaha disarankan untuk mempersiapkan struktur pelaporan internal sejak sekarang agar dapat menyambut regulasi ini tanpa hambatan dan memanfaatkan peluang kepercayaan publik yang semakin meningkat. Jika dikelola dengan baik, reformasi ini dapat menjadi pijakan kuat bagi pertumbuhan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.






