investasi

calendar_today

7 Juni 2025

Jebakan Riba! Ini 7 Langkah Cek Investasi Halal Biar Gak Makan Harta Haram

Investasi telah menjadi salah satu cara utama bagi banyak orang untuk mengembangkan kekayaan. Namun, bagi umat Muslim, memilih investasi yang sesuai dengan prinsip syariah adalah hal yang sangat penting.

Salah satu pertanyaan utama yang sering muncul adalah, “Apakah investasi ini halal?” Dalam memilih produk investasi, kita tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ajaran agama.

Namun, dengan banyaknya pilihan yang ada, seringkali kita merasa bingung bagaimana cara cek investasi halal yang tepat. Banyak produk yang menawarkan keuntungan tinggi, namun tidak semuanya memenuhi kriteria investasi sesuai syariah. 

Di sinilah pentingnya pemahaman tentang prinsip dasar investasi halal dan bagaimana cara memastikan bahwa investasi yang dipilih benar-benar bebas dari unsur yang tidak diperbolehkan dalam Islam, seperti riba, gharar, dan maysir.

Artikel ini hadir untuk memberikan panduan yang jelas dan praktis mengenai checklist investasi syariah yang dapat membantu Anda menilai kehalalan investasi. Dengan menggunakan checklist ini, Anda akan lebih mudah dalam memastikan investasi halal yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai syariah. 

Apa Itu Investasi Halal? 

Investasi halal atau investasi syariah adalah penanaman modal yang dilakukan sesuai dengan prinsip investasi dalam Islam, menghindari riba (bunga), spekulasi, dan usaha yang tidak halal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi ini menggunakan akad yang jelas, aset yang nyata, dan transaksi yang transparan.

Baca juga: Cuan Melimpah! 5 Keuntungan Investasi Halal yang Bikin Dompet Tebal!

Contoh investasi halal termasuk sukuk, saham syariah, dan reksa dana syariah. Namun, investasi halal bukan hanya soal produk keuangan, tetapi juga niat dan proses yang selaras dengan investasi sesuai syariah. Semua instrumen ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan tunduk pada fatwa DSN-MUI, menjamin bahwa setiap dana yang Anda investasikan halal dan etis.

Mulai Checklist Investasi Halal Disini!

Untuk memastikan bahwa investasi yang Anda pilih benar-benar halal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan cermat. Berikut adalah checklist investasi syariah yang dapat membantu Anda dalam mengevaluasi apakah suatu produk investasi sesuai dengan prinsip investasi dalam Islam:

✅ Apakah Produk Investasi Bebas Riba?

Investasi yang mengandung riba, seperti obligasi konvensional, harus dihindari. Riba adalah salah satu hal yang dilarang dalam Islam, dan pastikan produk yang Anda pilih bebas dari bunga tetap.

✅ Apakah Ada Fatwa DSN-MUI Terkait?

Penting untuk mengecek apakah ada fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait dengan produk investasi yang Anda pilih.

✅ Apakah Akadnya Jelas dan Sesuai Syariah?

Waspadai akad yang tidak jelas atau tidak transparan. Akad yang sah seperti mudharabah dan musyarakah merupakan bentuk investasi yang diperbolehkan dalam Islam. 

Baca juga: Halal dan Berkah! Kenali Dana Syariah dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

✅ Apakah Usaha yang Dibiayai Halal?

Hindari berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di bidang haram, seperti alkohol, judi, atau perbankan konvensional.

✅ Apakah Tercatat dalam Indeks Saham Syariah?

Jika berinvestasi di saham, pastikan saham tersebut tercatat dalam Jakarta Islamic Index (JII) atau Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

✅ Apakah Laporan Keuangannya Transparan?

Pastikan perusahaan memiliki laporan keuangan yang jujur dan diaudit secara transparan.

✅ Apakah Ada Dewan Pengawas Syariah?

Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah tanda bahwa lembaga tersebut berkomitmen menjaga prinsip syariah dalam operasionalnya.

Sumber untuk Verifikasi Investasi Halal 

Untuk memastikan bahwa informasi terkait investasi halal yang Anda pilih akurat dan terpercaya, penting untuk merujuk pada berbagai sumber resmi yang dapat memberikan panduan yang jelas. Berikut beberapa sumber yang bisa Anda manfaatkan:

1. Website OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan informasi penting mengenai produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Melalui website OJK, Anda bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai regulasi dan daftar produk investasi yang terjamin halal serta memenuhi standar hukum Islam.

2. Fatwa DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan lembaga yang mengeluarkan fatwa syariah yang mengatur kehalalan suatu produk investasi. Mengacu pada fatwa DSN-MUI akan memastikan bahwa produk yang Anda pilih sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar ketentuan agama.

Gunakan checklist investasi halal ini sebagai panduan awal dalam memulai perjalanan investasi Anda. Namun, selain mengikuti checklist ini, sangat disarankan untuk terus memperdalam pengetahuan mengenai investasi halal dan berkonsultasi dengan ahli di bidangnya. 

Baca juga: Awas Boncos! 5 Kesalahan Investasi yang Bikin Nangis di Akhir Bulan

Dengan demikian, Anda akan dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat, menghindari risiko yang tidak sesuai dengan prinsip halal, dan memastikan bahwa setiap langkah yang Anda ambil membawa keberkahan.

Jika Anda ingin memulai investasi halal dengan cara yang lebih mudah, aman, dan terjamin, LBS Urun Dana hadir dengan berbagai kesempatan investasi yang sesuai dengan prinsip halal. Kami menawarkan produk seperti sukuk dan saham yang tidak hanya memberikan potensi keuntungan, tetapi juga berkah yang bermanfaat bagi Anda. Tunggu apalagi? Mulai investasi sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID