artikel

calendar_today

23 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ditinjau oleh Arief Firmanto

Mengenal Arief Firmanto, Sosok di Balik Penilaian Calon Penerbit di LBS Urun Dana

Banyak investor terfokus pada satu hal: proyek mana yang menarik? Wajar. Tapi ada pertanyaan yang jarang muncul, padahal sama pentingnya: siapa yang sudah memeriksa proyek itu sebelum Anda melihatnya?

Bukan soal tidak percaya. Tapi investasi yang baik bukan hanya soal imbal hasil yang tertera di halaman penawaran. Ada analisis di baliknya. Ada orang yang membaca laporan keuangan penerbit, memahami konteks industrinya, dan memutuskan apakah bisnis itu layak dibawa ke hadapan investor.

Di LBS Urun Dana, orang itu adalah Arief Firmanto. Platform yang hingga kini telah menyalurkan pendanaan Rp332,6 miliar dari lebih dari 16.900 investor ini punya divisi khusus yang mengawal seleksi penerbit sebelum melakukan penawaran sukuk atau saham. Arief yang memimpinnya.

Mengenal Sosok Arief Firmanto

15 tahun lebih Arief berkarier di berbagai industri ekonomi mulai dari perbankan, lembaga sosial keuangan Islam, lalu sekarang securities crowdfunding. Dari pengalamannya itulah beliau membawa kepekaan membaca angka dan risiko bisnis, sekaligus menganalisa valuasi perusahaan. 

Arief bergabung di LBS Urun Dana September 2024 sebagai Research Analyst dan naik naik menjadi Head of Research and Analyst sejak Februari 2025. Tidak hanya itu, beliau juga aktif sebagai dosen dan tutor online di beberapa universitas. Kombinasi antara mengajar dan bekerja di industri, membuatnya semakin tajam dalam menganalisa bisnis perusahaan dan tetap up to date terhadap ilmu pengetahuan. 

Baca juga: Profil dan Kiprah CEO LBS Urun Dana Rezza Zulkasi, MAppFin di Dunia Securities Crowdfunding

Apa yang Terjadi Sebelum Proyek Sukuk dan Saham Listing?

Sebelum sebuah proyek sukuk atau saham muncul di halaman penawaran LBS Urun Dana, Arief dan timnya sudah lebih dulu bekerja. Tidak ada proyek yang tayang begitu saja.

Setiap calon penerbit yang mengajukan pendanaan diaudit secara menyeluruh oleh tim Research and Analyst. Empat hal yang diperiksa:

  • Analisis kelayakan keuangan: menelaah laporan keuangan, proyeksi arus kas, valuasi dan kemampuan bayar penerbit
  • Penilaian risiko bisnis: menilai model bisnis, posisi di industri, dan faktor risiko yang relevan
  • Riset industri: memahami konteks sektor tempat penerbit beroperasi
  • Rekomendasi investasi: menyusun pandangan terstruktur sebagai dasar keputusan
     

Hasil analisis tim kemudian dibawa ke Komite Listing untuk dievaluasi lebih lanjut. Hanya penerbit yang dinyatakan lolos oleh Komite yang melanjutkan ke tahap berikutnya. Di sinilah seleksi benar-benar diuji, bukan sekadar dicatat.

Baca juga: Inspiratif! I Made Adi Saputra dan Perannya Mengawal Pasca Pendanaan LBS Urun Dana

Setelah Komite Listing menyetujui, proyek baru disahkan melalui fatwa Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Founder LBS dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, dan DSN MUI sebelum akhirnya listing di LBS Urun Dana. 

Bagi investor visioner yang ingin dananya bekerja di sektor riil, inilah yang membedakan LBS Urun Dana. Bukan hanya platform yang menawarkan proyek, tapi platform yang sudah menyaring sebelum Anda diminta memutuskan.

Mulai Langkah Investasi Anda di LBS Urun Dana

Kalau Anda sedang mempertimbangkan investasi di securities crowdfunding, pertanyaan yang tepat bukan hanya "berapa imbal hasilnya?" tapi juga "siapa yang sudah memeriksa bisnis ini sebelum saya?"

Di LBS Urun Dana, jawabannya ada. Setiap proyek melewati seleksi tim riset, Komite Listing, fatwa syariah, dan pengawasan OJK sebelum sampai ke tangan investor. Modal mulai Rp1 juta sudah cukup untuk ikut mendanai proyek bisnis riil. Cek proyek yang sedang buka pendanaan, atau tanya dulu ke tim kami:


Atau kalau sudah yakin, langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID