inspirasi nabawiyah

calendar_today

24 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Masya Allah! Ukkasyah bin Mihshan dan Rahasia Di Balik Jaminan Surga Tanpa Hisab

Ukkasyah bin Mihshan RA merupakan salah satu sahabat Rasulullah ﷺ yang namanya diabadikan dalam hadits-hadits shahih. Ia dikenal sebagai pejuang pemberani, ahli berkuda, sekaligus sosok yang memperoleh kabar gembira luar biasa dari Rasulullah ﷺ, yakni menjadi bagian dari umat yang masuk surga tanpa hisab.

Tak hanya itu, kisah Ukkasyah bin Mihshan juga dikenang melalui sebuah peristiwa mengharukan menjelang wafat Rasulullah ﷺ. Dalam momen tersebut, akhlak mulia Rasulullah ﷺ dan ketulusan Ukkasyah RA menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam sepanjang masa.

Siapa Ukkasyah bin Mihshan RA?

Ukkasyah bin Mihshan RA berasal dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia termasuk golongan sahabat yang memeluk Islam pada masa-masa awal dakwah dan kemudian berhijrah ke Madinah bersama kaum Muslimin.

Dalam berbagai riwayat sejarah, Ukkasyah RA dikenal sebagai prajurit berkuda yang sangat tangguh. Ia mengikuti sejumlah peperangan bersama Rasulullah ﷺ, termasuk Perang Badar pada tahun 2 Hijriah (624 M), perang pertama yang menjadi titik balik kemenangan kaum Muslim.

Baca juga: Bergetar! Ammar bin Yasir, Sahabat Rasulullah ﷺ yang Teguh Meski Disiksa Kejam

Salah satu kisah paling terkenal terjadi ketika pedang Ukkasyah RA patah di tengah pertempuran Badar. Rasulullah ﷺ kemudian memberikan sebatang kayu kepadanya. Dengan izin Allah ﷻ, kayu tersebut berubah menjadi pedang berwarna putih yang sangat kuat. Pedang itu kemudian dikenal dengan nama Al-'Awn (pertolongan), dan terus digunakan Ukkasyah RA dalam berbagai peperangan berikutnya.

Sahabat yang Dijamin Masuk Surga Tanpa Hisab

Keutamaan terbesar Ukkasyah RA disebutkan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Suatu hari Rasulullah ﷺ menceritakan bahwa beliau diperlihatkan umat-umat terdahulu. Kemudian beliau melihat umat Islam yang begitu banyak, dan di antara mereka terdapat 70.000 orang yang akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.

Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang memiliki tawakal sempurna kepada Allah ﷻ, tidak bergantung pada perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat, serta menyerahkan seluruh urusannya kepada Allah ﷻ.

Mendengar kabar tersebut, Ukkasyah RA segera berdiri seraya berkata,

"Wahai Rasulullah, doakanlah agar aku termasuk di antara mereka."

Rasulullah ﷺ pun menjawab,

"Engkau termasuk di antara mereka."

(HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220)

Jawaban singkat itu menjadi kabar gembira yang sangat agung. Sejak saat itu, nama Ukkasyah bin Mihshan RA selalu dikenang sebagai salah satu sahabat yang memperoleh jaminan masuk surga tanpa hisab.

Kisah Ukkasyah bin Mihshan Menjelang Wafat Rasulullah ﷺ

Kisah lain yang paling menyentuh terjadi pada tahun 11 Hijriah (632 M), beberapa hari menjelang wafat Rasulullah ﷺ.

Setelah turunnya Surah An-Nashr, banyak sahabat memahami bahwa tugas kenabian Rasulullah ﷺ telah mendekati akhir. Abdullah bin Abbas RA menafsirkan surah tersebut sebagai isyarat bahwa ajal Rasulullah ﷺ sudah dekat.

Dalam salah satu khutbahnya di Masjid Nabawi, Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan para sahabat lalu bersabda bahwa apabila ada seseorang yang pernah dizalimi olehnya, maka dipersilakan untuk membalas sebelum datang hari kiamat.

Beliau mengulanginya hingga tiga kali.

Awalnya tidak ada seorang pun yang berdiri. Hingga akhirnya, Ukkasyah bin Mihshan RA maju ke hadapan Rasulullah ﷺ.

Ia mengingat sebuah peristiwa ketika mereka pulang dari salah satu peperangan. Saat itu, cambuk Rasulullah ﷺ tanpa sengaja mengenai perutnya ketika beliau hendak menggerakkan untanya.

Rasulullah ﷺ langsung mempersilakan Ukkasyah RA melakukan qisas apabila memang merasa dizalimi. Beliau bahkan meminta Bilal RA mengambil cambuk yang sama.

Melihat kejadian itu, Abu Bakar RA, Umar bin Khattab RA, Ali bin Abi Thalib RA, bahkan Hasan dan Husain RA menawarkan diri menjadi pengganti Rasulullah ﷺ agar tidak perlu ada seorang pun yang memukul beliau. Namun Rasulullah ﷺ menolak semua tawaran tersebut karena beliau ingin menunaikan hak manusia secara langsung.

Ketika Rasulullah ﷺ membuka pakaian hingga bagian perutnya terlihat, seluruh sahabat menangis haru.

Namun yang terjadi berikutnya benar-benar di luar dugaan.

Alih-alih membalas, Ukkasyah RA justru memeluk Rasulullah ﷺ erat-erat sambil mencium perut beliau.

Dengan penuh haru ia berkata,

"Demi ayah dan ibuku, siapa yang tega membalasmu, wahai Rasulullah ﷺ."

Ia kemudian memaafkan Rasulullah ﷺ sepenuhnya karena mengharap ampunan Allah ﷻ pada hari kiamat.

(HR. Ath-Thabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir no. 2676)

Melihat ketulusan itu, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa saja yang ingin melihat salah seorang penghuni surga, maka lihatlah Ukkasyah bin Mihshan RA.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu gambaran paling indah tentang keadilan Rasulullah ﷺ sekaligus besarnya kecintaan para sahabat kepada beliau.

Gugur Syahid dalam Perang Riddah

Setelah Rasulullah ﷺ wafat pada 11 Hijriah (632 M), Ukkasyah RA tetap berjuang membela Islam.

Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, ia ikut dalam Perang Riddah, yaitu peperangan melawan kelompok murtad dan nabi palsu.

Dalam salah satu misi bersama pasukan Khalid bin Al-Walid RA, Ukkasyah RA dan Tsabit bin Arqam RA diutus sebagai pengintai. Keduanya akhirnya gugur syahid setelah diserang pasukan musuh yang dipimpin oleh Thulaihah Al-Asadi.

Syahid menjadi akhir perjalanan hidup Ukkasyah RA, sebuah cita-cita yang memang telah lama ia dambakan.

Hikmah dari Kisah Ukkasyah bin Mihshan

Kisah Ukkasyah bin Mihshan RA mengajarkan banyak pelajaran berharga bagi umat Islam.

Pertama, pentingnya bertawakal sepenuhnya kepada Allah ﷻ, sebagaimana sifat orang-orang yang dijanjikan masuk surga tanpa hisab.

Kedua, keberanian Ukkasyah RA menunjukkan bahwa seorang mukmin sejati harus siap membela agama Allah ﷻ dalam kondisi apa pun.

Ketiga, peristiwa menjelang wafat Rasulullah ﷺ memperlihatkan betapa agungnya akhlak beliau. Meskipun telah dijamin sebagai penghulu para nabi, Rasulullah ﷺ tetap khawatir jika masih memiliki tanggungan hak kepada manusia.

Sementara itu, sikap Ukkasyah RA mengajarkan bahwa memaafkan dengan ikhlas merupakan amalan yang memiliki kedudukan sangat tinggi di sisi Allah ﷻ.

Baca juga: Teladan! Kisah Hudzaifah bin Al-Yaman, Sang Pemegang Rahasia Rasulullah ﷺ

Hingga kini, nama Ukkasyah bin Mihshan RA tetap dikenang sebagai sahabat yang tidak hanya gagah di medan perang, tetapi juga memperoleh kabar gembira menjadi penghuni surga tanpa hisab serta meninggalkan teladan tentang keimanan, tawakal, dan cinta yang mendalam kepada Rasulullah ﷺ. Inilah kisah Ukkasyah bin Mihshan yang layak untuk terus diingat dan diteladani.

Tawakal sejati bukan berarti pasif. Ukkasyah RA pun tetap berjuang dan bergerak, termasuk dalam mengelola apa yang Allah ﷻ titipkan kepada kita, salah satunya harta.

Profil LBS Urun Dana

LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding berizin OJK dan di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah.

Ingin belajar lebih dalam soal investasi syariah? Ikuti Tabayyun, (Tanya, Bahas, dan Temukan Jawabannya), dipandu langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dan diadakan secara rutin oleh LBS Urun Dana. Mulai dari sini.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID