berita

calendar_today

28 Januari 2026

Tragis! 7 Fakta Penyebab IHSG Terjun 6,8%, Benarkah Gara-Gara MSCI?

Pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026, IHSG dibuka turun tajam hingga mencapai 6,8% ke level 8.369,48. Penurunan ini didorong oleh pengumuman MSCI yang memberikan peringatan serius terkait pasar modal Indonesia, terutama mengenai masalah transparansi dan free float saham. Berikut ini adalah beberapa faktor yang menyebabkan penurunan IHSG:

1. Keputusan MSCI Bekukan Sementara Saham Indonesia

MSCI (Morgan Stanley Capital International) mengumumkan keputusan untuk membekukan sementara perlakuan indeks bagi saham-saham Indonesia. Pembekuan ini berlaku untuk seluruh saham Indonesia yang terdaftar dalam indeks MSCI. 

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (28/1/2026), langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran MSCI mengenai free float dan aksesibilitas pasar Indonesia yang dianggap belum memadai untuk memenuhi standar global. Seperti yang disampaikan MSCI dalam keterangannya, "Langkah ini diambil untuk membatasi risiko turnover indeks dan menjaga aspek investability."

2. Isu Free Float dan Aksesibilitas Pasar

MSCI mengungkapkan bahwa meskipun BEI telah melakukan upaya peningkatan transparansi dengan menyampaikan data free float di website resmi, namun hal itu dianggap belum cukup untuk mengatasi kekhawatiran investor global. 

Free Float adalah indikator penting yang mengukur jumlah saham yang dapat diperdagangkan oleh investor institusional di pasar. MSCI menilai bahwa masih ada kekurangan dalam hal transparansi dan aksesibilitas pasar yang dapat menghambat partisipasi investor internasional.

3. Pembekuan Kenaikan Bobot Saham Indonesia dalam Indeks MSCI

Sebagai bagian dari kebijakan pembekuan, MSCI juga memutuskan untuk menghentikan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia dalam komposisi indeks MSCI. Artinya, saham-saham Indonesia tidak akan mengalami peningkatan bobot yang dapat meningkatkan daya tarik pasar Indonesia di mata investor global. Keputusan ini memberi sinyal adanya penurunan kepercayaan investor terhadap prospek pasar saham Indonesia dalam waktu dekat.

Baca juga: Angkat Topi! 5 Strategi GERAK Thomas Djiwandono, Deputi BI Pendobrak Fiskal Indonesia

4. Penundaan Penambahan Saham Baru ke dalam Indeks MSCI

MSCI juga menghentikan penambahan saham baru dari Indonesia ke dalam indeks MSCI. Hal ini mengurangi peluang bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang ingin masuk atau dipertimbangkan dalam indeks global, yang pastinya akan mengurangi daya tarik investasi di pasar saham Indonesia.

5. Potensi Reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market

MSCI membuka kemungkinan bahwa jika masalah transparansi dan akses pasar Indonesia tidak segera diperbaiki, Indonesia bisa saja mengalami reklasifikasi dari kategori Emerging Market (Pasar Berkembang) menjadi Frontier Market (Pasar Perbatasan). Langkah ini akan mengurangi minat investor global yang umumnya lebih enggan berinvestasi di pasar Frontier, yang dianggap lebih berisiko. 

Dalam keterangannya, MSCI menyatakan, "Opsi tersebut mencakup pengurangan bobot Indonesia di MSCI Emerging Markets hingga potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market."

6. Dampak Langsung terhadap IHSG

Setelah pengumuman MSCI, IHSG langsung terjun bebas dan tercatat turun hingga 6,8% pada pembukaan perdagangan. Penurunan ini menunjukkan reaksi negatif dari investor yang khawatir terhadap ketidakpastian yang ditimbulkan oleh keputusan MSCI. Penurunan IHSG ini juga mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai keberlanjutan pasar saham Indonesia jika tidak ada perubahan signifikan dalam hal transparansi dan aksesibilitas pasar.

7. Tanggapan BEI dan OJK

Menanggapi pengumuman MSCI, Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi, menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan OJK dan KSEI akan terus melakukan diskusi dengan MSCI untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Kautsar menyebutkan, "Jika dirasa MSCI belum cukup puas, kami akan terus melakukan diskusi atas transparansi data sesuai proposal MSCI untuk menemukan kesepakatan."

Lebih lanjut, Kautsar menambahkan, "Namun jika dirasakan MSCI belum cukup, kami akan terus melakukan diskusi atas transparansi data sesuai proposal MSCI untuk menemukan kesepakatan."

Baca juga: Ajib! 7 Tips Pembiayaan Multiguna Usaha Plus Peluang Raih Modal 500 Juta-10 Miliar

Penurunan tajam IHSG yang terjadi pada 28 Januari 2026 tidak lepas dari keputusan MSCI yang membekukan sementara perlakuan indeks bagi saham-saham Indonesia. Faktor utama penyebabnya adalah isu free float dan aksesibilitas pasar yang dinilai belum memenuhi standar global. 

Selain itu, potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market semakin memperburuk sentimen investor terhadap pasar saham Indonesia. Namun, BEI dan regulator pasar modal Indonesia berjanji untuk terus berdiskusi dengan MSCI untuk mencari solusi yang dapat memperbaiki kondisi pasar dan menjaga keberlanjutan pasar modal Indonesia.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID