inspirasi nabawiyah

calendar_today

12 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Dramatis! Perjalanan Umair bin Wahab dari Musuh Menjadi Sahabat Setia Nabi ﷺ

Dalam sejarah Islam, banyak tokoh yang mengalami perubahan besar dalam perjalanan hidupnya, dari penentang dakwah Nabi Muhammad ﷺ menjadi pembela Islam yang setia. Salah satu kisah paling mencolok adalah perjalanan Umair bin Wahab, seorang pemimpin Quraisy yang awalnya berniat membunuh Nabi Muhammad ﷺ. 

Namun, setelah menyaksikan wahyu yang tak mungkin diketahui selain oleh Allah ﷻ, Umair berpaling dan akhirnya memeluk Islam. Ia pun menjadi seorang sahabat setia yang aktif dalam menyebarkan dakwah Islam.

Latar Belakang Keluarga dan Kehidupan Awal

Umair bin Wahab al-Jumahi lahir tahun 590 M (sekitar tahun 13 sebelum Hijrah) di Mekah. Ia berasal dari keluarga Quraisy yang terhormat dan berpengaruh. Sebagai pemimpin suku Quraisy, Umair sangat menentang dakwah Islam dan berusaha menghentikan penyebaran ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Sebagai pemimpin, ia juga terlibat dalam berbagai upaya untuk menyiksa umat Muslim yang masih berada di Mekah dan tidak bermigrasi ke Madinah. Ia dikenal sebagai salah satu musuh terbesar Rasulullah ﷺ pada masa itu.

Perang Badar dan Keputusan Menuju Madinah

Pada tahun 624 M (tahun kedua Hijrah), terjadi Perang Badar, sebuah pertempuran besar antara pasukan Muslim dan pasukan Quraisy. Meskipun pasukan Quraisy jauh lebih banyak, umat Islam berhasil meraih kemenangan yang sangat penting. Namun, kekalahan ini memberikan dampak yang sangat berat bagi para pemimpin Quraisy. Banyak tokoh besar Quraisy tewas, termasuk Abu Jahal dan Umayyah bin Khalaf. Sementara itu, Umair bin Wahab berhasil selamat, namun putranya, Wahab bin Umair, jatuh ke tangan pasukan Muslim sebagai tawanan perang.

Baca juga: Takbir! Kisah Hamzah bin Abdul Muthalib, Pahlawan Uhud yang Dijuluki Singa Allah ﷻ

Kekalahan tersebut membuat hati Umair dipenuhi rasa dendam dan kebencian. Dalam sebuah pertemuan dengan Syafwan bin Umayyah, seorang pemimpin Quraisy lainnya, Syafwan mendorong Umair untuk membalas dendam dengan membunuh Rasulullah ﷺ. Syafwan berjanji untuk membayar semua utang Umair dan melindungi keluarganya jika ia berhasil melaksanakan misinya. Dengan niat membalas dendam, Umair mempersiapkan pedang yang dilumuri racun dan berangkat menuju Madinah pada 625 M (tahun ketiga Hijrah).

Kedatangan Umair ke Madinah dan Pengakuannya

Sesampainya di Madinah, Umair segera bertemu dengan Umar bin Khattab, yang merasa curiga dengan kedatangannya. Umar kemudian melaporkan kedatangan Umair kepada Rasulullah ﷺ. Saat Umair dibawa menghadap Nabi ﷺ, Rasulullah ﷺ bertanya apa tujuannya datang kemari. 

Awalnya, Umair bin Wahab mencoba menyembunyikan niat jahatnya dengan berkata bahwa ia hanya ingin bertanya tentang bagaimana para tawanan perang diperlakukan. Namun, Rasulullah ﷺ yang sudah mengetahui segala sesuatu dengan wahyu dari Allah ﷻ, mengungkapkan percakapan yang hanya diketahui oleh Umair dan Syafwan bin Umayyah. 

Nabi ﷺ menanyakan kepada Umair tentang percakapan yang terjadi antara dirinya dan Syafwan, yang menyebutkan bahwa jika Umair ingin membunuh Nabi ﷺ, Syafwan akan menanggung utangnya dan melindungi keluarganya.

Mendengar wahyu tersebut, Umair sangat terkejut. Ia sadar bahwa hanya Allah ﷻ yang dapat mengetahui percakapan tersebut. Dalam keadaan penuh penyesalan, Umair akhirnya mengakui bahwa tujuannya adalah untuk membunuh Rasulullah ﷺ. Ia kemudian mengucapkan syahadat dan memeluk Islam. Pada 625 M, Umair bin Wahab resmi masuk Islam dan mengakui bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah utusan Allah.

Kisah Umair Setelah Memeluk Islam

Setelah masuk Islam, Umair bin Wahab mengalami perubahan luar biasa. Ia yang dahulu merupakan musuh yang sangat membenci Islam kini menjadi sahabat yang setia dan aktif menyebarkan dakwah Islam. Setelah keIslamannya, ia kembali ke Mekah untuk mengajak kaumnya memeluk Islam. Dalam perjalanan dakwahnya, Umair merasakan kedamaian dan cahaya Islam yang telah menggantikan kebencian yang sebelumnya ada di hatinya.  

Umair kemudian menjadi bagian dari perjuangan Nabi ﷺ, berjuang untuk Islam dengan penuh dedikasi. Ia tidak hanya memperjuangkan Islam di Madinah, tetapi juga mengajak orang-orang di Mekah untuk masuk Islam. Sebagai seorang da'i yang bersemangat, Umair menunjukkan bahwa siapapun yang dikehendaki Allah ﷻ untuk menerima hidayah-Nya bisa berubah total.

Kisah Terakhir dan Kepergian Umair

Umair bin Wahab meninggal pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khattab, meskipun tidak ada catatan pasti mengenai tahun kematiannya. Namun, ia dikenang sebagai seorang sahabat Nabi ﷺ yang sangat dihormati. Perjalanan hidupnya yang penuh dengan perubahan menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah ﷻ dalam membimbing siapa saja yang dikehendaki-Nya. Ia meninggalkan jejak yang mendalam dalam sejarah Islam sebagai seorang sahabat yang setia dan penyebar dakwah.

Kisah Umair bin Wahab adalah bukti nyata dari rahmat Allah ﷻ. Dari seorang pemimpin Quraisy yang penuh kebencian, ia bertransformasi menjadi seorang sahabat Nabi ﷺ yang setia. Kehidupan Umair mengajarkan kita bahwa tidak ada yang mustahil bagi Allah ﷻ. Bahkan seseorang yang awalnya musuh besar Islam bisa menjadi bagian dari umat yang berjuang untuk agama-Nya. Kisah ini juga menunjukkan bahwa Allah ﷻ mampu membimbing siapa saja, bahkan yang penuh kebencian sekalipun, menuju jalan yang benar. 

Tentang LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding resmi yang diawasi OJK. Melalui platform ini, Anda bisa berinvestasi di sukuk dan saham, sekaligus memiliki bagian dari bisnis nyata.

Baca juga: Heroik! Kisah Ikrimah bin Abu Jahal, Sahabat Nabi ﷺ yang Dicap “Putra Firaun”

Bagi pelaku usaha, LBS Urun Dana juga membuka akses pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk mendukung pengembangan bisnis. LBS Urun Dana didirikan dan dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah, sehingga setiap proses berjalan transparan dan profesional. 

Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar muamalah, kisah-kisah inspiratif sahabat Nabi ﷺ dan peluang investasi, Anda dapat mengikuti Instagram LBS Urun Dana dan mengunjungi situs resmi di lbs.id.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID