muamalah
20 April 2026
Naufal Mamduh
Afwan! Hukum Fikih Arisan Menurut Ustadz Erwandi, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Arisan adalah praktik yang sudah umum di masyarakat, namun penting untuk dibedah lebih dalam dalam perspektif fikih muamalah. Dalam buku Harta Haram: Muamalah Kontemporer karya Founder LBS Urun Dana Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA dijelaskan bahwa arisan perlu dilihat dari sisi akad dan mekanisme yang digunakan.
Hal ini penting agar dapat dipastikan praktiknya sesuai dengan prinsip syariah atau justru mengandung unsur yang dilarang. Mari simak selengkapnya.
Hukum Fikih Muamalah Transaksi Arisan
Arisan adalah sekelompok orang yang sepakat untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan nominal yang sama pada setiap pertemuan berkala. Kemudian, uang yang terkumpul diberikan kepada salah satu anggota berdasarkan undian. Proses ini berlangsung terus hingga seluruh anggota mendapatkan giliran menerima jumlah yang sama. Lalu, bagaimana Islam memandang arisan? Apakah akad ini diperbolehkan atau justru dilarang?
Pada dasarnya, arisan hukumnya boleh. Pendapat ini merujuk pada fatwa dari Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Arab Saudi nomor 164 tahun 1410 H yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Bahkan, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai praktik arisan di kalangan para guru.
Pertanyaannya, sekelompok guru mengumpulkan sejumlah uang setiap menerima gaji. Uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada salah satu anggota, dan hal ini dilakukan secara bergiliran hingga seluruh anggota mendapatkan bagiannya. Apa hukum dari akad tersebut?
Baca juga: Afwan! Ini Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Arisan Paket Lebaran, Bolehkah?
Beliau menjawab bahwa akad ini diperbolehkan. Arisan termasuk dalam akad qardh atau pinjam-meminjam, selama tidak ada syarat tambahan atas nominal yang dipinjamkan. Dewan Ulama Besar Kerajaan Saudi juga menetapkan bahwa praktik ini boleh karena memberikan manfaat bagi seluruh peserta dan tidak mengandung unsur mudharat.
Pendapat ini dinilai kuat, dengan catatan tidak terdapat unsur-unsur yang dapat mengharamkannya. Adapun mekanisme penentuan giliran melalui undian tidak menjadikan arisan tersebut haram. Undian atau qur’ah diperbolehkan dalam Islam, khususnya untuk menentukan pihak yang paling berhak di antara beberapa orang yang memiliki hak yang sama, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan gharar.
Hukum Fikih Muamalah Arisan Emas
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil dan nilai uang yang terus tergerus inflasi, banyak masyarakat mulai beralih dari arisan uang ke arisan emas. Tujuannya sederhana menjaga nilai harta agar tidak tergerus waktu.
Namun, di balik itu semua, muncul satu pertanyaan penting. Apakah arisan emas benar-benar aman dan sesuai dengan prinsip syariah?
Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Karena dalam praktiknya, arisan emas memiliki berbagai bentuk skema yang berbeda. Dan setiap perbedaan skema ini bisa berdampak langsung pada hukumnya.
Bentuk-Bentuk Arisan Emas
Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk arisan emas yang berkembang di masyarakat beserta hukumnya:
1. Peserta Menyetor Emas dengan Jumlah Gram Sama
Setiap peserta menyetor emas dengan jumlah gram yang sama dalam setiap pertemuan. Kemudian dilakukan undian untuk menentukan siapa yang berhak menerima emas tersebut. Dengan skema ini, semua anggota pada akhirnya akan menerima jumlah emas yang sama dengan yang mereka setorkan.
Contohnya, 20 orang masing-masing menyetor 5 gram emas setiap pekan. Setiap pertemuan akan diundi satu orang yang berhak menerima 100 gram emas (akumulasi dari seluruh peserta).
Arisan emas model ini diperbolehkan karena tidak ada selisih nilai. Emas ditukar dengan emas dalam jumlah yang sama. Ini sesuai dengan prinsip syariah yang mengharuskan kesetaraan dalam pertukaran barang ribawi seperti emas.
2. Arisan Emas Mengikuti Harga Emas yang Fluktuatif
Setiap peserta menyetor uang dengan nominal tetap, kemudian pengurus membeli emas dari dana yang terkumpul. Emas tersebut diberikan kepada peserta yang terpilih melalui undian.
Masalah muncul karena harga emas berubah-ubah. Akibatnya, jumlah gram emas yang diterima bisa berbeda-beda. Hal ini membuat nilai yang diterima setiap peserta tidak setara, meskipun nominal setoran sama.
Arisan emas model ini sangat berisiko karena terjadi ketidakseimbangan nilai. Ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Sebagian ulama membolehkan skema ini dengan alasan sebagai bentuk pinjam-meminjam. Namun dalam praktiknya, skema ini sangat rawan menimbulkan ketidakadilan dan potensi sengketa.
3. Arisan Emas dengan Pengembalian Setara
Peserta menyetor emas dalam jumlah tertentu dan menerima kembali emas dengan jumlah yang sama tanpa tambahan. Walaupun nilai rupiahnya berubah mengikuti harga pasar, secara syariah ini dianggap sah karena objek yang ditukar tetap sama, yaitu emas dengan emas dalam jumlah setara.
4. Pinjaman Uang Berkedok Arisan Emas
Bentuk keempat ini adalah arisan emas yang pada praktiknya tidak lagi menggunakan emas sebagai objek utama sejak awal, melainkan dimulai dengan pemberian uang kepada peserta. Dalam skema ini, peserta menerima sejumlah uang, lalu pengembaliannya dikaitkan dengan harga emas di masa mendatang. Artinya, meskipun disebut arisan emas, yang terjadi sebenarnya adalah pinjam-meminjam uang dengan nilai pengembalian yang mengikuti fluktuasi harga emas.
Masalah muncul karena sejak awal tidak ada kepastian berapa nominal yang harus dikembalikan. Nilai pengembalian bisa lebih besar atau lebih kecil, tergantung pergerakan harga emas. Ketidakjelasan ini membuka peluang adanya tambahan atas pinjaman yang termasuk riba, sekaligus mengandung unsur gharar karena tidak ada kejelasan nilai dalam akad. Skema seperti ini cukup sering terjadi di masyarakat tanpa disadari, padahal dari sisi syariah memiliki risiko yang serius.
Hukum Fikih Muamalah Arisan Barang
Arisan barang sudah lama menjadi bagian dari budaya gotong royong di Indonesia. Awalnya sederhana. Saling bantu ketika ada yang membutuhkan, seperti membangun rumah. Namun dalam praktiknya hari ini, skema arisan barang berkembang menjadi lebih kompleks dan tidak semuanya sesuai dengan prinsip syariah.
Agar lebih jelas, berikut beberapa bentuk arisan barang yang umum terjadi di masyarakat, lengkap dengan contoh dan hukum syariahnya.
1. Arisan Barang dengan Jumlah Tetap (Setara)
Pada skema ini, setiap peserta membawa barang yang sama sebagai objek arisan. Ketika ada anggota yang membutuhkan, maka ia mendapatkan giliran menerima barang tersebut.
Contohnya, 20 orang sepakat bahwa setiap kali ada anggota yang membangun rumah, masing-masing membawa 5 sak semen. Artinya, setiap orang akan menyerahkan total 100 sak semen selama periode arisan, dan pada gilirannya juga menerima 100 sak semen.
Hukum: Diperbolehkan
Skema ini dinilai boleh karena jumlah barang yang diberikan dan diterima sama. Tidak ada selisih nilai. Tidak ada tambahan. Tidak ada ketidakpastian. Dalam tinjauan fiqih, ini termasuk bentuk tolong-menolong yang sah karena tidak mengandung riba maupun gharar.
2. Arisan Uang untuk Dibelikan Barang
Dalam skema ini, setiap peserta menyetor uang dalam nominal tetap. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota yang mendapat giliran.
Contohnya, 20 orang menyetor Rp250.000 per orang sehingga terkumpul Rp5.000.000. Jika harga semen Rp50.000 per sak, maka anggota yang mendapat giliran akan menerima 100 sak semen.
Namun jika harga turun menjadi Rp47.000, ia bisa menerima sekitar 106 sak. Sebaliknya, jika harga naik menjadi Rp53.000, ia hanya menerima sekitar 94 sak.
Hukum: Diperbolehkan (Dengan Catatan)
Skema ini pada dasarnya diperbolehkan karena tidak ada tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman. Dalam fikih, ini dipandang sebagai akad qardh. Namun perlu diperhatikan bahwa nilai barang yang diterima bisa berbeda karena mengikuti harga pasar.
3. Arisan Barang dengan Sistem Pinjam-Meminjam
Pada bentuk ini, peserta secara langsung meminjamkan barang kepada anggota lain. Ketika giliran tiba, ia akan menerima kembali barang dengan jumlah yang sama.
Misalnya, setiap anggota memberikan 5 sak semen kepada anggota yang sedang membangun rumah. Kemudian di masa mendatang, ia akan menerima kembali 5 sak semen dari anggota lain.
Hukum: Diperbolehkan
Skema ini termasuk yang paling aman karena jumlah barang tetap sama. Tidak ada tambahan nilai. Tidak ada ketidakjelasan. Dalam tinjauan syariah, ini termasuk qardh barang yang dibayar dengan barang sejenis dalam jumlah yang sama, sehingga diperbolehkan.
4. Arisan Barang dengan Nilai Mengikuti Harga (Paling Bermasalah)
Dalam skema ini, peserta tidak menyerahkan barang secara langsung, melainkan uang yang nilainya disesuaikan dengan harga barang tertentu, seperti semen. Saat mendapat giliran, peserta menerima uang berdasarkan harga saat itu. Namun pengembalian di masa depan juga mengikuti harga terbaru.
Baca juga: Iqra! Memahami Akad Mudharabah Musytarakah dan Dana Talangan Haji, Apa Hukumnya?
Contohnya, 20 orang menyetor dana setara 5 sak semen. Jika harga Rp50.000 per sak, maka setoran Rp250.000 dan penerima mendapat Rp5.000.000.
Jika harga turun menjadi Rp47.000, setoran menjadi Rp235.000 dan penerima mendapat Rp4.700.000. Jika harga naik menjadi Rp53.000, setoran menjadi Rp265.000 dan penerima mendapat Rp5.300.000.
Hukum: Tidak Diperbolehkan
Skema ini mengandung dua masalah utama. Pertama, riba karena adanya potensi tambahan dalam pinjaman. Kedua, gharar karena tidak ada kepastian nilai sejak awal. Peserta tidak tahu berapa yang akan ia terima dan bayarkan.
Karena itu, mayoritas ulama dan lembaga fiqih internasional mengharamkan bentuk ini. Praktik ini juga dianalogikan sebagai utang yang diikat pada indeks harga, yang berpotensi memunculkan riba fadhl dan riba nasi’ah sekaligus.
Tidak semua arisan barang bermasalah. Ada yang jelas dan diperbolehkan. Ada juga yang berisiko dan sebaiknya dihindari. Yang jadi masalah, justru bentuk yang tidak diperbolehkan sering terjadi tanpa disadari. Padahal dampaknya serius dari sisi syariah.
Memahami struktur akad menjadi kunci. Karena dalam muamalah, bukan hanya niat yang penting, tetapi juga cara yang harus benar.
Arisan pada dasarnya boleh dalam Islam selama tidak mengandung riba dan gharar. Namun, perbedaan skema dapat mengubah hukumnya, sehingga penting memahami akadnya agar tidak terjebak pada praktik yang bermasalah. Wallahu a’lam bishawab.
Tentang LBS Urun Dana
LBS Urun Dana yaitu platform securities crowdfunding berizin dan diawasi oleh OJK. LBS Urun Dana menawarkan investasi sukuk maupun saham, sekaligus menjadi bagian dari bisnis riil yang telah terkurasi.
Sementara itu, LBS Urun Dana memberikan akses pendanaan bagi pengusaha. Mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pengusaha dapat mengembangkan bisnisnya melalui skema yang terstruktur dan profesional.
Seluruh transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah. Hal ini memastikan setiap aktivitas berjalan secara transparan, profesional, dan selaras dengan prinsip yang telah ditetapkan.
Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar muamalah, literasi keuangan, ekonomi, bisnis, dan peluang investasi, Anda dapat mengunjungi situs resmi di lbs.id serta mengikuti Instagram LBS Urun Dana.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






