inspirasi nabawiyah

calendar_today

23 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Panutan!: Zaid bin Haritsah, Sahabat Nabi yang Namanya Diabadikan dalam Al-Qur'an

Seorang anak kehilangan keluarganya setelah ditawan dan diperjualbelikan. Bertahun-tahun kemudian, ayahnya datang untuk membawanya pulang. Namun, ketika diberi kebebasan memilih, ia justru memutuskan tetap tinggal bersama Rasulullah ﷺ.

Anak itu adalah Zaid bin Haritsah radhiyallahu anhu, sahabat Nabi yang namanya disebut secara langsung dalam Al-Qur'an.

Awal Kisah Zaid bin Haritsah Menjadi Anak Angkat Rasulullah ﷺ

Zaid berasal dari kabilah Kalb. Saat masih kecil, ia dibawa ibunya, Su'da binti Tsa'labah, mengunjungi kerabatnya. Dalam sebuah serangan, Zaid ditawan dan kemudian diperjualbelikan di pasar Ukaz.

Ia dibeli Hakim bin Hizam, lalu diberikan kepada bibinya, Khadijah binti Khuwailid. Ketika Khadijah menikah dengan Muhammad ﷺ, Zaid dihadiahkan kepada beliau.

Rasulullah ﷺ kemudian memerdekakannya. Zaid pun tinggal bersama beliau dan dikenal sebagai anak angkatnya.

Baca juga: Takbir! Kisah Hamzah bin Abdul Muthalib, Pahlawan Uhud yang Dijuluki Singa Allah ﷻ

Memilih Tetap Bersama Rasulullah ﷺ

Ayah Zaid, Haritsah, terus mencari keberadaan putranya. Setelah mengetahui bahwa Zaid berada di Makkah, ia datang bersama saudaranya, Ka'ab, untuk menjemputnya.

Rasulullah ﷺ memberikan Zaid pilihan untuk pulang bersama ayahnya atau tetap tinggal bersama beliau. Zaid memilih Rasulullah ﷺ.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabalah bin Haritsah, saudara Zaid, ia menceritakan bahwa Zaid berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Demi Allah, aku tidak akan memilih seorang pun selain engkau.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi no. 3815, pada bab keutamaan Zaid bin Haritsah. Riwayat tersebut dinilai hasan gharib. Sejak itu, Zaid dikenal sebagai Zaid bin Muhammad.

Ketentuan Islam tentang Anak Angkat

Allah ﷻ kemudian menurunkan ketentuan agar anak angkat tetap dinisbatkan kepada ayah kandungnya. Allah ﷻ berfirman:

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Zaid pun kembali dikenal sebagai Zaid bin Haritsah. Ketentuan ini menegaskan bahwa status anak angkat tidak mengubah nasab seseorang.

Mengapa Nama Zaid Disebut dalam Al-Ahzab Ayat 37?

Zaid bin Haritsah memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah Islam. Namanya disebut secara langsung dalam QS. Al-Ahzab ayat 37, yang berkaitan dengan perceraiannya dari Zainab binti Jahsy dan pernikahan Zainab dengan Rasulullah ﷺ.

Allah ﷻ berfirman, “Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia.” (QS. Al-Ahzab: 37). Peristiwa ini menjelaskan ketentuan Islam mengenai mantan istri anak angkat. 

Anak angkat tidak memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dalam ketentuan pernikahan. Zaid pun dikenal sebagai satu-satunya sahabat Nabi yang namanya disebut secara eksplisit dalam Al-Qur'an.

Gugur sebagai Panglima dalam Perang Mu'tah

Pada tahun 8 Hijriah, Rasulullah ﷺ menunjuk Zaid bin Haritsah sebagai panglima pertama dalam Perang Mu'tah di wilayah Syam. 

Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari, Rasulullah ﷺ menetapkan Zaid sebagai pemegang panji pasukan. Apabila Zaid gugur, panji akan diserahkan kepada Ja'far bin Abi Thalib, kemudian kepada Abdullah bin Rawahah jika Ja'far gugur. (Sahih al-Bukhari, hadis no. 4261).

Zaid gugur dalam pertempuran tersebut. Ja'far dan Abdullah bin Rawahah kemudian juga gugur, sebelum akhirnya panji diambil alih oleh Khalid bin Walid. 

Baca juga: Heroik! Kisah Ikrimah bin Abu Jahal, Sahabat Nabi ﷺ yang Dicap “Putra Firaun”

Kisah ini menunjukkan besarnya kepercayaan Rasulullah ﷺ kepada Zaid, bukan hanya sebagai sahabat, tetapi juga sebagai pemimpin pasukan kaum Muslimin.

Keteladanan yang Bisa Dipetik

Kisah Zaid mengajarkan bahwa kesetiaan tidak harus lahir dari paksaan. Rasulullah ﷺ memberinya kebebasan memilih, tetapi Zaid tetap ingin berada di sisi beliau.

Kisahnya juga mengingatkan kita untuk menaati ketentuan Allah ﷻ, sekalipun harus melepaskan sesuatu yang dianggap sebagai kehormatan.

Semoga Allah ﷻ meridhoi Zaid bin Haritsah radhiyallahu anhu dan menjadikan kisahnya sebagai pelajaran bagi kita.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.