berita

calendar_today

23 Agustus 2025

Wow! Prabowo Gaspol Bikin Kementerian Haji, Demi Umat atau Politik Belaka?

Wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah mendadak jadi sorotan publik. Ide besar ini muncul setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masuk ke meja pembahasan. Istana pun sudah buka suara: rencana ini benar adanya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi kementerian bukan sekadar “membengkakkan” kabinet. Menurutnya, ini adalah kebutuhan riil setelah evaluasi penyelenggaraan haji 2024.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya kabinet, tapi soal kebutuhan. Setelah setahun BP Haji berjalan dan ada evaluasi, ternyata memang perlu lembaga setingkat kementerian, terutama karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi,” jelas Prasetyo.

Bayangkan, setiap tahun hampir 2 juta warga Indonesia berangkat umrah. Ditambah lagi kuota haji yang semakin besar, tak heran jika pemerintah merasa perlu menghadirkan lembaga yang fokus total untuk mengurus dua ibadah akbar umat Islam ini.

Partai dan Ormas Dukung Kementerian Haji

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan mengungkapkan bahwa ide perubahan status ini sudah mendapat dukungan kuat. Mulai dari PBNU, asosiasi travel haji-umrah, hingga partai politik seperti PKB terang-terangan menyatakan setuju.

“Insya Allah kami siap menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI pada 2026. Transformasi ini bukan sekadar ganti nama, tapi meningkatkan peran kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah, sesuai amanah Presiden Prabowo,” ujar Gus Irfan sebagaimana dikutip dari CNBC pada Jumat (22/8/2025). 

Baca juga: Gawat! Haji 2026 Tak Lagi Diurus Kemenag, Terus Siapa Penggantinya?

Gus Irfan menekankan bahwa perubahan ini akan membawa dampak luas. Tak hanya pada tata kelola penyelenggaraan haji, tapi juga pada kualitas pelayanan umrah yang jumlah jamaahnya melonjak tiap tahun.

Kementerian Haji Segera Hadir Tahun 2026

Untuk musim haji 2025, penyelenggaraan masih ditangani Kementerian Agama melalui Ditjen PHU. Namun sesuai Perpres 154/2024, BP Haji akan bersinergi dengan Kemenag dalam memastikan kelancaran haji 1446 H/2025 M.

Nah, mulai tahun 2026, tongkat estafet akan berpindah. BP Haji diproyeksikan menjadi otoritas tunggal dengan status Kementerian Haji dan Umrah RI. Artinya, semua urusan haji dan umrah akan terpusat pada satu pintu.

Bukan hanya pemerintah dan ormas, DPR RI pun ikut mendorong. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengatakan bahwa perubahan status badan menjadi kementerian bisa membuat pelayanan haji lebih optimal.

DPR bahkan sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dari pemerintah. Artinya, mesin politik untuk mengesahkan regulasi ini sudah mulai dipanaskan.

Baca juga: Mantap King! Ini Jurus Prabowo Bawa Indonesia Jadi Negara Superpower!

Gagasan membentuk Kementerian Haji jelas membawa harapan besar: koordinasi lebih cepat, pelayanan lebih maksimal, dan fokus penuh pada kebutuhan jutaan jemaah. Tapi, publik tentu juga bertanya: apakah kementerian baru ini akan benar-benar efisien, atau justru jadi birokrasi gemuk yang membebani APBN?

Di sinilah tantangan pemerintah. Janji melayani umat harus lebih dari sekadar jargon. Masyarakat menunggu bukti nyata: pelayanan visa yang lebih cepat, akomodasi yang lebih manusiawi, hingga biaya haji dan umrah yang lebih transparan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID