artikel

calendar_today

2 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Awas Keder! Apakah Piutang Masuk ke Debit atau Kredit? Ini Jawabannya

Piutang usaha merupakan bagian penting dalam operasional bisnis. Piutang usaha adalah uang yang masih harus dibayar pelanggan atas barang atau jasa yang telah diterima lebih dulu. Dalam praktiknya, contoh piutang usaha muncul ketika perusahaan menjual barang atau jasa secara kredit dan pembayaran dilakukan di kemudian hari.

Pengelolaan piutang usaha yang baik membantu menjaga arus kas tetap sehat, operasional berjalan stabil, dan pertumbuhan bisnis lebih terukur. Sebaliknya, piutang usaha yang tidak tertagih tepat waktu dapat menekan likuiditas dan menghambat kinerja usaha. Karena itu, mari belajar mengelola piutang usaha dengan benar agar bisnis tetap kuat dan berkelanjutan.

Apa Itu Piutang Usaha? 

Piutang usaha merupakan salah satu jenis piutang yang harus diperhatikan oleh pebisnis. Menurut Warren dkk. (2015) yang dikutip dalam M. Ardi dkk. (2020) dalam buku “Sistem Akuntansi Piutang: Teori & Aplikasi”, piutang usaha adalah penjualan barang atau jasa yang dilakukan secara kredit. Piutang jenis ini umumnya diharapkan dapat ditagih dalam jangka waktu relatif singkat, seperti 30 atau 60 hari, dan diklasifikasikan sebagai aset lancar dalam laporan posisi keuangan.

Pengelolaan piutang yang efektif berperan penting dalam menjaga likuiditas perusahaan. Menurut Piutang yang tidak terkelola dengan baik dapat menghambat arus kas dan menimbulkan tekanan keuangan, meskipun perusahaan secara operasional mencatat keuntungan. Piutang sendiri merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan pelanggan atas barang atau jasa yang telah diserahkan oleh perusahaan, namun belum dilunasi.

Ciri-Ciri Piutang Usaha

Sebagaimana dikutip dari buku “Pengantar Akuntansi 2” karya Syaiful Bahri Dkk (2022), Piutang usaha memiliki karakteristik yang membedakannya dari jenis piutang lainnya dan perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

1. Konsekuensi keterlambatan

Apabila debitur tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal, perusahaan dapat mengenakan denda, penalti, atau melakukan penagihan lanjutan. Dalam kondisi tertentu, negosiasi ulang hingga langkah hukum dapat ditempuh.

2. Pemberlakuan bunga

Sebagian piutang usaha disertai bunga sebagai konsekuensi atas pemberian waktu pembayaran atau akibat keterlambatan pelunasan. Pengenaan bunga bergantung pada kebijakan dan kesepakatan kedua belah pihak.

3. Tanggal jatuh tempo

Setiap piutang usaha memiliki tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh kreditur. Umumnya jangka waktu pembayaran berkisar antara 30 hingga 90 hari, tergantung nilai dan kesepakatan transaksi.

Baca juga: Serem! Ini Dampak Pembiayaan Usaha Pakai Modal Sendiri yang Jarang Disadari!

4. Nilai yang harus dilunasi

Saat jatuh tempo, debitur wajib melunasi nilai piutang sesuai perjanjian. Nilai tersebut dapat berupa pokok transaksi saja atau ditambah biaya lain, seperti bunga atau denda.

Perbedaan Piutang dan Utang

Piutang dan utang sering disalahartikan karena sama-sama berkaitan dengan transaksi kredit. Padahal, posisi dan dampaknya bagi perusahaan sangat berbeda. Berikut perbedaan utang dan piutang yang perlu dipahami.

1. Posisi dalam Transaksi

Piutang muncul ketika perusahaan menjual barang atau jasa secara kredit dan menunggu pembayaran dari pihak lain. Dalam kondisi ini, perusahaan bertindak sebagai kreditur.

Sebaliknya, utang timbul saat perusahaan menerima dana, barang, atau jasa dari pihak lain dan memiliki kewajiban untuk membayarnya kembali.

2. Hak dan Kewajiban

Piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pelunasan dari debitur. Utang adalah kewajiban perusahaan yang harus dilunasi kepada kreditur sesuai kesepakatan.

3. Pencatatan dalam Laporan Keuangan

Piutang dicatat sebagai aset, khususnya aset lancar jika jangka waktu pelunasannya relatif singkat. Utang dicatat sebagai liabilitas atau pasiva dalam laporan keuangan.

4. Dampak terhadap Arus Kas

Piutang akan menambah arus kas ketika berhasil ditagih. Utang justru mengurangi arus kas saat perusahaan melakukan pembayaran.

5. Kaitan dengan Jatuh Tempo

Baik piutang maupun utang memiliki tanggal jatuh tempo. Namun, piutang menuntut perusahaan melakukan penagihan, sedangkan utang mengharuskan perusahaan menyiapkan dana untuk pelunasan.

Apakah Piutang Termasuk Debit atau Kredit?

Piutang termasuk debit, yaitu sejumlah nilai yang menjadi hak perusahaan dan akan diterima dari individu atau entitas lain. Debit mencerminkan aset yang dimiliki bisnis, seperti tagihan pelanggan atas barang atau jasa yang telah diterima, imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan, upah yang masih harus dibayarkan kembali kepada perusahaan akibat uang muka gaji, serta klaim pengembalian pajak yang akan diterima.

Sebaliknya, kredit merupakan kebalikan dari debit. Kredit menunjukkan kewajiban perusahaan kepada pihak lain. Contohnya meliputi pajak terutang, pembayaran atas barang atau jasa yang diterima dari pihak lain, pengembalian dana kepada pelanggan atas barang yang dikembalikan, kewajiban pembayaran surat promes, serta gaji yang masih harus dibayarkan kepada karyawan.

Contoh Piutang Usaha

Berikut ini contoh piutang usaha yang disajikan dalam bentuk neraca. Pada laporan posisi keuangan, piutang usaha dicatat di sisi aset lancar (debit) karena merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan atas penjualan barang atau jasa secara kredit.

Melalui contoh neraca ini, dapat dilihat bahwa piutang usaha adalah bagian dari aset perusahaan yang berperan penting dalam mencerminkan potensi arus kas di masa mendatang. Oleh karena itu, pengelolaan piutang usaha perlu dilakukan secara cermat agar nilai piutang dapat tertagih tepat waktu dan tidak mengganggu likuiditas perusahaan.

Piutang usaha adalah hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan secara kredit. Dalam laporan keuangan, piutang usaha dicatat sebagai aset lancar karena diharapkan dapat ditagih dalam jangka waktu tertentu. Pengelolaan piutang usaha yang baik membantu menjaga arus kas, meningkatkan likuiditas, dan mendukung keberlangsungan serta pertumbuhan bisnis.

LBS Urun Dana: Solusi Pendanaan Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar

Selain piutang usaha, aspek lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan oleh pengusaha adalah pendanaan. Pengelolaan keuangan yang rapi akan kurang optimal jika bisnis justru terhambat karena keterbatasan modal atau proses pencairan dana yang memakan waktu lama. 

Untuk menghindari kondisi tersebut, pengusaha perlu memilih solusi pendanaan yang tepat, cepat, dan transparan. Adapun solusi yang dapat dipertimbangkan adalah LBS Urun Dana, platform pendanaan bisnis Rp500 juta hingga Rp10 miliar. 

Baca juga: Mantul! 7 Cara Dapat Modal Usaha Bisnis Kuliner, Cuan Cepat 500 Juta-10 Miliar

Pendanaan di LBS Urun Dana berbasis investasi, lebih transparan, terstruktur, dan diawasi langsung oleh OJK, serta dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Tidak ada bunga tersembunyi dan tidak ada skema yang memberatkan. Pengusaha juga tidak perlu menggadaikan aset pribadi secara berlebihan, sehingga arus kas usaha tetap lebih sehat.

Bikin Usaha Makin Gaspol Lewat FAST 17 

FAST 17 adalah program pendanaan dari LBS Urun Dana yang ditujukan bagi pengusaha dengan kebutuhan modal proyek Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Program ini dirancang untuk membantu bisnis menjaga momentum pertumbuhan sekaligus mengeksekusi rencana usaha secara lebih terukur.

Pendanaan disalurkan melalui skema sukuk dan saham, sehingga struktur pembiayaan lebih transparan dan dapat disesuaikan dengan kemampuan arus kas perusahaan. Skema ini relevan bagi pengusaha skala menengah hingga besar yang membutuhkan pendanaan jelas tanpa membebani operasional harian.

Sektor Usaha yang Dapat Mengajukan Pendanaan

a. Transportasi dan logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner
e. Hospitality
f. Konstruksi dan properti
g. Pergudangan
h. FMCG
i. Pertanian dan perkebunan

Syarat Utama Pendanaan

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
c. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana

Alur Pengajuan Pendanaan

a. Pengajuan melalui website resmi lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legalitas
c. Persetujuan Komite Investasi
d. Proyek ditayangkan dan didanai oleh investor

Saat bisnis butuh dorongan nyata untuk tumbuh, LBS Urun Dana adalah pilihan utama pendanaan amanah yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Ajukan sekarang dan wujudkan mimpi bisnis Anda! 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID