literasi keuangan

calendar_today

14 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cekidot! Bedah Transfer Pricing: Definisi, Aturan dan Risiko yang Wajib Diketahui!

Transfer pricing adalah kebijakan penentuan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan khusus. Meskipun konsepnya netral, transfer pricing sering diasosiasikan dengan upaya mengurangi pajak atau menggeser laba, khususnya dalam perusahaan multinasional.

Namun, praktik manipulasi harga atau transfer mispricing terjadi ketika harga transfer diatur di luar harga wajar untuk mengurangi pajak, memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang transfer pricing tanpa mendorong praktik manipulatif. Mari simak selengkapnya di sini. 

Apa Itu Transfer Pricing?

Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan khusus, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan. Konsep ini digunakan untuk menentukan harga jual barang, jasa, atau aset antar bagian-bagian perusahaan yang terhubung, dengan tujuan untuk mencatatkan laba dan biaya yang sesuai.

Baca juga: Awas! Ini 7 Tips Atur Keuangan di Tengah Krisis, Jurus Jitu Biar Duit Tetap Aman!

Bagi pengusaha dan bisnis, transfer pricing penting untuk memastikan bahwa harga yang diterapkan dalam transaksi antar perusahaan sudah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Pemilihan metode transfer pricing yang tepat akan membantu perusahaan mematuhi regulasi pajak dan menghindari potensi masalah hukum, seperti transfer mispricing, yang dapat memengaruhi kewajiban pajak perusahaan.

Tujuan Terjadinya Transfer Pricing

Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan. Praktik ini berkembang seiring globalisasi yang memungkinkan perusahaan multinasional beroperasi lebih mudah antarnegara. 

Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi, transaksi antar pihak yang berafiliasi menjadi semakin umum, dan muncul kebutuhan untuk memahami alasan di balik praktik transfer pricing.

1. Globalisasi yang Mendorong Perusahaan Multinasional

Globalisasi mempermudah ekspansi perusahaan ke berbagai negara. Hal ini menghapus batasan antarnegara dalam bisnis, memungkinkan perusahaan untuk memindahkan barang, jasa, modal, dan sumber daya manusia antarnegara.

2. Transaksi Antar Pihak yang Berafiliasi

Dengan banyaknya perusahaan yang memiliki afiliasi di berbagai negara, transaksi antar mereka semakin sering terjadi. Perusahaan induk dan anak perusahaan, atau bagian-bagian lainnya dalam grup usaha, sering melakukan transaksi yang membuka peluang pengaturan harga.

3. Strategi Keunggulan Kompetitif

Transfer pricing adalah strategi perusahaan untuk menciptakan keunggulan kompetitif. Dengan mengatur harga antar afiliasi, perusahaan dapat memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan pajak.

4. Penghindaran Beban Pajak Global

Transfer pricing dianggap manipulatif jika digunakan untuk menghindari pajak global, terutama ketika harga antar afiliasi diatur untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Transfer pricing berkembang karena globalisasi dan perluasan perusahaan multinasional. Praktik ini dapat bermanfaat untuk strategi bisnis, tetapi perusahaan harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam manipulasi pajak yang berisiko hukum.

Metode Transfer Pricing 

Berikut adalah penjelasan tentang 5 metode transfer pricing yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menentukan harga transfer yang wajar:

1. Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method

Metode ini membandingkan harga transaksi antar afiliasi dengan harga yang diterapkan dalam transaksi antara pihak independen. Metode ini cocok untuk transaksi produk komoditas atau barang/jasa yang serupa dengan transaksi pasar bebas.

PT A menjual barang ke PT B (anak perusahaan) seharga Rp10.000 per unit. PT A membandingkan harga ini dengan harga barang serupa yang dijual ke perusahaan independen (misalnya PT C) dengan harga Rp12.000 per unit. Maka, harga transfer yang wajar untuk PT B adalah Rp12.000.

2. Resale Price Method (RPM)

Dalam metode ini, harga transfer ditentukan dengan mengurangkan margin keuntungan wajar dari harga jual kembali barang atau jasa. RPM digunakan ketika distributor atau reseller tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan.

PT X membeli barang dari PT Y seharga Rp50.000 dan menjualnya ke konsumen seharga Rp100.000. Jika margin laba yang wajar adalah 20%, maka harga transfer yang wajar untuk barang tersebut adalah Rp80.000 (Rp100.000 - 20% dari Rp100.000). Dengan demikian, PT X membayar harga Rp80.000 untuk barang tersebut kepada PT Y, yang sesuai dengan prinsip RPM.

3. Cost Plus Method (CPM)

Metode ini menentukan harga transfer dengan menambahkan margin keuntungan wajar pada biaya produksi atau penyediaan jasa. CPM sesuai digunakan untuk transaksi yang melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku dari pihak lain.

PT D memproduksi barang dengan biaya Rp 50.000 dan menambahkan margin 25%. Harga transfer yang wajar ke PT E adalah Rp 62.500 (Rp 50.000 + 25%).

4. Profit Split Method (PSM)

Metode ini membagi laba gabungan dari transaksi antar afiliasi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam aktivitas usaha yang sangat terintegrasi. PSM cocok untuk transaksi yang melibatkan kontribusi unik dan berbagi risiko bisnis yang signifikan.

PT M dan PT N bekerja sama dalam proyek penelitian. Laba dibagi berdasarkan kontribusi, misalnya 60% untuk PT M (riset) dan 40% untuk PT N (pemasaran). Jika laba total Rp 100 juta, PT M mendapat Rp 60 juta, dan PT N mendapat Rp 40 juta.

5. Transactional Net Margin Method (TNMM)

Metode ini mengukur laba bersih operasi dari transaksi antar afiliasi dan membandingkannya dengan laba bersih operasi pembanding. TNMM digunakan ketika sulit mendapatkan data yang sebanding pada tingkat harga atau laba kotor.

PT Z menjual barang ke PT W dengan laba bersih 10%. Rata-rata laba bersih perusahaan independen untuk transaksi serupa adalah 8%. Karena PT Z memiliki laba yang lebih tinggi, harga transfer dianggap wajar.

Pemilihan metode transfer pricing yang tepat sangat bergantung pada karakteristik transaksi dan kondisi perusahaan. Setiap metode menawarkan pendekatan yang berbeda, dan penting untuk memilih yang sesuai dengan regulasi serta prinsip kewajaran yang berlaku.

Risiko Transfer Pricing

Transfer pricing dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, namun jika tidak diterapkan dengan hati-hati, dapat menimbulkan berbagai risiko. Berikut adalah beberapa risiko utama yang perlu diperhatikan:

1. Manipulasi Pajak

Pengaturan harga transfer yang tidak wajar bisa digunakan untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah, yang berisiko melanggar hukum dan mengurangi kewajiban pajak.

2. Kewajiban Pajak yang Tidak Akurat

Jika harga transfer tidak sesuai, dapat mengakibatkan penghitungan pajak yang salah, yang dapat berujung pada denda dan sanksi dari otoritas pajak.

3. Kontroversi dengan Otoritas Pajak

Transaksi antar afiliasi sering dianggap kompleks dan sulit dibandingkan dengan transaksi pasar bebas, yang dapat memicu sengketa dengan otoritas pajak.

4. Reputasi Perusahaan

Praktik transfer pricing yang tidak transparan dapat merusak reputasi perusahaan, terutama jika dianggap menghindari pajak atau manipulasi laba.

Penting bagi perusahaan untuk memahami risiko yang terkait dengan transfer pricing dan memastikan penerapannya sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menghindari masalah hukum dan reputasi.

Transfer Pricing dan Aturan Pajak Indonesia 

Transfer pricing mengacu pada penentuan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Dalam transaksi antar pihak independen, harga ditentukan oleh pasar, namun dalam transaksi antar afiliasi, harga transfer dapat disesuaikan untuk tujuan tertentu, yang membuka potensi transfer mispricing. Oleh karena itu, regulasi yang jelas di

1. Regulasi dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh)

Pasal 18 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengoreksi penghasilan dan pajak yang terutang dalam transaksi antar perusahaan afiliasi. 

Untuk memastikan harga transfer yang wajar, otoritas pajak dapat menggunakan beberapa metode, seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan Resale Price Method (RPM), guna menilai apakah transaksi antar afiliasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Prinsip arm’s length mengharuskan bahwa harga atau laba yang diterapkan dalam transaksi antar afiliasi harus sebanding dengan yang berlaku antara pihak independen dalam kondisi yang sebanding. Jika terjadi perbedaan signifikan, maka harga atau laba yang tercatat harus disesuaikan agar sesuai dengan kondisi pasar yang wajar, sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Hubungan Istimewa dalam Peraturan Pajak

Dalam konteks perpajakan, hubungan istimewa terjadi jika ada penyertaan modal lebih dari 25%, penguasaan terhadap perusahaan lain, atau hubungan keluarga antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Hubungan istimewa ini menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk memeriksa dan memastikan bahwa harga transfer yang diterapkan dalam transaksi antar afiliasi sudah wajar dan sesuai dengan regulasi pajak yang berlaku.

Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Praktik ini penting untuk memastikan harga transfer yang wajar sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. 

Baca juga: Gaskeun! 10 Cara Jitu Perencanaan Keuangan 2026, Sekarang atau Tidak Sama Sekali!

Namun, jika tidak diterapkan dengan hati-hati, transfer pricing dapat menyebabkan manipulasi pajak, kesalahan penghitungan pajak, dan masalah reputasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu menggunakan metode yang tepat seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP) atau Resale Price Method (RPM) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan menghindari potensi masalah hukum.

Profil LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. Hanya di LBS Urun Dana Anda dapat berinvestasi pada instrumen sukuk maupun saham, sekaligus menjadi bagian dari bisnis riil yang telah terkurasi.

Di sisi lain LBS Urun Dana memberikan akses pendanaan bagi pengusaha. Mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pengusaha dapat mengembangkan bisnisnya melalui skema yang terstruktur dan profesional.

Seluruh proses di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah. Hal ini memastikan setiap aktivitas berjalan secara transparan, profesional, dan selaras dengan prinsip yang telah ditetapkan.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar literasi keuangan, ekonomi, bisnis, dan peluang investasi, Anda dapat mengunjungi situs resmi di lbs.id serta mengikuti Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID