berita

calendar_today

23 Desember 2025

Woles! Ini Jurus Purbaya Atur Defisit APBN dan Lawan Prediksi Horror Bank Dunia!

Isu defisit APBN 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah Bank Dunia merilis laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025. Dalam laporan tersebut, Bank Dunia memperingatkan bahwa kesehatan fiskal Indonesia berpotensi menghadapi tekanan dalam jangka menengah, seiring proyeksi pelebaran defisit hingga mendekati batas psikologis 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027.

Namun pemerintah menilai proyeksi tersebut tidak bisa dibaca secara linier. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa arah defisit APBN sepenuhnya berada dalam kendali kebijakan fiskal pemerintah, bukan semata hasil ramalan eksternal.

Defisit APBN 2025 Kembali Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai defisit APBN menguat karena perbedaan antara proyeksi dan realisasi. Hingga Oktober 2025, realisasi defisit APBN Indonesia tercatat sekitar 2,0% terhadap PDB, masih jauh di bawah ambang batas 3% sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga: Ngeri-Ngeri Sedap! 7 Dampak Defisit APBN 560 Triliun Bagi Pengusaha dan Investor

Sementara itu, UU APBN 2026 sendiri mematok defisit di level 2,7% terhadap PDB. Perbedaan inilah yang membuat prediksi Bank Dunia soal defisit APBN 2025 dan tahun-tahun berikutnya menjadi sorotan, terutama bagi pasar dan pelaku ekonomi.

Prediksi Bank Dunia: Defisit APBN Mendekati 3% hingga 2027

Dalam laporan Indonesia Economic Prospects, Bank Dunia memproyeksikan defisit keseimbangan fiskal Indonesia berada di level 2,8% terhadap PDB pada 2025 dan bertahan di angka yang sama pada 2026. Defisit tersebut kemudian diperkirakan melebar menjadi 2,9% terhadap PDB pada 2027, nyaris menyentuh batas maksimal defisit fiskal nasional.

Sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia pada Selasa (23/12/2025), proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan realisasi defisit sepanjang 2025, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa tekanan fiskal Indonesia akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Penyebab Defisit APBN 2025 Menurut Bank Dunia

Bank Dunia menilai pelebaran defisit tidak lepas dari tekanan berat di sisi pendapatan negara. Inilah yang disebut sebagai penyebab defisit APBN 2025 dalam perspektif lembaga internasional tersebut.

Rasio pendapatan negara terhadap PDB diproyeksikan turun signifikan dari 13,5% pada 2022 menjadi hanya 11,6% pada 2025, sebelum sedikit membaik ke level 11,8% pada 2026. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:

a. Penurunan harga komoditas global
b. Percepatan pengembalian pajak atau restitusi
c. Pengalihan dividen BUMN ke Danantara

“Pendapatan yang berkurang akibat penurunan harga komoditas, percepatan pengembalian pajak, serta pengalihan dividen BUMN ke Danantara menjadi faktor utama,” tulis Bank Dunia dalam laporannya.

Utang Naik, Ruang Belanja Menyempit

Tekanan pada pendapatan berimplikasi langsung terhadap posisi utang pemerintah. Bank Dunia memproyeksikan rasio utang Pemerintah Pusat meningkat dari 39,8% terhadap PDB pada 2024 menjadi 40,5% pada 2025, 41,1% pada 2026, dan 41,5% pada 2027.

Yang lebih mengkhawatirkan, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara telah mencapai 20,5% hingga Oktober 2025. Artinya, hampir seperlima pendapatan negara digunakan hanya untuk membayar bunga utang, sehingga mempersempit ruang belanja untuk sektor produktif.

Atas dasar itu, Bank Dunia mengingatkan bahwa risiko fiskal domestik cukup nyata dan dapat menguji disiplin fiskal pemerintah jika tidak diantisipasi secara tepat.

Menkeu Purbaya: Defisit Bukan Takdir, Tapi Soal Kepiawaian

Menanggapi peringatan tersebut, Purbaya menilai prediksi lembaga internasional perlu ditempatkan secara proporsional. Pemerintah, menurutnya, memiliki pengalaman bahwa proyeksi sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan realisasi kebijakan.

“Ya suka-suka dia, dia prediksi boleh, nggak prediksi juga nggak apa-apa. Tapi kan selama ini sering meleset,” ujar Purbaya sebagaimana dikutip dari Sindonews

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa besar kecilnya defisit sepenuhnya bergantung pada kemampuan pemerintah mengelola pendapatan dan belanja negara.

“Defisit melebar atau enggak tergantung kepiawaian kita untuk mengendalikan belanja dan meningkatkan pendapatan dari pajak, bea cukai, maupun PNBP,” tegasnya.

Strategi Pemerintah Menekan Defisit APBN 2026

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Keuangan menempuh sejumlah langkah konkret. Salah satunya adalah optimalisasi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence dalam pengawasan pelabuhan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Teknologi ini ditujukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Purbaya bahkan menyebut potensi tambahan penerimaan dari perbaikan sistem ini mencapai minimal Rp1 triliun.

“Dari perbaikan AI kita bisa dapat Rp1 triliun minimal. Nanti kita perbaiki lagi yang lain-lain, harusnya kebocoran bea cukai akan berkurang secara signifikan,” jelasnya.

Baca juga: Ngeri! 10 Negara Asia dengan Rasio Utang Paling Tinggi, Posisi Indonesia di Mana?

Di sisi belanja, pemerintah juga menegaskan komitmen disiplin fiskal.

“Belanja kita kendalikan. Bisa melebar, bisa saja enggak tergantung kebutuhan. Tapi saya yakin kita akan kendalikan di level yang masih berkesinambungan ke depannya,” ujar Purbaya.

Peringatan Bank Dunia soal defisit APBN 2025 hingga 2027 mencerminkan risiko fiskal yang patut diwaspadai. Namun pemerintah menilai prediksi tersebut bukanlah kepastian.

Selama pendapatan negara diperkuat, kebocoran ditekan, dan belanja dikendalikan secara disiplin, defisit APBN diyakini tetap dapat dijaga dalam batas aman. Di sinilah perbedaan sudut pandang antara lembaga internasional dan otoritas fiskal nasional muncul, bukan sebagai konflik, melainkan sebagai dinamika kebijakan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID