investasi

calendar_today

22 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Tertarik Investasi Saham AGL? Kenali Hak dan Tanggung Jawab sebagai Pemegang Saham

Membeli saham bukan sekadar menempatkan dana pada sebuah perusahaan. Kepemilikan saham melekat pada hak tertentu, mekanisme pengambilan keputusan, serta risiko yang perlu dipahami sejak awal.

Hal ini berlaku pada penawaran saham mana pun, termasuk right issue saham Amanah Grup Logistik (AGL) yang tersedia melalui LBS Urun Dana. Apa pun bentuk penawarannya, pahami dulu posisi Anda sebagai pemegang saham.

Apa Itu Hak Pemegang Saham?

Hak pemegang saham adalah hak yang melekat pada kepemilikan saham suatu perusahaan. Hak tersebut mencakup sejumlah kewenangan dan manfaat yang diberikan kepada pemegang saham berdasarkan ketentuan hukum dan klasifikasi saham yang dimilikinya.

Dasar hukumnya ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang tersebut. Dua ayat berikutnya memberi pembatas penting.

Baca juga: Kupas Tuntas! Menilik Potensi Keuntungan dari Investasi Saham Perusahaan Logistik

Ayat (2) menegaskan hak tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Ayat (3) menyatakan sebagian hak tadi tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu.

Artinya hak yang benar-benar dapat dijalankan bergantung pada 3 hal: ketentuan hukum, klasifikasi saham yang dimiliki, dan dokumen perusahaan yang relevan.

Apa Saja Hak yang Dimiliki Pemegang Saham?

1. Hak atas Dividen

Pemegang saham dapat menerima dividen apabila pembagiannya diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan, dividen bukan hasil yang otomatis diterima setiap tahun. Pembagiannya bergantung pada kinerja perusahaan, kebijakan dividen, dan keputusan RUPS.

2. Hak Suara dalam RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham adalah forum pengambilan keputusan atas hal-hal yang menjadi kewenangannya.

Besar pengaruh suara mengikuti porsi kepemilikan. Hak suara juga dapat dipengaruhi klasifikasi saham dan ketentuan yang berlaku pada perusahaan tersebut.

3. Hak atas Informasi Perusahaan

Informasi perusahaan diperlukan investor untuk memantau perkembangan usaha dan mengambil keputusan.

Namun akses informasi bukan berarti setiap investor dapat membuka seluruh dokumen internal perusahaan. Aksesnya mengikuti ketentuan hukum, anggaran dasar, serta mekanisme pelaporan yang berlaku.

4. Hak atas Sisa Kekayaan Hasil Likuidasi

Apabila perusahaan dilikuidasi, pemegang saham berhak atas sisa kekayaan setelah seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Urutannya penting. Pemegang saham berada di posisi terakhir, setelah kreditor dan kewajiban lainnya terpenuhi.

Apa Tanggung Jawab dan Risiko Menjadi Pemegang Saham?

Hak selalu datang bersama konsekuensi. Ada 4 hal yang perlu dipahami investor.

  1. Memahami dokumen penawaran. Karakteristik saham, klasifikasinya, dan ketentuan yang menyertainya tercantum di sana.
  2. Memantau informasi perusahaan. Keputusan yang baik berangkat dari informasi yang diikuti secara berkala, bukan sekali di awal.
    Memahami risiko kerugian. Nilai investasi dapat menurun, dan dividen bisa saja tidak dibagikan.
  3. Memahami keterbatasan likuiditas. Saham tidak selalu mudah dijual kembali. Kemampuan menjualnya bergantung pada mekanisme yang tersedia dan kondisi pasar.

Mengenai tanggung jawab, Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perusahaan dan tidak menanggung kerugian melebihi saham yang dimilikinya.

Meski demikian, ayat (2) mengatur pengecualian. Perlindungan tersebut dapat gugur dalam kondisi tertentu, antara lain bila persyaratan perseroan sebagai badan hukum tidak terpenuhi, atau bila pemegang saham memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.

Bagaimana Hak Pemegang Saham dalam Securities Crowdfunding?

Dalam Securities Crowdfunding (SCF), hak pemegang saham berkaitan dengan kepemilikan saham dan ketentuan yang berlaku bagi penerbit. POJK Nomor 17 Tahun 2025 mengatur salah satu aspek penting melalui Pasal 132 ayat 1-3, yaitu perjanjian antara penyelenggara dan pemodal dapat memuat pemberian kuasa kepada penyelenggara untuk mewakili pemodal sebagai pemegang saham, termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, Pasal 126 mengatur dokumen dan informasi yang harus disampaikan penerbit untuk penawaran efek, sedangkan Pasal 127 mengatur hak pemodal untuk membatalkan rencana pembelian efek dalam kondisi dan jangka waktu tertentu.

Karena itu, pemegang saham perlu memahami perjanjian dengan penyelenggara, dokumen penawaran, serta ketentuan mengenai hak suara dan dividen yang berlaku pada sahamnya. Dengan memahami ketentuan tersebut, pemodal dapat mengetahui mekanisme pelaksanaan haknya dalam investasi melalui SCF.

Apa yang Perlu Dipahami Sebelum Memiliki Saham AGL?

Prinsip di atas berlaku langsung ketika Anda mempertimbangkan saham AGL. Ada 5 hal yang perlu diperiksa:

  • Karakteristik saham yang ditawarkan, termasuk klasifikasinya
  • Informasi penerbit dan dokumen penawaran yang tersedia
  • Ketentuan hak pemegang saham dan pembagian dividen yang berlaku
  • Faktor risiko investasi yang tercantum dalam dokumen
  • Ketentuan khusus yang berlaku pada penawaran kali ini, mengingat bentuknya penambahan modal, bukan penawaran perdana

Poin terakhir perlu diperhatikan pemegang saham AGL yang sudah ada maupun calon investor baru, karena porsi kepemilikan dapat berubah setelah penerbitan saham baru.

Baca juga: Bikin Penasaran! Right Issue AGL dan Kenapa Penting untuk Investor Ketahui?

Pastikan informasi yang Anda gunakan berasal dari dokumen AGL yang berlaku, bukan dari ringkasan pihak ketiga.

Pelajari Saham AGL Sebelum Mengambil Keputusan

Memahami hak pemegang saham adalah bagian dari proses pengambilan keputusan investasi, bukan pelengkap. Nilai informasi perusahaannya, pahami karakteristik sahamnya, dan baca faktor risikonya berdasarkan dokumen yang tersedia.

Tertarik mengenal kepemilikan saham AGL? Pelajari informasi penawaran, hak investor, dan risiko investasinya di sini sebelum mengambil keputusan. Ada yang ingin ditanyakan? Hubungi tim kami:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.