berita

calendar_today

23 Juli 2025

Gawat! Haji 2026 Tak Lagi Diurus Kemenag, Terus Siapa Penggantinya?

Perubahan besar dalam tata kelola ibadah haji sedang berlangsung di Indonesia. Banyak masyarakat bertanya-tanya, benarkah mulai Haji 2026 penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag)? Jawabannya: ya, benar. Pemerintah telah meresmikan pembentukan lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang akan mengambil alih tugas tersebut mulai tahun 2026 atau musim haji 1447 Hijriah.

Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah setelah lebih dari tujuh dekade Kemenag menjadi institusi utama dalam pelaksanaan ibadah haji. Namun, apa alasan di balik perubahan ini? Bagaimana dampaknya bagi jemaah haji Indonesia? Dan apakah Kemenag benar-benar akan lepas tangan sepenuhnya?

Mengapa Penyelenggaraan Haji 2026 Tidak Lagi Ditangani Kemenag?

Dasar hukum perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan haji tidak lagi berada di bawah Kemenag, melainkan dialihkan ke lembaga baru, BP Haji.

Dikutip dari Kompas pada Rabu (23/7/2025), BP Haji akan menjadi lembaga setingkat kementerian, dengan fokus penuh pada peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji. Tugasnya mencakup seluruh aspek teknis operasional, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi data jemaah, pemesanan akomodasi dan transportasi, hingga pengadaan layanan katering dan kesehatan.

Baca juga: Super Mewah! Rute Umroh via Kapal Mewah OTW Hadir, Ibadah Nyaman Penuh Makna!

Dengan kata lain, Haji 2026 menandai dimulainya era baru penyelenggaraan haji yang diharapkan lebih terstruktur, transparan, dan efisien.

Apa Tugas Kemenag Selama Masa Transisi Menuju Haji 2026?

Meski penanganan penuh berpindah ke BP Haji, peran Kemenag tidak serta-merta hilang. Selama masa transisi menuju Haji 2026, Kemenag tetap bertugas melayani calon jemaah di tingkat kabupaten dan kota. Sebagaimana dilansir dari Tribunnews tahapan pendaftaran, proses administrasi, serta pengelolaan sistem informasi haji nasional seperti Siskohat masih dijalankan oleh Kemenag.

Hal ini penting dipahami, terutama oleh calon jemaah Haji 2026, agar tidak terjadi kebingungan dalam mengurus keperluan mereka.

Refleksi dari Penyelenggaraan Haji 2025

Tahun 2025 menjadi tahun terakhir Kemenag memegang penuh mandat sebagai penyelenggara haji. Dalam penutupan Operasional Haji 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi dan permintaan maaf atas dinamika yang terjadi selama musim haji.

“Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj, memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ungkap Nasaruddin.

Meski penuh tantangan, Haji 2025 juga menjadi ajang inovasi besar melalui lima terobosan (5B) dan lima pengembangan progresif (5P):

5 Terobosan Utama (5B):

a. Penurunan Biaya Haji (BPIH) dari Rp93,4 juta menjadi Rp89,4 juta
b. Skema layanan multipihak dengan 8 syarikah untuk menghindari monopoli
c. Pelibatan tiga maskapai penerbangan (Garuda Indonesia, Saudia, Lion Air)
d. Pembayaran Dam melalui Adahi dan Baznas
e. Publikasi awal daftar jemaah haji khusus berhak lunas

5 Langkah Progresif (5P):

a. Ekspor 450 ton bumbu Nusantara ke Arab Saudi
b. Skema murur untuk kelancaran ibadah
c. Pelaporan real-time melalui Kawal Haji
d. Program Fast Track di 3 embarkasi
e. Pengembangan sistem Siskohat yang lebih terintegrasi

Inovasi ini menjadi fondasi penting untuk mengoptimalkan transisi ke BP Haji di tahun berikutnya.

Apa Itu BP Haji dan Apa Fungsinya?

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga khusus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji Indonesia mulai tahun 2026. BP Haji bersifat setingkat kementerian dan tidak berada di bawah Kemenag.

Tugas utama BP Haji mencakup:

a. Perencanaan dan pelaksanaan operasional ibadah haji
b. Pengelolaan dana dan anggaran penyelenggaraan haji
c. Pengadaan layanan transportasi, akomodasi, dan katering
d. Koordinasi teknis dengan pihak Arab Saudi
e. Evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan haji.

Baca juga: Bukan Sekedar Sah! Ini Rukun & Jenis Akad dalam Islam, Biar Jelas Semua Ikhlas

“Secara hukum, kita masih menunggu pengesahan revisi UU Penyelenggaraan Haji. Tapi prinsipnya, BP Haji akan menangani semua proses, sementara kami di Kemenag mendampingi sampai semua sistem berjalan,” tambah Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Sabang, Ghazali. 

Harapan Pemerintah untuk Masa Depan Penyelenggaraan Haji

Sementara itu Menag Nasaruddin menggarisbawahi lima harapan besar yang ingin dicapai dalam masa transisi menuju Haji 2026:

a. Percepatan regulasi agar sesuai dengan tenggat waktu dari Arab Saudi
b. Transisi kelembagaan yang halus dari Ditjen PHU ke BP Haji
c. Layanan haji yang lebih adaptif dan modern
d. Konsistensi dalam istitha’ah kesehatan jemaah
e. Haji yang berdampak positif bagi spiritualitas, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Apa yang Harus Dilakukan Calon Jemaah Haji 2026?

Jelas bahwa mulai Haji 2026, tugas penyelenggaraan haji akan ditangani oleh BP Haji, bukan lagi Kemenag. Namun selama masa transisi, Kemenag masih menjadi mitra utama di daerah, termasuk untuk pendaftaran, pelayanan administrasi, dan koordinasi teknis.

Bagi calon jemaah Haji 2026, penting untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari Kemenag dan BP Haji agar proses persiapan berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Sudah siap menunaikan ibadah haji di tahun 2026? Pastikan Anda memahami perubahannya, mengikuti jalurnya, dan menyiapkan dokumen sejak dini. Jangan sampai tertinggal hanya karena informasi yang tidak utuh.

Sedangkan jika Anda ingin meraih keberkahan dalam muamalah dan membangun bisnis dengan landasan syariah yang kuat, LBS Urun Dana adalah jawabannya. Melalui platform ini, pelaku usaha bisa mengakses pendanaan hingga Rp10 miliar dengan skema investasi sukuk dan saham

Tidak hanya itu, investor juga bisa mulai berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi halal yang berkelanjutan. Ajukan pendanaan atau mulai investasi halal sekarang bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID