berita

calendar_today

24 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Wadidaw! Prabowo Marah Besar Sama Pengusaha Karena Rugikan Negara Rp15.000 Triliun

Presiden Prabowo Subianto marah terhadap pengusaha Indonesia karena aksi kecurangan berupa under invoicing atau pemalsuan dokumen yang dilakukan. Tahu kerugiannya berapa? Sangat banyak hingga Rp 15.000 triliun.

Ketum Gerindra itu menilai kalau praktik under invoicing adalah salah satu penyakit bisnis yang harus diberantas. Sebab, banyak pengusaha yang membuat laporan ekspor palsu di bawah harga sebenarnya.

"Para pengusaha itu bohong. Katanya dia jual 1.000 ton, tapi hanya lapor 500 ton. Artinya apa? artinya negara rugi," ucapnya dalam acara penutupan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026 di Bangkalan, Madura kemarin (23/6/2026).

Under invoicing adalah praktik manipulasi pelaporan nilai transaksi perdagangan atau ekspor atau impor yang dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk menghindari pajak atau bea.

Baca juga: Oke Gas! 8 Program Stimulus Ekonomi Pemerintah Senilai Rp26,34 T Resmi Meluncur

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menurut data United Nations Comtrade yang diolah oleh Dewan Ekonomi Nasional, Indonesia rugi hingga ratusan miliar dolar selama 34 tahun. Ia menyebut salah satu dampaknya adalah gaji guru yang tidak bisa naik, karena banyak uang yang lari ke luar negeri.

"Kita telah rugi US$ 908 miliar dolar selama 34 tahun atau Rp 15.000 triliun. Rp 15.000 triliun! saudara-saudara ini semua data keluar, saya ingin sampaikan dalam forum ini karena saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat harus mengerti kenapa gaji guru tidak bisa naik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang, iya kan? karena uangnya gak ada, diambil terus saudara-saudara," kata Prabowo.

Prabowo Ungkap Kekayaan Negara yang Sebenarnya

Menurut beliau angka kekayaan negara sebenarnya mencapai US$ 683 miliar, tetapi karena kebocoran banyak terjadi ditambah nilai tukar Rupiah semakin melemah membuat uang yang kabur semakin banyak.

"Kalau sekarang ada yang mengatakan Rupiah kita lemah ini dan itu, ya karena kekayaan keluar. Kalau darah kita tiap hari darah kita keluar, di ujungnya badan kita kolaps, mati. Begitu kayaknya republik kita tiap tahun kekayaan kita diambil keluar, kita masih berdiri saudara-saudara," tuturnya sebagaimana dikutip dari CNBC.

Ulasan mengenai kekayaan negara yang bocor sebenarnya lagu lawas yang sering didengungkan oleh Prabowo Subianto. Datanya memang merujuk dari United Nation Comtrade yang menyebut perdagangan Indonesia sebesar US$ 436 miliar dalam 22 tahun terakhir. Namun di sisi lain, ada US$ 343 miliar aliran dana yang keluar negara.

Konteksnya serupa, namun ada perbedaan rentang waktu yang disebutkan, yang sebelumnya 22 tahun, kemudian disebut 34 tahun, tanpa penjelasan lebih lanjut apakah keduanya merujuk pada periode pengukuran yang sama.

Terlepas dari polemik dana yang lari ke luar negeri, ada hal lain yang patut jadi perhatian para pengusaha di dalam negeri sendiri. Selama ini, banyak pelaku usaha kecil dan menengah kesulitan mengakses kredit perbankan karena syarat kolateral yang berat atau bunga yang membebani arus kas. Akses pendanaan yang adil dan transparan jadi makin dicari.

Punya Bisnis? Saatnya Akses Pendanaan Bisnis Bebas Riba

Di tengah sorotan soal dana yang terus mengalir ke luar negeri, pendanaan modal usaha justru masih menjadi tantangan nyata bagi banyak pengusaha Indonesia di dalam negeri sendiri. Jika bisnis Anda sedang dalam fase berkembang dan membutuhkan suntikan modal, ada alternatif yang lebih adil dari pinjaman berbunga.

LBS Urun Dana membuka akses pendanaan bisnis mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema penerbitan saham atau sukuk kepada investor, bukan pinjaman konvensional berbunga.

Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut:

  • Dana yang dibutuhkan minimal Rp500 juta
  • Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
  • Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Memiliki laporan keuangan


Baca juga: Cihuy! Equity Day 2026 Hadir, Modal Usaha Tanpa Utang Kini Bukan Mimpi!

Ajukan Sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim melalui Open Plan LBS Urun Dana:


Daripada uang terus mengalir keluar tanpa kendali, kini saatnya pelaku usaha lokal punya akses pendanaan yang lebih adil untuk tumbuh di dalam negeri. Bagi yang sudah siap bergerak, jangan biarkan momentum ini berlalu begitu saja.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID