pendanaan

calendar_today

14 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Catat! Cara Menawarkan Saham Bisnis kepada Investor melalui Securities Crowdfunding

Cara menawarkan saham perusahaan kepada investor dimulai dari menentukan kebutuhan dana dan tujuannya, menyiapkan informasi perusahaan, memahami struktur penawarannya, lalu menempuh jalur yang tersedia. Salah satunya melalui platform securities crowdfunding yang berizin OJK.

Jalur ini relevan bagi pemilik usaha yang ingin menghimpun dana tanpa menjadikan IPO sebagai satu-satunya pilihan. Berikut langkah-langkah yang perlu dipahami sebelum menawarkan saham perusahaan Anda.

Mengapa Pengusaha Mempertimbangkan Penawaran Saham?

Kebutuhannya biasanya muncul di fase yang sama. Bisnis sudah berjalan, permintaan bertambah, tetapi kas internal tidak lagi mengejar. Contohnya menambah kapasitas produksi, membuka cabang, atau memperluas jaringan distribusi. Semuanya menuntut dana besar di depan sementara hasilnya baru terasa beberapa bulan kemudian.

Di sinilah penawaran saham menjadi pertimbangan, karena karakternya berbeda dari pinjaman. Pada pinjaman, dana yang masuk adalah kewajiban yang harus dikembalikan sesuai perjanjian, lengkap dengan jadwalnya. Pada penawaran saham, dana yang masuk menjadi modal perusahaan dan investor memperoleh bagian kepemilikan. Tidak ada cicilan yang menekan arus kas, tetapi ada kepemilikan yang dibagi.

Tentukan Kebutuhan Dana dan Tujuan Penawaran Saham

Sebelum menawarkan saham kepada investor, pastikan dulu angkanya. Ada 3 hal yang perlu dijawab lebih dulu:

  • Berapa dana yang dibutuhkan?
  • Untuk apa dana itu digunakan, dengan rincian per pos?
  • Kapan penggunaan dana tersebut mulai menghasilkan? 

Angka kebutuhan harus berangkat dari rencana bisnis yang realistis, bukan dari keinginan menghimpun sebanyak mungkin. Dana yang melebihi kebutuhan akan mengendap tanpa produktivitas, sementara kepemilikan sudah terlanjur dilepas.

Baca juga: Modal Besar Belum Tentu Sehat! Ini Fakta Penting tentang Struktur Modal

Siapkan Informasi Perusahaan Sebelum Menawarkan Saham

Investor menilai dari apa yang bisa mereka periksa. Karena itu kesiapan informasi menentukan banyak hal. Yang perlu tersedia dan dapat diverifikasi:

  • Legalitas dan struktur kepemilikan perusahaan
  • Laporan keuangan serta rekam jejak usaha
  • Model bisnis, sumber pendapatan, dan potensi pasarnya
  • Rencana penggunaan dana beserta proyeksi bisnisnya
  • Informasi saham yang ditawarkan, valuasi, dan faktor risiko usahanya

Bagian yang paling sering menghambat biasanya laporan keuangan, terutama ketika pencatatan keuangan pribadi dan perusahaan masih bercampur. Membenahinya butuh waktu, jadi sebaiknya dimulai jauh sebelum pengajuan.

Pahami Struktur Penawaran Saham

Di sinilah 3 angka saling terkait: kebutuhan dana, valuasi perusahaan, dan porsi saham yang ditawarkan. Valuasi adalah nilai perusahaan yang disepakati sebagai dasar penawaran. Dari situ porsi sahamnya terbentuk.

Contoh sederhananya begini. Bila sebuah perusahaan dinilai Rp20 miliar dan membutuhkan dana Rp4 miliar, maka porsi yang ditawarkan setara 20% kepemilikan. Setelah penawaran selesai, kepemilikan pemegang saham lama menyusut dari 100% menjadi 80%. Penyusutan itu disebut dilusi, dan sifatnya permanen.

Meski demikian tidak ada persentase yang ideal untuk semua perusahaan. Porsi yang tepat bergantung pada kebutuhan dana, valuasi yang wajar, serta kesiapan pemilik berbagi kepemilikan dalam jangka panjang.

Kenali Penawaran Saham Melalui Platform Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding memungkinkan perusahaan menawarkan efek kepada investor publik melalui penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.

Bagi pengusaha, ini membuka jalur penawaran saham tanpa harus menempuh IPO yang persyaratan dan biayanya jauh lebih berat.

Meski begitu, jalurnya tetap berpagar. Perusahaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melewati proses penelaahan penyelenggara sebelum efeknya boleh ditawarkan.

Bagaimana Pengusaha Memulai Proses Penawaran Saham melalui Securities Crowdfunding?

Alurnya melewati 5 tahap.

  1. Memeriksa kesesuaian bisnis dengan kriteria penyelenggara. Mulai dari bentuk badan usaha, lama beroperasi, omzet, sampai kelengkapan laporan keuangan.
  2. Mengajukan informasi dan dokumen perusahaan. Termasuk legalitas, data keuangan, dan rencana penggunaan dana.
  3. Menjalani proses verifikasi dan penelaahan. Kelayakan bisnis dan penawarannya dinilai, termasuk oleh komite yang berwenang. Perlu dicatat, pengajuan tidak otomatis disetujui.
  4. Menyelesaikan persiapan penawaran sesuai ketentuan yang berlaku. Mencakup penyusunan dokumen penawaran, penetapan struktur dan harga saham, serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya.
  5. Menyampaikan informasi penawaran kepada calon investor. Setelah seluruhnya terpenuhi, penawaran ditayangkan melalui mekanisme penyelenggara.

Pencairan dana berlangsung setelah target penawaran terpenuhi dan proses administrasi serta penyelesaian penawarannya rampung. Tidak ada jaminan bahwa setiap penawaran terserap penuh. Dua hal yang perlu dipahami sejak awal, baik oleh emiten maupun calon investornya.

  1. Saham tidak otomatis bisa langsung diperdagangkan. Ada ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan di Kustodian Sentral Efek Indonesia selama paling sedikit 12 bulan sebelum saham dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder, dan itu pun hanya pada periode perdagangan yang dibuka.
  2. Dividen bukan kewajiban berjadwal. Pembagiannya bergantung pada kinerja perusahaan, kebijakan dividen yang berlaku, serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Memahami keduanya sejak awal membantu perusahaan menyampaikan ekspektasi yang tepat kepada calon investornya.

Baca juga: Layak Dilirik! Equity Financing: Pendanaan Berbasis Ekuitas untuk Ekspansi Bisnis

Ajukan Penawaran Saham di LBS Urun Dana 

Cara menawarkan saham perusahaan pada akhirnya bermuara pada kesiapan. Bila kebutuhan dana sudah terukur, informasi perusahaan tersedia, dan Anda siap berbagi kepemilikan, langkah berikutnya adalah memeriksa kesesuaian bisnis dengan kriteria penyelenggara.

Hal yang perlu dipenuhi calon emiten saham:

  • Berbadan hukum PT dan sudah beroperasi minimal 2 tahun. Bentuk PT disyaratkan karena penawaran saham menyangkut pengalihan kepemilikan
  • Omzet berada di kisaran Rp5 sampai Rp7 miliar per tahun
  • Tersedia laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Kebutuhan permodalan berada di rentang Rp2 sampai Rp10 miliar, dengan rencana penggunaan dana yang jelas

Pelajari kriteria dan proses pengajuan pendanaan di LBS Urun Dana, atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim kami:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.