pendanaan

calendar_today

20 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Kenali Dulu! Pahami Perbedaan Persyaratan IPO dan Securities Crowdfunding

Perusahaan yang hendak menghimpun dana untuk ekspansi punya beberapa pilihan jalur. Dua di antaranya adalah initial public offering atau IPO, dan securities crowdfunding atau SCF.

Keduanya sama-sama menghimpun dana melalui penawaran efek. Namun perbedaan IPO dan securities crowdfunding cukup mendasar, mulai dari kerangka regulasinya, persyaratannya, hingga proses yang harus dilalui.

Apa Perbedaan IPO dan Securities Crowdfunding?

IPO adalah penawaran saham perdana kepada publik, yang diikuti pencatatan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Setelah tercatat, sahamnya diperdagangkan di bursa dan perusahaan berstatus perusahaan terbuka.

Securities crowdfunding adalah penawaran efek melalui penyelenggara layanan urun dana yang berizin Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Perlu digarisbawahi, securities crowdfunding bukan versi sederhana dari IPO. Keduanya berdiri di atas kerangka aturan yang berbeda, dengan konsekuensi berbeda pula bagi perusahaan penerbitnya.

Perbedaan lain terletak pada efek yang dapat ditawarkan. Melalui layanan urun dana, penerbit dapat menawarkan efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, maupun sukuk, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ekspansi Tanpa Utang Bank: 5 Tanda Bisnis Siap Beralih ke Pembiayaan Sukuk

Apa Perbedaan Persyaratan IPO dan Securities Crowdfunding?

Di sinilah perbedaannya paling terasa bagi pemilik usaha.

Persyaratan IPO Perusahaan

Perusahaan yang hendak mencatatkan sahamnya di bursa perlu memenuhi sejumlah aspek kesiapan.

  1. Badan hukum dan rekam jejak. Perusahaan berbentuk perseroan terbatas dengan jangka waktu operasional dan rekam jejak usaha yang memenuhi ketentuan papan pencatatan yang dituju.
  2. Kondisi dan laporan keuangan. Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik terdaftar, dengan kondisi keuangan yang memenuhi kriteria pencatatan.
  3. Tata kelola perusahaan. Termasuk kelengkapan organ perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan, dan unit audit internal.
  4. Keterbukaan informasi. Kewajiban ini tidak berhenti saat penawaran. Setelah tercatat, perusahaan wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil secara berkelanjutan.
  5. Proses penawaran dan pencatatan. Melibatkan penjamin emisi, profesi dan lembaga penunjang pasar modal, penyusunan prospektus, pernyataan efektif dari OJK, hingga pencatatan di bursa.

Persyaratannya berbeda-beda menurut papan pencatatan yang dituju. Ketentuan terbarunya dapat diperiksa langsung pada peraturan Bursa Efek Indonesia.

Persyaratan Securities Crowdfunding

Pada jalur SCF, penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara berizin OJK, dan perusahaan tidak tercatat di bursa. Secara umum yang perlu disiapkan calon penerbit antara lain:

  1. Legalitas perusahaan berbadan PT beserta struktur kepemilikannya
  2. Informasi dan dokumen penerbit sesuai ketentuan penyelenggara
  3. Laporan keuangan dalam periode waktu tertentu dan data pendukung usaha
  4. Profil pengurus serta rekam jejak pengelolaan usahanya
  5. Rencana penggunaan dana yang rinci dan terukur

POJK Nomor 17 Tahun 2025 juga mengatur batas penghimpunan dana oleh setiap penerbit, yaitu paling banyak Rp10 miliar dalam periode 12 bulan, kecuali OJK menetapkan lain dalam kondisi tertentu.

Perlu ditegaskan, memenuhi daftar di atas tidak berarti pengajuan otomatis diterima. Kelayakan penerbit dan penawarannya tetap melewati penelaahan sesuai regulasi serta kriteria masing-masing penyelenggara.

Perbedaan persyaratan IPO dan securities crowdfunding karena itu bukan soal mana yang lebih ringan, melainkan soal bentuk kesiapan yang dituntut masing-masing jalur.

Bagaimana Menentukan Jalur Pendanaan yang Sesuai?

Tidak ada jawaban yang berlaku untuk semua perusahaan. Ada 5 hal yang perlu ditimbang.

  1. Skala kebutuhan dana. Berapa yang benar-benar dibutuhkan, dan apakah besarannya masih berada dalam batas yang dapat dihimpun lewat jalur yang dipilih.
  2. Kesiapan laporan keuangan dan dokumen legal. Keduanya menjadi dasar penilaian pada kedua jalur, dengan tingkat kelengkapan yang berbeda.
  3. Kesiapan tata kelola dan keterbukaan informasi. Perlu dipahami bahwa kewajiban ini berjalan terus setelah dana terhimpun, bukan hanya pada saat penawaran.
  4. Struktur kepemilikan dan konsekuensinya. Penerbitan saham baru mengurangi porsi kepemilikan pemegang saham lama, dan sifatnya permanen.
  5. Rencana pertumbuhan jangka panjang. Apakah kebutuhan pendanaannya bersifat sekali waktu, atau akan berulang seiring tahapan pertumbuhan perusahaan.

Jalur yang tepat bergantung pada kondisi, kesiapan, dan tujuan perusahaan Anda. Masing-masing membawa konsekuensi yang perlu dipahami sejak awal.

Yang perlu dihindari adalah menentukan jalur lebih dulu, baru menyesuaikan kondisi perusahaan agar cocok dengan pilihan tersebut. Urutannya sebaiknya dibalik.

Pertimbangkan Penawaran Saham melalui LBS Urun Dana

Perusahaan yang membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi dapat mempertimbangkan penawaran saham melalui mekanisme securities crowdfunding (SCF), sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Catat! Cara Menawarkan Saham Bisnis kepada Investor melalui Securities Crowdfunding

LBS Urun Dana merupakan penyelenggara securities crowdfunding berizin dan diawasi OJK yang memfasilitasi penawaran efek, termasuk saham dan sukuk.

Jika perusahaan Anda sedang merencanakan ekspansi, pelajari dan ajukan permodalan saham LBS Urun Dana disini untuk memahami persyaratan penerbit dan tahapan penawaran saham melalui SCF. Diskusikan kebutuhan pendanaan perusahaan Anda bersama tim LBS Urun Dana:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.