berita

calendar_today

22 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Boncos! Dampak BBM Nonsubsidi Naik bagi UMKM, Seberapa Besar Ruginya?

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini disebabkan mayoritas pengusaha UMKM masih mengandalkan BBM bersubsidi untuk menunjang operasional sehari-hari.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menyebut bahwa efek kenaikan harga BBM tetap ada, namun skalanya sangat bergantung pada jenis energi yang digunakan oleh masing-masing pengusaha. Menurutnya, sebagian besar UMKM masih menggunakan solar subsidi atau pertalite sebagai bahan bakar utama.

“Secara umum, ketika BBM nonsubsidi naik, itu tidak akan terlalu berdampak signifikan kepada UMKM, karena mereka masih menggunakan BBM subsidi,” ujar Sofyano sebagaimana dikutip dari RRI pada Rabu (22/4/2026).

Ia menekankan pentingnya melihat dampak kebijakan energi secara proporsional. Tidak semua pengusaha UMKM menggunakan BBM nonsubsidi, sehingga efeknya tidak merata di seluruh sektor. Kondisi ini membuat UMKM relatif lebih terlindungi dibandingkan sektor usaha yang bergantung pada energi nonsubsidi.

Baca juga: Genting! BBM Nonsubsidi Resmi Naik, Ini 7 Fakta yang Perlu Anda Pahami!

Selain BBM, Sofyano juga menyoroti konsumsi LPG di masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa pengguna LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram masih sangat kecil, yakni kurang dari 10 persen. Sebaliknya, sekitar 90 persen rumah tangga di Indonesia masih menggunakan LPG bersubsidi.

Dengan komposisi tersebut, dampak kenaikan harga energi nonsubsidi terhadap masyarakat secara umum dinilai masih terbatas. Terlebih, pemerintah telah memastikan harga BBM dan LPG subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga 2026, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat.

Meski demikian, Sofyano mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus menjamin ketersediaan pasokan energi. Menurutnya, stabilitas pasokan BBM dan LPG menjadi faktor krusial agar aktivitas ekonomi tidak terganggu.

“Yang penting pemerintah bisa menjamin ketersediaan BBM dan LPG yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

Kenaikan BBM Picu Kenaikan Harga Plastik 

Di sisi lain, tekanan biaya produksi mulai dirasakan oleh sebagian pengusaha akibat kenaikan harga energi dan bahan baku nonsubsidi. Kenaikan harga plastik, LPG nonsubsidi, dan BBM nonsubsidi secara bertahap mendorong peningkatan biaya produksi dan distribusi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan munculnya tekanan inflasi yang lebih luas. Berbeda dengan inflasi musiman, tekanan harga kali ini dinilai mulai bergeser ke arah yang lebih struktural, karena berasal dari kenaikan biaya di sektor hulu.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, memperkirakan dampak langsung kenaikan harga LPG 12 kilogram dan BBM nonsubsidi terhadap inflasi masih tergolong moderat, yakni sekitar 0,1 hingga 0,3 persen dalam jangka pendek.

Namun, ia mengingatkan adanya risiko efek rambatan yang lebih luas, terutama melalui sektor transportasi dan logistik. Kenaikan biaya distribusi berpotensi mendorong harga barang dan jasa secara bertahap.

“Risiko utamanya justru dari efek lanjutan ke sektor logistik dan ekspektasi harga,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia.

Fakhrul juga menyoroti kelompok kelas menengah sebagai pihak yang paling rentan terdampak. Kelompok ini tidak mendapatkan bantuan sosial, namun sangat sensitif terhadap kenaikan biaya energi dan transportasi.

Di tingkat pengusaha, dampak mulai terasa lebih nyata, khususnya pada sektor yang menggunakan energi nonsubsidi. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia, Edy Misero, menyebut kenaikan LPG 12 kilogram menjadi tekanan langsung bagi pengusaha kuliner.

Selain itu, lonjakan harga plastik hingga 50–60 persen turut menambah beban produksi, terutama bagi UMKM yang menggunakan bahan tersebut sebagai kemasan atau bahan baku.

Pengusaha kini dihadapkan pada dilema: menaikkan harga jual dengan risiko penurunan permintaan, atau mempertahankan harga dengan konsekuensi penurunan margin keuntungan.

Baca juga: Serem! Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.500 Triliun, Masih Aman atau Waswas?

“Kalau harga dinaikkan, omzet bisa turun. Kalau tidak, margin yang dikorbankan,” tutur Edy. 

Dalam jangka panjang, tekanan biaya ini berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Bukan hanya daya beli yang terpengaruh, tetapi juga kecenderungan masyarakat untuk menahan belanja, terutama untuk kebutuhan non-primer.

Para ekonom menilai pemerintah perlu merespons kondisi ini dengan kebijakan yang lebih terarah. Langkah seperti insentif sektor logistik, dukungan transportasi publik, serta keringanan pajak bahan baku dinilai dapat membantu menahan tekanan harga.

Selain itu, optimalisasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri juga dinilai penting guna menjaga permintaan dan menopang keberlangsungan UMKM.

Dengan demikian, meskipun dampak langsung kenaikan BBM nonsubsidi terhadap UMKM masih terbatas, tekanan biaya dari energi dan bahan baku mulai membentuk risiko yang lebih kompleks. Tanpa langkah mitigasi yang tepat, kondisi ini berpotensi berkembang menjadi tekanan struktural bagi perekonomian nasional.

Mengenal LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding telah berizin resmi dan diawasi oleh OJK. Hanya di LBS, investor visioner investasi sukuk maupun saham, dari bisnis yang rill dan kurasi ketat. 

Sementara itu bagi pengusaha visioner, LBS Urun Dana juga memberikan solusi pendanaan bagi pengusaha. Mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pengusaha visioner dapat mengembangkan bisnisnya melalui skema yang terstruktur dan profesional.

Baca juga: Taaruf! Sejarah LBS Urun Dana, SCF Penghubung Antara Investor & Entrepreneur Visioner

Seluruh proses dan transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah. Hal ini memastikan setiap aktivitas berjalan secara transparan, profesional, dan selaras dengan prinsip yang telah ditetapkan.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar ekonomi, bisnis, dan peluang investasi, Anda dapat mengunjungi situs resmi di lbs.id serta mengikuti Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID