pendanaan

calendar_today

24 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cocok! 7 Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan, Pengusaha Wajib Catat!

Banyak usaha kecil jalan di tempat bukan karena idenya jelek, tapi karena dana tidak cukup untuk eksekusi. Dan kalau sudah coba mengajukan pinjaman modal usaha ke bank, biasanya kandas di satu hal yang sama: jaminan. Rumah belum atas nama sendiri, kendaraan masih kredit, aset usaha belum cukup besar.

Tanpa jaminan bukan berarti tanpa jalan keluar. Berikut tujuh cara memperoleh pinjaman modal usaha yang bisa dipertimbangkan sesuai kondisi usaha.

1. Manfaatkan BLT UMKM dari Pemerintah

Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM disalurkan lewat Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing daerah, sifatnya hibah jadi tidak perlu dicicil balik. Syaratnya terdaftar sebagai pelaku UMKM dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran NIB bisa dilakukan lewat sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. Cek langsung ke dinas setempat karena program dan kuotanya bisa berubah tiap periode.

2. Jual Aset yang Sudah Tidak Produktif

Peralatan bekas, kendaraan yang jarang dipakai, atau properti menganggur bisa jadi sumber modal cepat tanpa berutang sama sekali. Ini bukan pinjaman, jadi tidak ada bunga dan tidak ada cicilan yang menunggu. Bandingkan harga pasar lewat platform jual beli online sebelum melepasnya agar tidak rugi di bawah nilai wajar.

3. Pinjam Modal Usaha dari Keluarga atau Kenalan

Cepat dan biasanya bebas bunga, tapi risikonya ada di hubungan, bukan di uangnya. Banyak relasi bisnis yang rusak bukan karena niat buruk, tapi karena tidak ada kesepakatan tertulis sejak awal. Buat perjanjian sederhana yang mencakup jumlah, jangka waktu, dan skema pengembalian, meski hanya berupa pesan tertulis yang disepakati berdua.

4. Ajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA)

KTA tersedia di bank dan multifinance tanpa perlu aset sebagai agunan. Bunganya lebih tinggi dari kredit berjaminan karena risiko yang ditanggung pemberi pinjaman lebih besar, tapi prosesnya lebih cepat dan dokumennya lebih sederhana. Pahami kemampuan bayar karena cicilan tetap berjalan meski usaha sedang lesu.

5. Ajukan KUR Mikro

Kredit Usaha Rakyat disubsidi pemerintah sehingga bunganya jauh lebih rendah dari KTA, dan untuk plafon tertentu tidak memerlukan jaminan. Plafon KUR Mikro berkisar Rp10 juta sampai Rp100 juta dengan tenor hingga 36 bulan untuk modal kerja dan 60 bulan untuk investasi. KUR disalurkan melalui bank-bank mitra pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, dan bank daerah.  

Baca juga: Sikat! 8 Jurus Dapat Pendanaan Usaha untuk Bisnis, Usaha Melesat Bebas Drama!

6. Pinjaman Online Berizin OJK

Fintech peer-to-peer lending (P2P) menyalurkan pinjaman modal usaha tanpa jaminan fisik dengan proses serba digital, biasanya cair dalam 1–3 hari kerja. Tapi ini juga area yang paling rawan pinjaman ilegal. Sebelum mendaftar, verifikasi izin platform di situs resmi OJK, bukan sekadar percaya logo yang ditampilkan di aplikasi.

7. Pendanaan Saham lewat Securities Crowdfunding

Ini bukan pinjaman dan bukan utang. Lewat securities crowdfunding, pelaku usaha menerbitkan saham kepada investor yang menjadi pemegang saham di bisnis itu, bukan kreditur. Tidak ada cicilan dan tidak ada bunga. Investor berhak atas dividen sesuai porsi kepemilikannya, tapi sebagian kepemilikan bisnis berpindah ke mereka. Pertukaran modal dengan kepemilikan, bukan utang yang lebih mudah.

Solusi Pendanaan Modal Usaha LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin dan diawasi OJK. Pengusaha bisa mendapatkan pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema penerbitan saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga yang harus dicicil setiap bulan.

Yang membedakan LBS Urun Dana:

  • Telah menyalurkan lebih dari Rp333,5 miliar, didukung 16.900 lebih investor terdaftar.
  • Transaksinya insya Allah halal, dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer.
  • Pencairan lewat Program FAST 17, estimasi 17 hari kerja sesuai syarat yang berlaku.
  • Berizin dan diawasi oleh OJK.

Kriteria bisnis yang bisa mengajukan: 

  • Dana minimal Rp500 juta
  • Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
  • Usaha berjalan minimal satu tahun
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Memiliki laporan keuangan.


Sektor yang dibuka: transportasi dan logistik, fashion dan manufaktur, kuliner dan hospitality, konstruksi dan properti, pergudangan dan FMCG, serta pertanian dan perkebunan.

Catatan penting: pendanaan saham lewat LBS Urun Dana bukan pinjaman modal usaha tanpa jaminan seperti KUR atau KTA. Dana berasal dari investor yang membeli kepemilikan saham, sehingga tidak ada kewajiban cicilan tetap, tapi ada sebagian kepemilikan usaha yang berpindah ke investor. Sedangkan untuk pendanaan berbasis sukuk tetap menggunakan jaminan. 

Baca juga: Cihuy! Equity Day 2026 Hadir, Modal Usaha Tanpa Utang Kini Bukan Mimpi!

Ajukan Sekarang, atau diskusikan dulu kondisi usaha bersama tim:

FAQ

Apa itu pinjaman modal usaha lewat securities crowdfunding?

Skema di mana bisnis menerbitkan saham atau sukuk kepada investor melalui platform resmi berizin OJK. Investor masuk sebagai pemegang saham atau pemilik sukuk, bukan pemberi pinjaman berbunga, sehingga tidak ada cicilan dan tidak ada bunga yang harus dibayar setiap bulan.

Berapa dana yang bisa diperoleh lewat securities crowdfunding?

Di securities crowdfunding LBS Urun Dana mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tergantung profil bisnis dan kelengkapan dokumen yang diajukan ke platform.

Apakah LBS Urun Dana terdaftar di OJK?

Ya, LBS Urun Dana terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah pendanaan usaha lewat securities crowdfunding LBS Urun Dana bebas riba?

Ya. Skema yang dipakai adalah saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga. LBS Urun Dana juga dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA sebagai Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, sehingga setiap transaksi dirancang sesuai prinsip Fikih Muamalah Sunnah. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID