investasi

calendar_today

8 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Oke Gas! Sukuk SPD Segera Listing di LBS, Bisnis Solid Dengan ROI Kompetitif!

LBS Urun Dana segera menghadirkan listing sukuk dari PT SPD Nusantara Jaya Tahap III. Dengan tenor yang relatif singkat dan didukung oleh bisnis otomotif yang sudah berjalan, instrumen ini dapat menjadi pilihan menarik untuk melengkapi portofolio investasi Anda.

Bagi Anda yang sedang mencari investasi jangka pendek, memahami profil usaha penerbit menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan. Melalui LBS Urun Dana, kini Sukuk SPD Nusantara Jaya hadir lebih dekat dan dapat diakses oleh investor ritel.

LBS Urun Dana membuka peluang investasi berbasis bisnis riil dengan struktur yang transparan. Seluruh proses juga berada di bawah pengawasan dan bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA sebagai Founder LBS Urun Dana sekaligus pakar fikih muamalah kontemporer.

Fakta Industri Aftermarket Otomotif di Indonesia

Pasar aftermarket otomotif Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil. Berdasarkan data dari The Report Cubes, sektor ini diproyeksikan terus berkembang hingga 2034.

Nilainya diperkirakan tumbuh dengan CAGR sebesar 5,5% pada periode 2026–2034, dengan potensi pendapatan mencapai USD 8,58 miliar atau Rp145,70 triliun. 

Momentum ini membuka peluang bagi investor untuk masuk ke sektor dengan fundamental kuat, terutama bagi Anda yang sedang mempertimbangkan investasi yang menguntungkan berbasis sektor riil.

Kenapa Harus Investasi di Sukuk SPD Nusantara Jaya?

PT SPD Nusantara Jaya melalui brand SPD Speedometer merupakan bisnis otomotif yang telah berkembang sejak 2015. Berikut beberapa alasan untuk mempertimbangkan investasi sukuk ini:

1. Bisnis Otomotif yang Sudah Teruji

SPD Speedometer merupakan brand asli Indonesia produknya sudah diekspor ke Arab Saudi, China, hingga Italia. Hal ini menunjukkan daya saing produk di pasar internasional.

2. Dipercaya Perusahaan Besar

Perusahaan telah bekerja sama dengan berbagai nama besar seperti Pertamina Lubricants, Gojek, Yoong Motor, hingga Auto2000. Kepercayaan ini menjadi indikator kredibilitas bisnis yang kuat dan relevan bagi investor.

Baca juga: Gaskeun! 7 Investasi Terbaik 2026 dan Strategi Biar Cuan Ngalir Terus!

3. Proyek Nyata dengan Permintaan Jelas

Penerbitan sukuk ini didukung oleh order dari PT Yoong Motor Indonesia untuk produksi kabel set merk Power+. Artinya, dana yang dihimpun langsung terhubung dengan aktivitas bisnis yang berjalan.

Apa Keistimewaan Sukuk SPD Nusantara Jaya?

Terdapat beberapa nilai tambah yang membuat instrumen ini menarik bagi Anda yang mencari investasi jangka pendek dengan ROI kompetitif. 

1. Berbasis Proyek Riil

Penggunaan dana dialokasikan untuk pembelian berbagai komponen produksi seperti relay, kabel, casing, hingga perangkat pendukung lainnya.

2. Imbal Hasil Kompetitif dengan Tenor Terukur

Sukuk ini menawarkan proyeksi imbal hasil sebesar 16,8% per tahun dengan tenor 12 bulan, sehingga memberikan gambaran return yang jelas bagi investor.

3. Nilai Pendanaan Transparan

Nilai pendanaan ditetapkan sebesar Rp1.200.000.000, sehingga investor dapat memahami skala proyek dan arah penggunaan dana secara terukur.

Kapan Sukuk SPD Nusantara Jaya Listing?

Insya Allah, Sukuk SPD Nusantara Jaya Tahap III akan segera listing di LBS Urun Dana pada Kamis 9 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB. Dengan tenor 12 bulan, proyeksi imbal hasil 16,8% per tahun, serta basis proyek yang jelas, instrumen ini layak menjadi pilihan investasi yang menguntungkan untuk Anda pertimbangkan.

Baca juga: Valid! Nasihat Lo Kheng Hong untuk Investor Usai Lebaran, Lanjut Beli atau Jual!

LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding yang berada di bawah pengawasan OJK dan dibimbing Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi sebagai pakar fikih muamalah sekaligus Founder LBS Urun Dana.

Daftar dan lengkapi KYC Anda sekarang untuk mulai investasi dan ambil bagian dalam peluang ini, hanya di www.lbs.id.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID